PONTIANAK, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak dari sebuah hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Petugas mengamankan puluhan WNA tersebut saat melakukan pemeriksaan di Hotel Surya, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 11.15 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak yang mencium aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di hotel tersebut. Aparat kemudian bergerak dan melakukan pemeriksaan bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya cukup mengejutkan. Sebanyak 31 WNA ditemukan berada di hotel tersebut. Mereka terdiri dari 22 laki-laki asal Malaysia, delapan perempuan asal Malaysia, serta satu laki-laki asal Taiwan.
14 Kamar Hotel Diduga Jadi Markas
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando, para WNA tersebut menyewa 14 kamar di lantai tiga Hotel Surya.
Kamar-kamar itu diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal. Petugas menemukan indikasi bahwa sebagian kamar juga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan scamming atau penipuan daring.
“Di Hotel Surya mereka menyewa 14 kamar di lantai tiga sebagai tempat tinggal sekaligus tempat menjalankan aktivitas yang diduga berkaitan dengan scamming,” kata Sam.
Karena itu, penyidik kini tidak hanya memeriksa dokumen keimigrasian. Aparat juga menelusuri aktivitas digital, perangkat komunikasi, jaringan serta kemungkinan peran masing-masing WNA.
Ponsel, Laptop hingga Starlink Diamankan
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok tersebut.
Barang yang diamankan antara lain telepon seluler, tablet, laptop, router, perangkat internet Starlink, handy talkie (HT), paspor, serta seragam Kepolisian Diraja Malaysia atau PDRM.
Keberadaan perangkat komunikasi dalam jumlah banyak menjadi salah satu bagian yang kini didalami aparat untuk mengetahui pola kegiatan para WNA tersebut.
Namun, fungsi setiap barang dan kaitannya dengan dugaan penipuan daring masih menunggu hasil pemeriksaan.
Polisi dan Imigrasi juga belum mengungkap secara rinci modus yang diduga digunakan kelompok tersebut.
Aparat masih mengurai bagaimana aktivitas itu dijalankan, siapa yang mengendalikan jaringan, serta apakah ada pihak lain yang membantu menyediakan tempat maupun fasilitas.
Tiga WNA Malaysia Overstay
Dari sisi keimigrasian, petugas menemukan tiga WNA asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Selain itu, Imigrasi mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena aktivitas yang dilakukan para WNA tersebut diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin yang mereka gunakan.
Sam menegaskan petugas memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis serta masa berlaku izin tinggal.
Petugas kemudian mencocokkannya dengan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia.
Ketiga WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sementara itu, dugaan scamming masih diproses bersama kepolisian.
Masuk Indonesia Lewat Jalur Berbeda
Menariknya, puluhan WNA tersebut ternyata tidak datang ke Kalimantan Barat secara bersamaan.
Sebagian masuk melalui Bandara Supadio Pontianak, sebagian melalui PLBN Entikong, sementara lainnya diketahui datang melalui Jakarta.
Lama keberadaan mereka juga berbeda. Sebagian disebut sudah berada di Pontianak sekitar dua bulan, sedangkan lainnya baru sekitar tiga pekan.
Jenis izin yang digunakan pun beragam, mulai dari fasilitas bebas visa kunjungan hingga visa dan izin tinggal tertentu.
Kondisi itu membuat Imigrasi perlu mencocokkan seluruh data untuk memastikan tujuan kedatangan mereka.
Diduga Sasar Warga Malaysia dan Taiwan
Dugaan aktivitas scamming kini menjadi perhatian utama. Berdasarkan pemeriksaan awal, sasaran penipuan daring tersebut diduga berada di Malaysia dan Taiwan.
Artinya, aktivitas yang diduga berlangsung dari Pontianak itu berpotensi memiliki jaringan lintas negara.
Namun, aparat belum membeberkan siapa korban maupun besaran kerugian.
Imigrasi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menyediakan fasilitas dan membantu operasional kelompok tersebut.
Karena itu, status 31 WNA tidak boleh langsung disamakan sebagai pelaku penipuan. Aparat masih membutuhkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup untuk menentukan keterlibatan masing-masing orang.
Imigrasi Perkuat Koordinasi Lintas Negara
Untuk mengurai jaringan tersebut, Imigrasi Pontianak berencana berkoordinasi dengan instansi terkait di Malaysia, termasuk otoritas keimigrasian dan perwakilan Indonesia di negara tersebut.
Langkah ini penting untuk menelusuri latar belakang para WNA, riwayat perjalanan, jaringan komunikasi, hingga kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas serupa di negara asal.
Sam menegaskan pengawasan orang asing tidak bisa berjalan sendiri. Pertukaran informasi dengan kepolisian dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus mengantisipasi kejahatan lintas negara.
Saat ini, 31 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak.
Polisi dan Imigrasi masih mendalami aktivitas mereka sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. **
Editor : Hadwan













