BOGOR, POSNEWS.CO.ID β Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor semakin melebar.
Setelah menggeledah sejumlah kantor pemerintahan dan mengamankan uang Rp1,5 miliar, lembaga antirasuah kini menelusuri pihak-pihak yang diduga mengetahui alur perkara.
Bupati Bogor Rudy Susmanto pun berpotensi dimintai keterangan. Namun, KPK menegaskan keputusan pemanggilan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
βTerkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, penyidik akan memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui informasi penting terkait perkara.
Keterangan para saksi diperlukan untuk menyusun konstruksi kasus sekaligus memetakan peran masing-masing pihak.
Dengan begitu, peluang Rudy dipanggil masih terbuka jika penyidik menilai keterangannya dibutuhkan.
Rp1,5 Miliar Diduga Hasil Potongan Insentif
KPK saat ini menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.
Uang Rp1,5 miliar yang diamankan penyidik diduga berasal dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
KPK menyebut insentif tersebut sebenarnya merupakan hak para pegawai. Namun, uang yang seharusnya diterima secara utuh diduga dipotong oleh pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.
Temuan tersebut membuat penyidikan bergerak lebih dalam. KPK kini tidak hanya mengejar aliran uang, tetapi juga berusaha membongkar bagaimana mekanisme pemotongan tersebut berlangsung dan siapa saja yang terlibat.
Kepala Bappenda hingga Pejabat BKPSDM Diperiksa
Pada Senin (31/8/2026), KPK memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Bogor sebagai saksi.
Mereka antara lain Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, pejabat bagian keuangan Bappenda, serta pejabat BKPSDM.
Pemeriksaan diarahkan untuk mendalami mekanisme pemberian insentif dan dugaan pemotongannya.
Langkah ini menjadi penting karena penyidik perlu memastikan dari mana uang Rp1,5 miliar berasal, siapa yang mengumpulkannya, serta ke mana aliran dana tersebut bergerak.
Sampai saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan insentif tersebut.
Tiga Kantor Pemkab Bogor Digeledah
Gerak penyidikan KPK juga terlihat dari serangkaian penggeledahan.
Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, Jumat (28/8), giliran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang digeledah.
Dari penggeledahan di Dinas Pendidikan, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang yang dimasukkan ke dalam koper.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara berbeda, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik.
KPK juga disebut menyita dokumen pengadaan Smart Board atau Interactive Flat Panel (IFP) dalam perkara tersebut.
Artinya, terdapat sedikitnya dua perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK di lingkungan Pemkab Bogor.
Rudy Minta Publik Tidak Berspekulasi
Di tengah penyidikan, Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta masyarakat tidak membuat spekulasi mengenai perkara tersebut.
Rudy meminta publik memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan proses hukum dan menunggu informasi resmi dari lembaga antirasuah.
Sikap tersebut penting agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman sebelum penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan.
Di sisi lain, KPK terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai perkara.
KPK Kejar Konstruksi Utuh
Bagi penyidik, persoalan ini bukan sekadar soal uang Rp1,5 miliar.
KPK ingin mengetahui siapa yang memotong, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, serta bagaimana mekanisme pemotongan insentif tersebut berlangsung.
Karena itu, pemeriksaan saksi akan menjadi bagian penting dalam membangun konstruksi perkara.
Jika penyidik menemukan keterkaitan pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki informasi mengenai perkara, pemanggilan dapat dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Untuk sementara, posisi Rudy Susmanto masih sebatas potensi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Belum ada pernyataan KPK yang menetapkan atau menempatkannya sebagai tersangka.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi tata kelola pemerintahan daerah. Insentif yang menjadi hak pegawai seharusnya diterima secara transparan dan utuh.
Sebab, ketika hak pegawai diduga dipotong untuk kepentingan tertentu, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi. Ada kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan. **
Editor : Hadwan














