KPK Seret Pejabat DPR RI & OJK di Skandal Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Rabu, 10 September 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Sarilan Putri Khairunnisa, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (10/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami kasus pejabat DPR RI.

Tak hanya Sarilan, KPK juga memanggil 15 saksi lain. Mereka antara lain Ageng Wardoyo, Anita Handayaniputri, serta Helen Manik dan Martono, Tenaga Ahli DPR RI Heri Gunawan 2019–2024.

Selain itu, KPK memanggil saksi penting lain, termasuk Hestu Wibowo (Ekonom Ahli BI DKI), Ferial Ahmad Alhoreibi (Pengawas Utama OJK), Enrico Hariantoro (mantan Kepala Departemen Sekretariat OJK), serta Indarto Budiwitono (BUMN), Dhira Krisna Jayanegara (OJK), Nita Ariesta Moelgeni (Relasi Publik), dan Ferddy Rahmadi (Sekretariat Badan Supervisi OJK).

Baca Juga :  KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal Dekat Sirkuit Mandalika, Hasil 3 Kilo Sehari

Daftar saksi juga mencakup Hery Indratno, Eka Kartika, Andri Sopiandi, dan Hanafi.

Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan. Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI-OJK 2020–2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keduanya jadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat. Ia menyebut kasus bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK serta aduan masyarakat.

Baca Juga :  KPK Lanjutkan Kasus CSR BI-OJK, Ahmad Najib Dipanggil Sebagai Saksi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPK menilai yayasan milik Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu BI dan OJK. Namun, alih-alih digunakan untuk kegiatan sosial sesuai proposal, dana itu diduga mereka selewengkan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam
Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya
Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP
Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal
Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran
Cuaca Indonesia Selasa 17 Maret 2026: Jabodetabek Berawan, Hujan Mengintai Sore Hari
Polisi Sita 86 CCTV Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ribuan Rekaman Dibedah
Diskotek di Denpasar Jadi Sarang Ekstasi, Bareskrim Polri Amankan Ratusan Pil XTC

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:55 WIB

Update RSCM: Andrie Yunus Alami Luka Bakar 20 Persen, Mata Kanan Terancam

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ledakan Misterius di Masjid Jember, Jamaah Berhamburan, Polisi Selidiki Penyebabnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:30 WIB

Sadis! Perampok Pukuli Lansia di Cileungsi hingga Tuli, Ternyata Sudah Beraksi di 50 TKP

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:13 WIB

Mudik Lebaran 2026 Lebih Mudah, ASDP Hapus Batas Jarak Pembelian Tiket Kapal

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:57 WIB

Polisi Sita 14 Ton Daging Domba Kedaluwarsa Impor Australia yang Siap Dijual Saat Lebaran

Berita Terbaru