SURABAYA, POSNEWS.CO.ID β Harapan mendapatkan pekerjaan dengan gaji Rp8 juta per bulan diduga berubah menjadi penderitaan bagi seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatera Selatan.
Alih-alih memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, korban justru diduga terjerat perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Surabaya dan Sidoarjo.
Polda Jawa Timur menetapkan dua orang berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam merekrut, mengatur pelanggan, dan menjalankan praktik prostitusi daring yang mengeksploitasi korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan, korban diduga dipaksa melayani sedikitnya 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa jeda.
Bahkan, para tersangka diduga tetap menuntut korban melayani pelanggan ketika sedang menstruasi.
Target tersebut setara dengan sedikitnya 300 pelanggan dalam sebulan. Kondisi itu menggambarkan beratnya dugaan eksploitasi yang harus dihadapi korban.
Dijanjikan Pekerjaan, Berujung Eksploitasi Seksual
Kasus ini bermula ketika korban sedang mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian menyarankannya menghubungi seseorang yang disebut dapat memberikan pekerjaan di Surabaya dan Sidoarjo.
Korban menerima tawaran tersebut dengan harapan memperoleh penghasilan tetap.
Namun, setelah berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan pekerjaan, korban justru diduga diarahkan untuk memberikan layanan seksual kepada pelanggan.
Menurut hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Para tersangka diduga memanfaatkan kebutuhan korban akan pekerjaan untuk menjalankan praktik prostitusi daring.
βKorban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat, mohon maaf, dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,β kata Ganis saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Tekanan terhadap korban tidak hanya berupa target pelanggan yang tinggi. Para tersangka juga diduga menerapkan sistem pembayaran yang membuat korban terus berada dalam tekanan.
Jika korban tidak memenuhi target, pembayaran kepadanya ditunda. Kekurangan target kemudian diakumulasikan ke bulan berikutnya sehingga korban harus terus berusaha memenuhi jumlah pelanggan yang ditentukan.
ADR Diduga Mengendalikan Operasional
Dalam perkara ini, ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, serta mengendalikan operasional prostitusi daring.
ADR juga diduga mengatur tarif dan target pelanggan serta mengoordinasikan orang yang bertugas mencari pelanggan.
Sementara itu, AA diduga bertindak sebagai joki atau operator aplikasi. Ia mencari dan menawarkan pelanggan, kemudian menghubungkan mereka dengan korban.
Penyidik menyebut aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan aliran uang dari praktik tersebut.
Polisi Sita 38 Kondom dan Tiga Ponsel
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik eksploitasi seksual tersebut.
Barang bukti itu meliputi 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.
Polisi menggunakan barang bukti tersebut untuk mendalami aktivitas para tersangka, termasuk komunikasi, transaksi, dan dugaan pengelolaan layanan prostitusi daring.
Polda Jatim juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Karena itu, penyidik belum menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti.
Terancam Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Polda Jatim menyatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji besar yang tidak menjelaskan jenis pekerjaan, tempat kerja, dan mekanisme pembayaran secara transparan.
Masyarakat yang menemukan dugaan perekrutan paksa atau eksploitasi dapat melaporkannya kepada kepolisian agar korban memperoleh perlindungan dan penyidik dapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut. **
Editor : Hadwan













