JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memasuki babak baru.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis diterima pimpinan DPR dalam audiensi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal turut hadir dalam pertemuan di ruang Abdul Muis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan ini menjadi momen penting karena AMPB sebelumnya mendesak DPR memberikan kepastian mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.
AMPB Masuk Gedung DPR, Aspirasi Disampaikan
Sebelum mengikuti audiensi, Botok dan sejumlah aktivis AMPB telah diterima anggota DPR saat mengikuti rapat paripurna.
Mereka menyaksikan langsung laporan Komisi III DPR mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dari balkon ruang paripurna.
Botok berharap pernyataan DPR tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses legislasi.
“Semoga aspirasi rakyat Indonesia ini direalisasikan,” ujarnya.
Dengan demikian, pertemuan tersebut menjadi ruang bagi AMPB untuk mengawal langsung tuntutan yang mereka bawa dari masyarakat.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember
Dalam rapat paripurna, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset.
Ia menegaskan DPR menargetkan pengesahan regulasi tersebut paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.
“Ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman.
Pernyataan itu menjadi perhatian AMPB. Sebelumnya, mereka meminta DPR memberikan kepastian secara tertulis, bukan sekadar pernyataan melalui media.
DPR Klaim Libatkan Partisipasi Publik
Habiburokhman juga menjelaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan partisipasi publik.
Menurut dia, proses pembentukan aturan tersebut membutuhkan waktu karena DPR menyusun konsep baru dan melakukan berbagai tahapan pembahasan.
“Penyusunan RUU Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain,” jelasnya.
Karena itu, proses legislasi tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga membutuhkan pembahasan substansi secara matang.
Massa AMPB Masih Bertahan di Depan DPR
Di luar gedung parlemen, massa AMPB masih berkumpul. Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga mulai berdatangan secara bertahap.
Massa membawa berbagai atribut dan memasang sejumlah spanduk di pagar depan Gedung DPR. Isi spanduk tersebut memuat tuntutan serta kritik terhadap pemerintah dan parlemen.
Sementara itu, aparat kepolisian telah berjaga sejak pagi. Personel disiagakan untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan aktivitas penyampaian aspirasi berlangsung tertib.
Aspirasi Keras, Cara Tetap Damai
Pertemuan AMPB dengan pimpinan DPR menunjukkan bahwa ruang dialog tetap terbuka di tengah aksi massa. Aspirasi dapat disampaikan secara tegas tanpa harus berubah menjadi kericuhan.
Kini, publik menunggu konsistensi DPR menindaklanjuti komitmen mengenai RUU Perampasan Aset.
Bagi masyarakat, janji politik bukanlah akhir perjuangan. Ukuran sebenarnya terletak pada tindakan dan keputusan yang benar-benar lahir dari parlemen.
Aspirasi boleh keras. Kritik boleh tajam. Namun, demokrasi akan jauh lebih kuat ketika perjuangan berjalan bersama dialog, bukti, dan pengawalan publik. **
Editor : Hadwan














