Sidang Perdana Gugatan Rp125 Triliun Terhadap Wapres Gibran Digelar di PN Jakarta Pusat

Senin, 8 September 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

Wapres Gibran Rakabuming Raka digugat Rp125 triliun di PN Jakarta Pusat terkait syarat pencalonan cawapres. Sidang perdana digelar Senin (8/9/2025). Foto, Dok-Pengadilan Jakpus

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Senin (8/9/2025), membuka sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2. Seorang warga sipil bernama Subhan Palal mengajukan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran membayar Rp125 triliun ke kas negara. Subhan menegaskan bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat yang diatur dalam hukum Indonesia.

Baca Juga :  Tes DNA Ulang Lisa Mariana di Singapura, Nama Ridwan Kamil Ikut Diajukan

β€œSyarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Selanjutnya, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menilai keduanya melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Ia menekankan gugatan ini menuntut keadilan bagi seluruh warga negara.

Lebih jauh, Subhan meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan immateriel secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, lalu menyetorkannya ke kas negara.

Baca Juga :  Dinkes DKI Siagakan RS dan Ambulans 24 Jam Tangani Korban Unjuk Rasa Jakarta

Selain itu, Subhan mendesak pengadilan menyatakan Gibran dan KPU melanggar syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024. Ia juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim dipimpin Yanto, SH, MH, dengan anggota Sri Lestari, SH, MH, dan Gunawan, SH, MH. Adapun agenda sidang perdana hari ini masih berupa pemeriksaan awal dan kelengkapan administrasi gugatan sebelum masuk ke pokok perkara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satpol PP Jakarta Razia 690 Tempat Hiburan Saat Ramadan, 21 Usaha Kena Sanksi
Cuaca Jabodetabek Hari Ini 14 Maret 2026, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Pengedar Ditangkap
Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita
Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
Rampok SPBU di Babelan Bekasi Gasak Rp130 Juta, Karyawan Disekap dan Ditodong Pistol
THR PJLP Dipotong Pajak hingga Rp2 Juta, Gubernur Pramono Anung Buka Suara

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 09:33 WIB

Satpol PP Jakarta Razia 690 Tempat Hiburan Saat Ramadan, 21 Usaha Kena Sanksi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:27 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini 14 Maret 2026, Siang hingga Sore Berpotensi Hujan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:28 WIB

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 4,3 Kg Ganja di Depok, Satu Pengedar Ditangkap

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:33 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:21 WIB

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita

Berita Terbaru