JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting soal tata kelola kepemimpinan organisasi.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang menjadi mandataris muktamar disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.
Kesepakatan itu lahir dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi.
Karena itu, keduanya harus memiliki fokus penuh dalam menjalankan mandat muktamar dan menjaga marwah organisasi.
Rais Aam dan Ketum Tak Boleh Pegang Jabatan Politik
Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik strategis, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.
Asrorun menjelaskan, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki mandat khusus dalam menjalankan kepemimpinan organisasi.
Ia membedakan tugas kepemimpinan tersebut dengan jabatan politik praktis.
Menurutnya, pemimpin tertinggi NU harus menjaga jarak dari kepentingan jabatan politik agar dapat menjalankan mandat organisasi secara optimal.
Namun, aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.
Disepakati Tanpa Voting
Menariknya, keputusan soal rangkap jabatan dicapai melalui musyawarah mufakat, bukan pemungutan suara.
Asrorun menyebut kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar yang dinilai bijak dalam menjaga soliditas organisasi.
Dengan mekanisme itu, keputusan tidak hanya mengutamakan hasil akhir, tetapi juga proses dialog dan kesepakatan bersama.
AHWA Tetap Dipakai Pilih Rais Aam
Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam PBNU.
AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.
Menurut Asrorun, mekanisme tersebut telah berjalan dan tetap dipertahankan dalam proses pemilihan kepemimpinan NU.
Menunggu Pengesahan Sidang Pleno
Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan aturan larangan rangkap jabatan yang dibahas Komisi Organisasi hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
Sementara itu, pengurus NU lainnya masih diperbolehkan memegang jabatan di luar organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh hasil Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk disahkan.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.
Forum tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia dan perwakilan NU di luar negeri, mulai dari PWNU, PCNU hingga PCINU.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya NU memperkuat tata kelola organisasi.
Kepemimpinan yang fokus, independen, dan mampu menjaga kepercayaan menjadi modal penting bagi organisasi keagamaan sebesar NU dalam menghadapi tantangan zaman. **
Editor : Hadwan














