Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Kalideres, Ribuan Ekstasi Disita

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu, ekstasi dan ganja hasil pengungkapan kasus narkoba di Kalideres. (Posnews/Polres Metro Jakbar)

Barang bukti sabu, ekstasi dan ganja hasil pengungkapan kasus narkoba di Kalideres. (Posnews/Polres Metro Jakbar)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Peredaran narkotika di Jakarta Barat kembali terbongkar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial TE yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres.

Penangkapan berlangsung di Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan TE, polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut terdiri atas 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, dan 227 gram ganja.

Selain narkotika, penyidik mengamankan tiga timbangan elektrik, buku catatan penjualan, empat telepon seluler, satu tas hitam, serta kemasan teh Cina yang diduga pernah digunakan untuk menyimpan sabu.

Polisi juga menemukan uang tunai 831 Ringgit Malaysia dalam tas milik TE.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek 3 Desember 2025, BMKG: Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dicurigai. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke Green Royal Condo House.

Sesampainya di lokasi, anggota melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai informasi. Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah TE.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sabu, ribuan tablet ekstasi dalam berbagai warna, pecahan ekstasi, serta ganja.

Polisi Buru Pemasok

Kasus tersebut belum berhenti pada TE. Penyidik masih mengejar seorang pria berinisial A yang disebut TE sebagai pemasok narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo mengatakan transaksi antara TE dan A dilakukan dengan cara bertemu secara langsung.

Pembayarannya, menurut keterangan awal tersangka, dilakukan melalui transfer.

Kini, A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap sumber narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Barang Bukti Ungkap Skala Peredaran

Besarnya barang bukti menjadi perhatian dalam kasus ini. Polisi tidak hanya menemukan sabu, tetapi juga ribuan tablet ekstasi, pecahan ekstasi, dan ganja dalam satu pengungkapan.

Baca Juga :  Peluru Nyasar Lukai Siswa SMP di Gresik, Marinir Biayai Operasi dan Lakukan Investigasi

Keberadaan timbangan elektrik, buku catatan penjualan, serta sejumlah telepon seluler juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Barang-barang tersebut dapat membantu polisi menelusuri aktivitas dan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Karena itu, pengejaran terhadap DPO berinisial A menjadi langkah penting untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika secara lebih luas.

Terancam Hukuman 20 Tahun

TE bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perkara tersebut, TE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran bersama.

Informasi masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk memutus rantai peredaran sebelum narkotika semakin luas menyasar lingkungan.

Namun, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan pembuktian.

TE berstatus sebagai tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua ART Lapor Disekap di Penjaringan, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya
Toko Berjalan di Bekasi Digerebek, 2.451 Pil Keras Disita dari Mobil
TPPU Indosterling P-21, Bareskrim Sita Aset Rp84 Miliar
Mengerikan! Transaksi Judol Rp1,03 Triliun, Bareskrim Tangkap 5 Tersangka
Mobil Putar Balik Saat Razia, Polisi Temukan 2 Pria Bawa Obat Keras di Tamansari
Exit Tol Semper Disorot, Sopir Pikap Diduga Dipalak dan Diancam Sajam
Curanmor di Kelapa Gading Gagal, 2 Pelaku Kabur hingga Satu Tercebur ke Kali
Kematian Sutrimo Masih Misterius, Polisi Dalami Nama Febrio Adiono

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 06:46 WIB

Polisi Bongkar Gudang Narkoba di Kalideres, Ribuan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 20:07 WIB

Dua ART Lapor Disekap di Penjaringan, Polisi Bongkar Fakta Sebenarnya

Jumat, 4 September 2026 - 14:46 WIB

Toko Berjalan di Bekasi Digerebek, 2.451 Pil Keras Disita dari Mobil

Jumat, 4 September 2026 - 06:29 WIB

TPPU Indosterling P-21, Bareskrim Sita Aset Rp84 Miliar

Kamis, 3 September 2026 - 17:19 WIB

Mengerikan! Transaksi Judol Rp1,03 Triliun, Bareskrim Tangkap 5 Tersangka

Berita Terbaru

Norwegia sita kapal Rusia di Svalbard atas permintaan Naftogaz untuk menegakkan putusan arbitrase $4,22 miliar terkait Crimea. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Norwegia Sita Kapal Rusia di Svalbard atas Permintaan Naftogaz

Sabtu, 5 Sep 2026 - 09:13 WIB

Putin sebut ada peluang capai kesepakatan damai Ukraina, sementara Zelenskyy umumkan kunjungan negosiator AS ke Moskow dan Kyiv. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putin Sebut Ada Peluang Capai Kesepakatan Akhiri Perang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 08:08 WIB