JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pintu masuk perguruan tinggi semestinya menjadi awal perjuangan meraih masa depan.
Namun, dugaan praktik jual-beli kesempatan dalam penerimaan mahasiswa baru kini kembali menjadi sorotan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga berpotensi berlangsung di perguruan tinggi lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut berkaca pada perkara di Universitas Lampung (Unila) pada 2022 dan kasus terbaru di Unsoed.
“Praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
KPK pun membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Setiap laporan akan ditelaah dan dianalisis sebelum KPK menentukan langkah penanganannya.
Selain itu, KPK mendesak perguruan tinggi memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru secara nyata.
Transparansi dan pengawasan harus diperkuat agar kesempatan masuk kampus tidak berubah menjadi transaksi.
Enam Tersangka Dijerat KPK
Dalam perkara Unsoed, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Mereka yakni:
- Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed;
- Norman Arie Prayoga, Wakil Rektor III Unsoed;
- Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed;
- Dian Mulia Wardhana, pihak swasta;
- Adhi Wiharto, pihak swasta;
- Mulyono, pihak swasta.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam tiga klaster.
Rp650 Juta, tetapi Calon Mahasiswa Tetap Gagal
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menduga Norman, dengan sepengetahuan Sodiq, memerintahkan Dian dan Adhi meminta Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa agar anaknya lolos seleksi jalur mandiri.
Uang tersebut akhirnya diberikan. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan lolos justru gagal seleksi.
Ketika orang tua meminta uangnya kembali, dana tersebut disebut sudah digunakan.
Norman kemudian diduga meminjam uang dari pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut.
Sebagai gantinya, pembayaran pinjaman dijanjikan melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Gratifikasi Rp680 Juta
Klaster kedua menyangkut penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025-2026.
KPK menduga Sodiq memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode, “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih.”
Mulyono kemudian diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp680 juta dengan sepengetahuan Sodiq.
KPK juga menduga Sodiq meminta uang tersebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Mahar Rp1,12 Miliar
Klaster ketiga mengungkap dugaan negosiasi uang untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru.
Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga berkomunikasi dengan pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa.
Dengan sepengetahuan Sodiq, Eko disebut melakukan tawar-menawar nilai “mahar” untuk jalur mandiri.
Kesepakatan akhirnya terjadi. Eko diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru 2025-2026.
Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Sodiq. KPK juga menduga Sodiq memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau memberikan persetujuan kepada calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
KPK Temukan Bukti Pengondisian
Penyidikan kasus ini terus berjalan. Dalam penggeledahan pada 23-24 Agustus 2026, KPK memeriksa sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan Kantor Rektorat Unsoed.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ironisnya, penyidik juga menemukan surat edaran KPK terkait rekomendasi perbaikan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Surat tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada perguruan tinggi sebagai langkah pencegahan.
Jangan Jadikan Kampus sebagai Lapak Transaksi
Kasus Unsoed menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan. Seleksi mahasiswa baru seharusnya mengukur kemampuan, prestasi, dan kelayakan calon mahasiswa, bukan kemampuan membayar.
Karena itu, KPK meminta perguruan tinggi tidak sekadar membuat komitmen antikorupsi. Sistem penerimaan harus dibangun secara transparan, diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi masyarakat, KPK juga membuka ruang pelaporan jika menemukan dugaan permainan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Dengan begitu, gerbang kampus kembali menjadi tempat lahirnya harapan dan prestasi—bukan pintu masuk bagi praktik korupsi. **
Editor : Hadwan














