Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bareskrim Polri. 
(Posnews/Ist)

Gedung Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tanah negara seluas lebih dari 23 hektare di kawasan premium Bali menjadi sorotan.

Aset milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diduga dikuasai pihak swasta sejak bertahun-tahun lalu.

Kini, Kortas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam penguasaan aset tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik bahkan telah menyita lahan seluas 230.450 meter persegi yang nilai potensialnya ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.

Perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa sembilan saksi. Mereka berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD), serta PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi tersebut.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mengurai proses penguasaan tanah tersebut.

Ruislag Tanah Negara Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT MSD terkait lahan di Ungasan.

Dalam proses tersebut, PT MSD disebut memenangkan lelang tanah. Namun, penyidik menduga perusahaan belum memenuhi kewajiban utama yang menjadi bagian dari kesepakatan.

Salah satunya, PT MSD belum membangun Gedung BPN Bali sebagai aset pengganti. Bahkan, hingga penyidikan berjalan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gedung tersebut juga disebut belum tersedia.

Baca Juga :  Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai, Menteri LH: Energi Besar Selamatkan Lingkungan

Di sisi lain, PT MSD diduga telah menguasai secara fisik tanah negara tersebut.

Penyidik menemukan sejumlah tanda penguasaan di lokasi, antara lain pemagaran lahan, pemasangan papan, serta pembangunan pos jaga.

Negara Disebut Tak Bisa Memanfaatkan Lahan Sejak 2014

Penguasaan tersebut menjadi perhatian penyidik karena tanah negara itu disebut tidak dapat dimanfaatkan pemerintah sejak 2014.

Kortastipidkor juga mendalami proses administrasi yang terjadi selama penguasaan lahan tersebut. Penyidik mencurigai adanya penggunaan dokumen internal BPN dan proses ruislag yang seolah-olah telah selesai.

Padahal, menurut penyidik, kewajiban penyediaan aset pengganti belum terlaksana.

β€œSelain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN,” kata Indra, Jumat (18/9/2026).

Penyidik juga menelusuri proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, hingga dugaan tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak swasta. Peran pihak-pihak yang terkait dengan proses administrasi dan pengamanan aset di lingkungan BPN juga sedang ditelusuri.

Tanah Disita untuk Cegah Penguasaan Beralih

Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), Kortastipidkor Polri menyita lahan tersebut.

Indra menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti sekaligus mencegah terjadinya pengalihan atau perubahan penguasaan terhadap aset negara.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset apabila nantinya proses hukum membuktikan adanya tindak pidana.

Baca Juga :  Haji Bolot Comeback, Jantung Pulih Panggung Kembali

Sementara itu, polisi masih mengumpulkan keterangan dan dokumen untuk memastikan rangkaian proses ruislag tersebut.

Nilai Lahan Bisa Tembus Rp4,8 Triliun

Besarnya nilai tanah menjadi salah satu alasan kasus ini mendapat perhatian. Lahan tersebut berada di kawasan Ungasan, Kuta Selatan, yang dikenal sebagai salah satu kawasan pariwisata premium di Bali.

Berdasarkan appraisal yang mempertimbangkan nilai premium kawasan, potensi pengembangan pariwisata, serta kemungkinan pengembangan hunian modern, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun.

Namun, angka Rp4,8 triliun perlu dipahami sebagai potensi nilai aset berdasarkan appraisal, bukan otomatis sebagai nilai kerugian negara yang telah berkekuatan hukum.

Kortastipidkor juga menyebut perhitungan sementara untuk periode 2014–2024 berada di kisaran Rp2,2 triliun dan masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, angka kerugian negara final masih menunggu hasil pemeriksaan dan penghitungan lebih lanjut.

Sembilan Saksi Jadi Kunci Pengusutan

Penyidik kini mengandalkan keterangan sembilan saksi untuk mengurai siapa saja yang mengetahui, terlibat, atau memiliki kewenangan dalam rangkaian proses tersebut.

Saksi dari ATR/BPN dan Kanwil BPN Bali dibutuhkan untuk menjelaskan aspek administrasi pertanahan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap pihak PT MSD dan PT Telehouse diarahkan untuk mengetahui penguasaan serta aktivitas di atas lahan tersebut.

Hingga perkembangan terakhir, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Polisi masih mendalami alat bukti, dokumen, alur penguasaan lahan, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WIB

Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita

Kamis, 17 September 2026 - 18:45 WIB

Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Berita Terbaru

Arab Saudi kehabisan stok rudal pencegat dan meminta bantuan pertahanan udara sekutu. Simak rincian ancaman serangan Houthi dan krisis pasokan minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Arab Saudi Kehabisan Stok Rudal Pencegat dan Minta Bantuan

Jumat, 18 Sep 2026 - 11:16 WIB

Uni Eropa wacanakan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 13 tahun. Simak rincian usulan Ursula von der Leyen. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Larangan Media Sosial bagi Anak

Jumat, 18 Sep 2026 - 10:12 WIB

Ilustrasi, AS bersiap menghadapi potensi konflik hingga kawasan cislunar Bulan. Simak rincian doktrin Space Force dan respons Tiongkok di sini. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

AS Persiapkan Pasukan Tempur Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 09:09 WIB