Hakim PN Jember FK Dipecat Tidak Hormat, MKH Tegas Tangani Skandal Perselingkuhan

Jumat, 26 September 2025 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Kemenangan hak protes. Pengadilan Tinggi Inggris menyatakan pelarangan kelompok Palestine Action sebagai tindakan ilegal dan tidak proporsional, memicu krisis hukum bagi kementerian dalam negeri. Dok: Istimewa

JEMBER, POSNEWS.CO.ID – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi memecat Hakim PN Jember berinisial FK secara tidak hormat. Putusan tegas itu dieksekusi Kamis (25/9/2025) setelah serangkaian sidang etik panjang yang mengungkap dugaan skandal perselingkuhan serius.

Majelis dipimpin Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah, didampingi anggota Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Binziad Kadafi. Selain itu, dari Mahkamah Agung (MA) hadir Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi, Imron Rosyadi, dan Nani Indrawati.

“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai hakim,” tegas Siti Nurdjanah, Jumat (26/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Setelah memeriksa pelapor, saksi, dan bukti, MKH memastikan FK terbukti melanggar.

Baca Juga :  Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Kasus Sertifikat K3 untuk Renovasi Rumah

FK, yang sudah mengabdi selama 20 tahun, diduga menjalin skandal asmara dengan IN saat bertugas di PN Raba Bima, meskipun keduanya sudah berkeluarga.

MKH juga menemukan rekaman video yang menunjukkan kemesraan mereka. Selain itu, FK disebut memiliki hubungan gelap lain selama dua tahun.

Lebih parah, FK dilaporkan melakukan pelecehan seksual di PN Raba Bima. Ketika berpindah ke PN Jember, dugaan perilaku serupa kembali muncul, termasuk hubungan dengan perempuan bersuami dan seorang mahasiswi.

Dalam sidang pembelaan, FK membantah semua tuduhan. Ia menegaskan video itu bukan bukti perselingkuhan dan beberapa laporan lama sudah diselesaikan. Namun, empat saksi kunci, termasuk istrinya sendiri, justru memperkuat dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  KPK Sesuaikan Layanan Publik Saat Libur Akhir Tahun, Ini Jadwal Lengkapnya

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sempat membela FK, menyebut hubungannya sebatas kerja profesional. Namun, majelis MKH menolak pembelaan tersebut. “Perilaku FK berulang, tidak pantas, dan merusak nama baik peradilan,” tegas majelis.

MKH menegaskan tidak ada alasan meringankan. FK dicopot dari jabatannya, terbukti melanggar Pasal 7 hingga Pasal 11 Peraturan Bersama MA-KY tentang Kode Etik Hakim.

Hingga September 2025, KY telah merekomendasikan pemecatan 12 hakim di berbagai daerah karena pelanggaran etik, termasuk perselingkuhan, pungli, dan pelecehan. Kasus FK menjadi salah satu yang paling mencoreng karena laporan berulang sejak 2018. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB