NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Posnews/Humas Mukhtamar)

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Posnews/Humas Mukhtamar)

JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting soal tata kelola kepemimpinan organisasi.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang menjadi mandataris muktamar disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Kesepakatan itu lahir dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi.

Karena itu, keduanya harus memiliki fokus penuh dalam menjalankan mandat muktamar dan menjaga marwah organisasi.

Rais Aam dan Ketum Tak Boleh Pegang Jabatan Politik

Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik strategis, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Baca Juga :  Mahfud MD Minta Publik Sabar Soal Barakuda Tabrak Ojol Saat Demo di Jakarta

Asrorun menjelaskan, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki mandat khusus dalam menjalankan kepemimpinan organisasi.

Ia membedakan tugas kepemimpinan tersebut dengan jabatan politik praktis.

Menurutnya, pemimpin tertinggi NU harus menjaga jarak dari kepentingan jabatan politik agar dapat menjalankan mandat organisasi secara optimal.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Disepakati Tanpa Voting

Menariknya, keputusan soal rangkap jabatan dicapai melalui musyawarah mufakat, bukan pemungutan suara.

Asrorun menyebut kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar yang dinilai bijak dalam menjaga soliditas organisasi.

Dengan mekanisme itu, keputusan tidak hanya mengutamakan hasil akhir, tetapi juga proses dialog dan kesepakatan bersama.

AHWA Tetap Dipakai Pilih Rais Aam

Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR Ricuh, Polisi Tegaskan Tetap Lakukan Pengamanan Humanis

Menurut Asrorun, mekanisme tersebut telah berjalan dan tetap dipertahankan dalam proses pemilihan kepemimpinan NU.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan aturan larangan rangkap jabatan yang dibahas Komisi Organisasi hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, pengurus NU lainnya masih diperbolehkan memegang jabatan di luar organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh hasil Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk disahkan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Forum tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia dan perwakilan NU di luar negeri, mulai dari PWNU, PCNU hingga PCINU.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya NU memperkuat tata kelola organisasi.

Kepemimpinan yang fokus, independen, dan mampu menjaga kepercayaan menjadi modal penting bagi organisasi keagamaan sebesar NU dalam menghadapi tantangan zaman. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis
Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Bahas Modus Narkoba dalam Vape dan Tambang Ilegal
Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran
Antrean BBM Bikin Warga Menunggu, Ini 3 Langkah Instruksi Kakorlantas
Sertifikasi Halal Diundur hingga 2028, Ini Daftar Produk dan Tenggat Terbarunya

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:35 WIB

Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Kapolri Bertemu Panglima TNI, Bahas Modus Narkoba dalam Vape dan Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Warga Alberta memilih tetap bersatu dengan Kanada dalam referendum perpisahan. Simak hasil perhitungan suara dan tanggapan PM Mark Carney. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Alberta Memilih Tetap Bersatu Dengan Kanada Dalam Referendum

Rabu, 21 Okt 2026 - 10:48 WIB

Truk pikap menerobos lapangan sepak bola di Wichita Kansas hingga menewaskan dua orang. Kepolisian melepaskan pengemudi tanpa dakwaan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Truk Menerobos Lapangan Di Kansas Menewaskan 2 Orang

Rabu, 21 Okt 2026 - 08:17 WIB