JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.
Penyidik KPK mulai menggeledah kantor perusahaan properti tersebut pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sengaja menyasar pihak swasta untuk mencari alat bukti tambahan sekaligus mengurai hubungan antar-pihak dalam perkara tersebut.
“Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).
KPK Telusuri Jejak di Kantor Summarecon
Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan untuk melengkapi konstruksi perkara. KPK tidak hanya mencari dokumen, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting.
Penyidik juga ingin mengetahui lebih jauh bagaimana hubungan antara pihak pemerintah, perusahaan, perantara, dan pihak lain dalam pengurusan HGB tersebut.
“Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini,” ujar Budi.
Karena itu, penggeledahan di kantor perusahaan menjadi penting untuk menguji keterangan maupun bukti yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
Sehari Sebelumnya, Kantor ATR/BPN Digeledah
Penggeledahan terhadap Summarecon dilakukan sehari setelah KPK menyisir sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9/2026).
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja tiga direktur jenderal.
Ruangan tersebut berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
KPK kemudian membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Budi menyebut barang bukti tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan ATR/BPN.
Penyidik terlihat membawa sejumlah koper setelah penggeledahan berakhir pada Kamis malam. Namun, KPK belum merinci seluruh isi barang bukti yang diamankan dari lokasi.
Delapan Orang Sudah Jadi Tersangka
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, KPK menetapkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Uang Rp106,3 Miliar Diamankan
Perkara ini semakin menyita perhatian setelah KPK mengungkap jumlah uang tunai yang diamankan dalam OTT mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam perkara yang kini dikembangkan penyidik. KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Besarnya nilai uang yang diamankan membuat perkara ini tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi pertanahan.
Penyidik juga perlu mengurai aliran uang, komunikasi antar-pihak, serta keputusan yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
Ada Dugaan Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN
Selain perkara HGB di Bogor, KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi lain di lingkungan ATR/BPN.
Dugaan tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.
KPK masih mendalami informasi tersebut untuk menentukan apakah terdapat kaitan dengan perkara utama atau berkembang menjadi perkara lain.
Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam layanan pertanahan. Sebab, proses administrasi yang menyangkut hak atas tanah memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, dunia usaha, dan kepastian hukum.
Penggeledahan Belum Berarti Kesalahan Perusahaan
Penggeledahan kantor Summarecon merupakan bagian dari proses penyidikan. Langkah tersebut bertujuan mencari dan melengkapi alat bukti.
Karena itu, penggeledahan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh aktivitas perusahaan sebagai tindak pidana. Proses hukum tetap harus menguji setiap bukti dan keterangan secara menyeluruh.
Sementara itu, KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Penyidik kini terus mengembangkan bukti dari kantor perusahaan dan dokumen yang sebelumnya diamankan dari lingkungan ATR/BPN. **
Editor : Hadwan













