POSNEWS.CO.ID, WASHINGTON — Presiden AS Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Selasa. Langkah ini merespons pembatalan rencana pembatasan penggunaan surat suara via pos.
Kecaman Terbuka dan Sasaran Hakim Agung
Trump menyampaikan kritik pedas terhadap tiga hakim agung pilihan masa jabatan pertamanya. Tiga hakim tersebut adalah Amy Coney Barrett, Brett Kavanaugh, dan Neil Gorsuch.
Trump menilai para hakim tersebut tunduk pada tekanan politisi Partai Demokrat. Selain itu, ia menyebut keputusan mahkamah sangat merusak sejarah Amerika Serikat. Namun, hakim Brett Kavanaugh menegaskan waktu penerapan aturan tersebut sangat mendesak jelang pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertimbangan Hukum dan Respons Politisi
Mahkamah Agung menilai pemerintah daerah tidak memiliki cukup waktu untuk menerapkan aturan baru. Hanya dua hakim konservatif, Clarence Thomas dan Samuel Alito, yang mengajukan penolakan (dissent).
Sementara itu, Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer menyambut positif keputusan Mahkamah Agung tersebut. Schumer menilai rencana pembatasan dari Trump melanggar konstitusi hak pemilu negara bagian. Oleh karena itu, putusan ini membatalkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada Maret lalu.
Taruhan Politik Pemilu Paruh Waktu
Pembatalan aturan ini membawa dampak besar bagi persaingan pemilu paruh waktu pada 3 November. Partai Republik saat ini hanya menguasai mayoritas tipis di Lembaga Kongres.
Selain itu, penurunan elektabilitas Trump memicu kekhawatiran kekalahan faksi Republik di parlemen. Isu biaya hidup dan perang bersama Iran turut memengaruhi pilihan para pemilih. Dengan demikian, kekalahan di Kongres berpotensi memicu penyelidikan baru terhadap pemerintahan Trump.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













