POSNEWS.CO.ID, STRASBOURG — Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengusulkan larangan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh 27 negara anggota Uni Eropa.
Usulan Larangan dan Akun Terpandu Remaja
Von der Leyen menyampaikan pidato tahunan Uni Eropa di Strasbourg pada Rabu. Pihaknya menegaskan perlunya tindakan tegas untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya.
Skema ini mewajibkan anak usia 13 hingga 15 tahun menggunakan akun khusus terpandu. Sistem tersebut membatasi durasi akses serta fitur yang dapat digunakan para remaja. Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 18 tahun mendapatkan perlindungan desain platform yang aman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdebatan Regulasi dan Respons Pengamat
Proposal kebijakan ini membutuhkan persetujuan resmi dari seluruh negara anggota Uni Eropa. Langkah ini diprediksi memicu perdebatan sengit dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat.
Anggota Parlemen Eropa Brando Benifei mendukung penuh penerapan aturan ketat tersebut. Namun, penasihat kebijakan EDRi Simeon de Brouwer menilai aturan ini belum menyelesaikan akar masalah. De Brouwer menegaskan penyedia platform harus merombak model bisnis yang memicu kecanduan pengguna.
Pengawasan Algoritma dan Keamanan Kecerdasan Buatan
Anggota parlemen Manfred Weber mengusulkan opsi penonaktifan algoritma bagi para pengguna media sosial. Kebijakan ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas konten yang mereka lihat.
Selain itu, von der Leyen menyoroti risiko pengembangan teknologi kecerdasan buatan tingkat lanjut. Uni Eropa siap bekerja sama dengan Kanada dan Inggris untuk mengevaluasi keamanan AI. Dengan demikian, Uni Eropa memperkuat langkah perlindungan digital secara menyeluruh di kawasan Eropa.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia













