JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp9 miliar dari pengembangan kasus dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Polisi kini menelusuri asal-usul uang tersebut sekaligus memburu dua orang yang diduga menjadi pemilik dan pengendali pabrik.
Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengungkapkan, petugas juga menemukan sejumlah BPKB dan surat berharga saat menggeledah beberapa lokasi terkait perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga,” kata Dadang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penyidik masih mendalami hubungan uang tersebut dengan kegiatan produksi dan distribusi obat ilegal. Karena itu, asal-usul dana Rp9 miliar tersebut belum dapat dipastikan sebelum penyelidikan selesai.
Dua Orang yang Diduga Bos Pabrik Masih Diburu
Dalam perkara ini, polisi telah menahan 16 tersangka. Sebanyak 11 orang ditangkap di pabrik Kecamatan Kartasura, sedangkan lima lainnya diamankan dari lokasi produksi di Kecamatan Gatak.
Menurut Dadang, para tersangka diduga menjalankan tugas berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas obat, hingga memasarkannya.
Namun, penyidik masih mengejar dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan kedua pabrik tersebut.
Pengejaran ini menjadi bagian penting untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan produksi dan distribusi obat keras ilegal, termasuk kemungkinan aliran keuntungan dari kegiatan tersebut.
Berawal dari Pengiriman 20 Koli Tramadol
Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.
Petugas kemudian menelusuri dokumen dan jalur distribusi hingga menemukan dugaan fasilitas produksi obat ilegal di Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengembangan perkara, polisi menyita obat-obatan, bahan baku, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas obat.
Pengungkapan ini juga membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok dan peredaran produk tersebut.
Obat keras yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan dapat membahayakan konsumen. Penggunaan tramadol tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius dan ketergantungan.
Terancam Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Polda Metro Jaya menyatakan para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Bea Cukai untuk menekan peredaran obat keras ilegal.
Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka, menelusuri uang Rp9 miliar, dan memburu dua orang yang diduga mengendalikan pabrik.
Polisi diharapkan mengungkap jaringan hingga ke pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi obat ilegal.**
Editor : Hadwan












