JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya polisi membongkar kasus narkotika yang menjerat aktor Revaldo Fifaldi memasuki babak baru.
Dua pria yang diduga menjadi pemasoknya, HS (31) dan FB (41), kini ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
Keduanya diamankan pada Rabu (26/8/2026) di lokasi berbeda di Jakarta Pusat. HS ditangkap di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, sedangkan FB diringkus di kawasan Palmerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penangkapan HS, polisi menyita sabu, alat konsumsi narkotika, serta tiga telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan Revaldo.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap FB yang disebut sebagai pemasok HS.
Pertemuan di Tempat Rehabilitasi
Kasus ini memiliki sisi yang cukup ironis. Polisi menyebut Revaldo dan HS justru pernah berada di lingkungan rehabilitasi narkotika yang sama di wilayah Bogor.
Saat itu, istri HS juga menjalani rehabilitasi di lokasi tersebut. Pertemuan terjadi ketika keluarga HS datang menjenguk.
Setelah keluar dari tempat rehabilitasi, komunikasi antara HS dan Revaldo kembali berlanjut.
Keduanya kemudian bertemu dalam acara peluncuran film. Dari pertemuan itu, komunikasi semakin intens hingga polisi menduga hubungan tersebut berkembang menjadi akses terhadap narkotika.
Tiga Kali Gratis, Kemudian Membeli
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengungkapkan, HS disebut sempat memberikan narkotika kepada Revaldo secara cuma-cuma sebanyak tiga kali.
Polisi kemudian menemukan satu transaksi pembelian. Dalam transaksi tersebut, Revaldo disebut membeli 0,5 gram sabu seharga Rp650 ribu.
Menurut polisi, lingkungan pergaulan kembali menjadi salah satu faktor yang membuat Revaldo terjerat setelah sebelumnya menjalani rehabilitasi.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses pemulihan dari ketergantungan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari tempat rehabilitasi.
Lingkungan, relasi sosial, dan akses terhadap narkotika tetap menjadi tantangan serius.
Dua Pemasok Ternyata Residivis
Polisi juga menemukan fakta lain. HS dan FB disebut bukan pemain baru dalam bisnis narkotika.
HS pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada 2017 dan menjalani hukuman 6,5 tahun penjara. Sementara FB juga pernah dihukum tujuh tahun dalam perkara narkotika.
Meski pernah menjalani hukuman, keduanya diduga kembali masuk ke jaringan peredaran narkotika.
Fakta ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna. Polisi juga harus membongkar rantai pasokan dari pengedar hingga pemasok di atasnya.
Polisi Kejar Jaringan yang Lebih Besar
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik tidak hanya mendalami hubungan HS dan FB dengan Revaldo, tetapi juga mencari kemungkinan adanya pengguna lain yang memperoleh narkotika dari jaringan tersebut.
Polisi bahkan membuka kemungkinan menelusuri pengguna dari berbagai kalangan profesi jika bukti mengarah ke sana.
Langkah ini penting agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada satu nama. Sebab, setiap jaringan peredaran memiliki rantai yang saling terhubung.
Narkoba tidak selalu masuk melalui pintu yang terlihat mencurigakan. Kadang, akses justru muncul dari perkenalan, pergaulan, atau lingkungan yang dianggap aman.
Karena itu, pemulihan harus dibarengi lingkungan yang sehat dan dukungan yang konsisten. Sementara bagi aparat, memburu pemasok menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran.
Kasus Revaldo kembali menunjukkan satu hal: keluar dari rehabilitasi bukan akhir perjuangan.
Menjauh dari lingkungan dan akses narkotika menjadi bagian penting untuk benar-benar kembali ke kehidupan yang lebih sehat. **
Editor : Hadwan














