Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, ditahan.(Shutterstock)

Ilustrasi, ditahan.(Shutterstock)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Rumah dinas yang semestinya digunakan untuk menunjang tugas prajurit justru diduga menjadi tempat operasional judi online (judol).

Kasus di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, kini memasuki babak baru setelah Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol (Inf) Arman sebagai tersangka.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka terhadap Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik juga telah menahan perwira tersebut di Pomdam Jaya untuk menjalani proses hukum.

“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas),” ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Unggul menegaskan, pihak yang menyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil, bukan anggota TNI.

Baca Juga :  Ditpamobvit Polri Bimtek Pengamanan Wisata di Medan, Fokus Danau Toba

Namun, penyidik masih perlu mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh penggunaan rumah dinas itu sebagai lokasi operasional judi online.

Berawal dari Kecurigaan Warga

Kasus ini terungkap setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu rumah di KPAD Cijantung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur terkait.

Pada awal Oktober 2026, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjalankan aktivitas sebagai operator judi online. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan.

Dari lokasi, petugas menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, serta sembilan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan untuk mengungkap kegiatan yang berlangsung di rumah dinas tersebut, termasuk peran orang-orang yang terlibat.

Arman Diduga Melanggar Aturan Penyewaan Rumah Dinas

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono sebelumnya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Baca Juga :  Pengawasan WNA Diperketat, Ditjen Imigrasi Catat 10.911 Tindakan Keimigrasian

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi itu hingga menemukan dugaan penggunaan rumah dinas sebagai tempat operasional judi online.

Pomdam Jaya kini memproses dugaan pelanggaran terkait penyewaan rumah dinas oleh Arman.

Sebelumnya, TNI AD menyampaikan bahwa Arman mengaku menyewakan rumah yang ditempatinya untuk keperluan gudang atau tempat tinggal karyawan, serta menyatakan tidak mengetahui rumah tersebut digunakan untuk aktivitas judi online.

Keterangan itu masih perlu dinilai bersama bukti dan hasil pemeriksaan dalam proses hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan fasilitas kedinasan yang diduga dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.

Penanganan perkara diharapkan mengungkap secara jelas tanggung jawab setiap pihak, baik terkait penyewaan rumah maupun operasional judi online.

Pomdam Jaya menyatakan proses hukum terhadap Arman masih berjalan. Penentuan kesalahan dan sanksi akan mengikuti hasil pemeriksaan serta ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana
Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU
Lemas Bertahan di Monumen Bundaran HI, 6 Aktivis Greenpeace Ditangani Medis
Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan
Kapolri Bertemu Panglima TNI, Bahas Modus Narkoba dalam Vape dan Tambang Ilegal
Doli Periksa Ulang Dokumen DPR, Ini yang Dipersoalkan soal Pasal PKPU Gibran

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:05 WIB

98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Sidang Kabinet di Halaman Istana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Rp250 Juta Diserahkan PCNU Nias, KPK Telusuri Dugaan Kaitan Muktamar NU

Berita Terbaru