POSNEWS.CO.ID, OSLO — Otoritas Norwegia menyita sebuah kapal Rusia di kepulauan Arktik Svalbard pada Rabu. Penyitaan ini dilakukan atas permintaan perusahaan energi Ukraina, Naftogaz.
Naftogaz berupaya memulihkan putusan arbitrase multimiliar dolar terkait aneksasi ilegal Crimea oleh Rusia pada 2014. Aneksasi ini juga mencakup perampasan aset energi Ukraina, termasuk ladang gas dan pipa distribusinya.
Pada 2023, pengadilan arbitrase di Den Haag memerintahkan Rusia membayar $4,22 miliar kepada perusahaan energi milik negara Ukraina tersebut. Namun, Rusia menolak membayar putusan tersebut hingga kini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai respons, Naftogaz terus mengajukan permohonan ke pengadilan nasional berbagai negara. Perusahaan ini meminta perintah pengadilan untuk menyita aset komersial Rusia di seluruh dunia.
“Ini langkah penting lain untuk memulihkan keadilan atas perampasan ilegal aset Naftogaz di Crimea,” ujar CEO Naftogaz Sergii Fedorenko. Ia menegaskan Rusia tidak bisa lolos dari tanggung jawab hanya dengan menolak mematuhi putusan arbitrase internasional.
Ketika ditanya soal tindakan Norwegia ini, Putin menyebut penyitaan kapal sipil dan serangan terhadap kapal niaga sebagai “aksi terorisme negara”. Ia juga mengecam peringatan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy kepada maskapai asing soal bahaya terbang di wilayah udara Rusia.
Berbicara di Forum Ekonomi Timur di Vladivostok, Putin mengaitkan penyitaan kapal ini dengan peringatan Zelenskyy tersebut. Ia menyebut kedua insiden ini mempersulit prospek perundingan damai mendatang.
Putin bahkan menuduh sekutu Ukraina turut terlibat dalam terorisme internasional karena bersikap diam atas isu ini. Sementara itu, Gubernur Svalbard Lars Fause menyatakan penyitaan kapal Professor Molchanov mengikuti perintah pengadilan distrik Nord-Troms pada 31 Agustus.
Fause menambahkan kapal tersebut kini dilarang meninggalkan lokasinya di Barentsburg, Svalbard. Kapal ini sebelumnya digunakan untuk pelayaran ekspedisi komersial, termasuk rute menuju Svalbard.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia














