Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menunjukkan barang bukti uang tunai dan obat keras dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menunjukkan barang bukti uang tunai dan obat keras dari pengungkapan dua pabrik obat ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menyita uang tunai Rp9 miliar dari pengembangan kasus dua pabrik obat keras ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi kini menelusuri asal-usul uang tersebut sekaligus memburu dua orang yang diduga menjadi pemilik dan pengendali pabrik.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto mengungkapkan, petugas juga menemukan sejumlah BPKB dan surat berharga saat menggeledah beberapa lokasi terkait perkara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga,” kata Dadang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Penyidik masih mendalami hubungan uang tersebut dengan kegiatan produksi dan distribusi obat ilegal. Karena itu, asal-usul dana Rp9 miliar tersebut belum dapat dipastikan sebelum penyelidikan selesai.

Baca Juga :  Penumpang Ojol Berubah Jadi Begal di Depok, Driver Terluka Parah Motor Dibawa Kabur

Dua Orang yang Diduga Bos Pabrik Masih Diburu

Dalam perkara ini, polisi telah menahan 16 tersangka. Sebanyak 11 orang ditangkap di pabrik Kecamatan Kartasura, sedangkan lima lainnya diamankan dari lokasi produksi di Kecamatan Gatak.

Menurut Dadang, para tersangka diduga menjalankan tugas berbeda, mulai dari mengoordinasikan produksi, mengoperasikan mesin, mengemas obat, hingga memasarkannya.

Namun, penyidik masih mengejar dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pihak yang membantu mengendalikan kegiatan kedua pabrik tersebut.

Pengejaran ini menjadi bagian penting untuk mengungkap pihak yang diduga mengendalikan produksi dan distribusi obat keras ilegal, termasuk kemungkinan aliran keuntungan dari kegiatan tersebut.

Berawal dari Pengiriman 20 Koli Tramadol

Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya menerima informasi dari Bea Cukai pada 7 Oktober 2026 mengenai pengiriman 20 koli berisi tramadol di pergudangan Kampung Bandan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian menelusuri dokumen dan jalur distribusi hingga menemukan dugaan fasilitas produksi obat ilegal di Kartasura dan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengembangan perkara, polisi menyita obat-obatan, bahan baku, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas obat.

Baca Juga :  Kemendag-BIN-BAIS TNI Musnahkan 500 Balpres Ilegal di Bogor: Pengawasan Terbesar Sepanjang 2025

Pengungkapan ini juga membuka peluang bagi penyidik untuk menelusuri jaringan pemasok dan peredaran produk tersebut.

Obat keras yang diproduksi tanpa memenuhi ketentuan dapat membahayakan konsumen. Penggunaan tramadol tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menimbulkan efek samping serius dan ketergantungan.

Terancam Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Polda Metro Jaya menyatakan para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan Bea Cukai untuk menekan peredaran obat keras ilegal.

Penyidik kini melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka, menelusuri uang Rp9 miliar, dan memburu dua orang yang diduga mengendalikan pabrik.

Polisi diharapkan mengungkap jaringan hingga ke pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan distribusi obat ilegal.**

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali
Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika
Mengapa Motif Penembakan Bharatu Valdo Belum Diungkap? Ini Penjelasan Polisi
Ribuan Personel Amankan Demo Jakarta, Pangdam dan Kapolda Beri Pesan Tegas
Kematian Bharatu Valdo Sisakan Pertanyaan, Pengacara Minta Penyidikan Dibuka Terang
4 Proyektil Bersarang di Kepala Bharatu Valdo, Pengacara Curiga Ada Pelaku Lain
Nyawa Pelajar 14 Tahun Tak Tertolong Usai Ditabrak Pajero di Mampang
Kapolsek Tanjung Priok: Jangan Rusak Masa Depan karena Narkoba dan Tawuran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Rp9 Miliar Ditemukan di Kasus Pabrik Tramadol Ilegal, Siapa Pemiliknya?

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Bareskrim Tetapkan PT DSI Tersangka Korporasi, Dana Rp2,47 Triliun Belum Kembali

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Bharatu Valdo Tewas di Markas Polairud, Ini Perkembangan Kasus Bharada Andika

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Mengapa Motif Penembakan Bharatu Valdo Belum Diungkap? Ini Penjelasan Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Ribuan Personel Amankan Demo Jakarta, Pangdam dan Kapolda Beri Pesan Tegas

Berita Terbaru