NU Sepakati Larangan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Posnews/Humas Mukhtamar)

Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. (Posnews/Humas Mukhtamar)

JOMBANG, POSNEWS.CO.ID – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting soal tata kelola kepemimpinan organisasi.

Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang menjadi mandataris muktamar disepakati tidak boleh merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Kesepakatan itu lahir dalam pembahasan Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, hasil pembahasan akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU merupakan simbol kepemimpinan organisasi.

Karena itu, keduanya harus memiliki fokus penuh dalam menjalankan mandat muktamar dan menjaga marwah organisasi.

Rais Aam dan Ketum Tak Boleh Pegang Jabatan Politik

Larangan rangkap jabatan tersebut mencakup sejumlah posisi politik strategis, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Baca Juga :  Modus Kereta Api Kargo Terbongkar, 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Tanjung Priok

Asrorun menjelaskan, posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki mandat khusus dalam menjalankan kepemimpinan organisasi.

Ia membedakan tugas kepemimpinan tersebut dengan jabatan politik praktis.

Menurutnya, pemimpin tertinggi NU harus menjaga jarak dari kepentingan jabatan politik agar dapat menjalankan mandat organisasi secara optimal.

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pengurus NU lainnya tidak termasuk dalam ketentuan tersebut.

Disepakati Tanpa Voting

Menariknya, keputusan soal rangkap jabatan dicapai melalui musyawarah mufakat, bukan pemungutan suara.

Asrorun menyebut kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar yang dinilai bijak dalam menjaga soliditas organisasi.

Dengan mekanisme itu, keputusan tidak hanya mengutamakan hasil akhir, tetapi juga proses dialog dan kesepakatan bersama.

AHWA Tetap Dipakai Pilih Rais Aam

Komisi Organisasi juga menyepakati Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam pemilihan Rais Aam PBNU.

AHWA merupakan lembaga yang dibentuk muktamar dan memiliki mandat menjalankan proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga :  Usulan Provinsi Sunda Menguat, DPR Minta Kajian Menyeluruh

Menurut Asrorun, mekanisme tersebut telah berjalan dan tetap dipertahankan dalam proses pemilihan kepemimpinan NU.

Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menegaskan aturan larangan rangkap jabatan yang dibahas Komisi Organisasi hanya berlaku untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sementara itu, pengurus NU lainnya masih diperbolehkan memegang jabatan di luar organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh hasil Komisi Organisasi selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU untuk disahkan.

Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Forum tersebut diikuti peserta dari berbagai wilayah Indonesia dan perwakilan NU di luar negeri, mulai dari PWNU, PCNU hingga PCINU.

Keputusan ini menjadi bagian dari upaya NU memperkuat tata kelola organisasi.

Kepemimpinan yang fokus, independen, dan mampu menjaga kepercayaan menjadi modal penting bagi organisasi keagamaan sebesar NU dalam menghadapi tantangan zaman. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka
129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV
KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat
Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qur’an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:16 WIB

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

129 Korban KM Virgo Masih Hilang, KRI Canopus Kerahkan Drone dan ROV

Selasa, 15 September 2026 - 05:40 WIB

KPK OTT BPN Bogor: 17 Orang Diamankan, Nama Summarecon Mencuat

Senin, 14 September 2026 - 21:25 WIB

Kasus Iklan BJB: KPK Cek Transaksi Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil

Senin, 14 September 2026 - 06:21 WIB

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut

Berita Terbaru

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

NASIONAL

OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:16 WIB

Los Angeles Dodgers amankan tiket postseason MLB 14 musim beruntun usai tekuk Cincinnati Reds 4-1. Simak rincian rekor. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Los Angeles Dodgers Amankan Tiket Postseason MLB

Selasa, 15 Sep 2026 - 15:24 WIB

Glorious merilis keyboard gaming mekanik GMMK Eternal 96% berfitur numpad seharga $99.99. Simak spesifikasi lengkap, fitur hot-swap, dan peredam suaranya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Glorious GMMK Eternal Resmi Meluncur, Keyboard Gaming

Selasa, 15 Sep 2026 - 13:29 WIB