Polisi Afrika Selatan Tangkap Dua Warga Thailand

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Afrika Selatan menangkap dua warga Thailand karena menyelundupkan 468 telur burung paruh bengkok langka melalui Bandara OR Tambo. Dok: Istimewa.

Polisi Afrika Selatan menangkap dua warga Thailand karena menyelundupkan 468 telur burung paruh bengkok langka melalui Bandara OR Tambo. Dok: Istimewa.

POSNEWS.CO.ID, JOHANNESBURG — Kepolisian Afrika Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telur burung paruh bengkok langka. Aparat menangkap dua warga negara Thailand dalam dua operasi terpisah di Bandara Internasional OR Tambo. Selain itu, para pelaku menyembunyikan telur-telur tersebut di dalam inkubator buatan.

Penangkapan Pelaku dan Modus Penyelundupan

Aparat membekuk seorang pria Thailand berusia 50 tahun pada 20 Agustus lalu. Petugas menemukan 50 butir telur burung di dalam tas kabin miliknya. Pelaku menyimpan telur-telur tersebut dalam alat inkubator rakitan untuk menjaga suhunya.

Sebelumnya, petugas bandara menangkap warga Thailand berusia 23 tahun pada 16 Juli. Pelaku membawa 418 butir telur burung paruh bengkok di dua kantong inkubator. Oleh karena itu, total telur sitaan dari kedua pelaku mencapai 468 butir.

Penanganan Telur dan Perlindungan CITES

Kementerian Lingkungan Hidup Afrika Selatan mengonfirmasi status spesies burung tersebut. Telur-telur ini berasal dari spesies terlindungi di bawah konvensi internasional CITES. Oleh sebab itu, perdagangan liar spesies ini mengancam keberlangsungan populasi burung di alam bebas.

Petugas Kebun Binatang Nasional di Pretoria kini merawat seluruh telur sitaan tersebut. Beberapa telur telah berhasil menetas menjadi anak burung secara sehat. Sementara itu, tim dokter hewan memberikan perawatan intensif untuk menjaga kelangsungan hidup anak burung.

Baca Juga :  Trump Tambah Kuota 10.000 Pengungsi Kulit Putih Afrika Selatan

Tindakan Hukum dan Penegakan Aturan

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama intelijen gabungan tim “Green Scorpions”. Unit intelijen kepolisian dan petugas perbatasan turut mendukung operasi penyergapan tersebut. Pemerintah Afrika Selatan menegaskan komitmen tinggi dalam memburu jaringan kejahatan satwa liar.

Hukum Afrika Selatan menerapkan sanksi berat bagi pelaku kejahatan satwa CITES. Pelanggar menghadapi ancaman hukuman denda hingga 10 juta rand atau penjara 10 tahun. Dengan demikian, pemerintah berharap hukuman berat ini memberikan efek jera bagi para penyelundup.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PM Qatar Kunjungi Teheran Upayakan Diplomasi di Tengah Perang
AS Alami Kekurangan Rudal Patriot di Eropa Akibat Perang Iran
Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Lake America
Banjir Bandang Himalaya Tewaskan 359 Orang
Rusia Ancam Serang Target Militer Inggris Buntut Serangan Rudal
Drone Ukraina Hanguskan Gudang Wildberries di Rusia
Direktur CIA Bertemu Intelijen Rusia di Moskow, Tak Temui Putin
Trump Klaim AS Tak Butuh Kanada, Padahal Bergantung

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:00 WIB

PM Qatar Kunjungi Teheran Upayakan Diplomasi di Tengah Perang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:00 WIB

AS Alami Kekurangan Rudal Patriot di Eropa Akibat Perang Iran

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Trump Ganti Nama Danau Ontario Jadi Lake America

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Banjir Bandang Himalaya Tewaskan 359 Orang

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Rusia Ancam Serang Target Militer Inggris Buntut Serangan Rudal

Berita Terbaru

Ilustrasi, tersangka ditahan.(Shutterstock)

HUKRIM

Kasus Uang Vilmei Rp1,28 Miliar, Polisi Tahan 3 Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:08 WIB