LAMPUNG TENGAH, POSNEWS.CO.ID – Pelarian Diki Saputra (19), terduga pelaku pencurian sepeda motor lintas kabupaten di Lampung, berakhir setelah polisi menangkapnya di Tulang Bawang, Minggu (25/10/2026) dini hari.
Polisi menembak kaki pemuda asal Padang Ratu, Lampung Tengah, setelah ia disebut melawan dan berusaha kabur saat dibawa petugas.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan mengatakan, dalam pemeriksaan awal, Diki mengaku mencuri sepeda motor untuk membeli sabu dan bermain judi online.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka mengaku mencuri untuk membeli sabu dan bermain judi online. Saat petugas membawanya, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terukur,” kata Zaldy, Minggu (25/10/2026).
Polisi menyebut Diki sebagai salah satu buronan kasus pencurian dengan pemberatan. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Bangun Rejo memburu tersangka.
Petugas menangkapnya sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang.
Saat diperiksa, Diki diduga mengakui keterlibatannya dalam sejumlah pencurian sepeda motor. Modusnya, pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Polisi menyebut Diki berusaha melarikan diri saat dibawa petugas. Petugas kemudian menembak kakinya. Setelah itu, polisi membawanya ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan sebelum melanjutkan penyidikan.
Diduga Beraksi di Belasan Lokasi
Polisi menduga Diki terlibat dalam aksi pencurian di belasan lokasi. Salah satu kasus terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Dalam kejadian itu, pelaku membobol rumah Susi Susanti pada Minggu (23/8/2026) dini hari. Akibatnya, korban kehilangan sepeda motor Honda CRF bernomor polisi BE 2515 GDE dan sebuah jam tangan.
Rekaman CCTV di gudang SPX yang berada di sebelah rumah korban memperlihatkan dugaan aksi tiga pelaku. Mereka diduga memanjat tembok, merusak jendela, lalu membawa kabur sepeda motor sekitar pukul 03.10 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Kapolres mengungkapkan, Diki diduga tidak hanya terlibat dalam satu pencurian. Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik, kelompoknya telah beraksi di sedikitnya 15 lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
Lokasi yang menjadi sasaran antara lain area masjid, pasar, pertokoan, dan tempat parkir. Diki juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa di Lampung Utara sebanyak dua kali, Tanggamus dua kali, dan Pringsewu dua kali.
Polisi turut mendalami pengakuan Diki mengenai penggunaan sabu sebelum beraksi bersama sejumlah rekannya.
“Pengakuannya, sebelum beraksi mencuri motor, tersangka dan sejumlah rekannya mengonsumsi narkoba jenis sabu supaya berani,” ujar Zaldy.
Polisi Sita Kunci Letter T dan Sejumlah Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T beserta empat mata kunci, senjata tajam jenis badik, pirek, pipet, korek api, satu butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, kunci L, tas selempang, jaket, serta satu unit Honda Beat Street berwarna cokelat.
Selain itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri dugaan pencurian di lokasi lain. Sementara itu, polisi masih memburu dua orang berinisial U dan R yang masuk dalam daftar buronan.
Penyidik terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aksi pencurian dan mengembalikan barang kepada para korban.
Masyarakat yang kehilangan sepeda motor dengan pola serupa dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk membantu proses identifikasi.
Polisi tetap perlu menguji setiap pengakuan dengan bukti dan keterangan saksi. Status hukum para terduga pelaku juga harus mengikuti proses penyidikan dan peradilan yang berlaku. **
Editor : Hadwan













