MUI Soroti Klaim Imam Mahdi di Bangkalan, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Posnews/NU)

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis. (Posnews/NU)

BANGKALAN, POSNEWS.CO.ID โ€“ Kepercayaan terhadap sosok yang dianggap memiliki keistimewaan agama justru diduga menjadi pintu masuk penipuan bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Seorang pria berinisial FF dilaporkan ke polisi setelah diduga mengaku sebagai Imam Mahdi dan meminta uang kepada para pengikutnya dengan dalih memperpanjang umur, menebus dosa, hingga menjamin keselamatan keluarga.

Salah satu korban, Halimi, mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan kuasa hukum korban, permintaan uang berlangsung berulang kali selama beberapa tahun dan disertai klaim spiritual yang membuat korban takut apabila menolak.

Kasus ini mendapat perhatian Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis. Ia menegaskan bahwa pengakuan seseorang sebagai Imam Mahdi tidak dapat dibenarkan hanya berdasarkan klaim pribadi.

โ€œMemang Imam Mahdi itu dalam keyakinan Islam akan datang pada akhir zaman. Tapi ketika dia ngaku sebagai Imam Mahdi, itu sudah jelas merupakan kesalahan dan kesesatan,โ€ kata Cholil dikutip MUI Digital pada Selasa (27/10/2026).

Diduga Gunakan Ketakutan untuk Meminta Uang

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban yang diberitakan sejumlah media pada 23โ€“25 Oktober 2026, perkara tersebut bermula dari kelompok pengajian atau spiritual yang sebelumnya diikuti Halimi dan sejumlah orang lainnya.

Setelah guru spiritual yang menjadi panutan kelompok itu meninggal dunia pada 2019, para pengikut disebut diarahkan kepada anggota keluarganya.

Dalam perkembangannya, ayah FF diduga mengaku sebagai Ratu Adil, sedangkan FF disebut mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi.

Kuasa hukum korban, Jailani, mengungkapkan bahwa para pengikut diduga diminta mematuhi perkataan tokoh tersebut dan tidak mempertanyakan ajarannya.

Baca Juga :  Harga Ayam di Peternak dan Konsumen Jomplang, Bareskrim Dalami Dugaan Mafia Pangan

Seiring waktu, permintaan uang disebut semakin sering muncul. Korban mengaku mendapat ancaman mengenai umur, keselamatan anggota keluarga, dan nasib kerabat yang telah meninggal dunia apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Salah satu modus yang dilaporkan korban adalah pembayaran untuk memperpanjang umur atau yang disebut top up umur. Selain itu, terdapat permintaan uang dengan dalih penebusan dosa dan keselamatan di akhirat.

Seluruh keterangan tersebut berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Polisi masih perlu menguji bukti transaksi, komunikasi, serta keterangan saksi untuk memastikan dugaan tindak pidana dalam perkara ini.

Korban Mengaku Rugi Lebih dari Rp1,3 Miliar

Halimi mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap selama bertahun-tahun. Total kerugian yang ia laporkan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.

Menurut Jailani, kliennya pernah diminta membayar sejumlah uang dengan alasan tertentu, termasuk untuk memperoleh kedudukan spiritual.

Korban juga mengaku mendapat permintaan uang yang dikaitkan dengan keselamatan keluarga dan kehidupan setelah kematian.

Kepercayaan terhadap tokoh yang dianggap memiliki kemampuan khusus diduga membuat korban sulit mempertanyakan permintaan tersebut.

Kondisi itu baru memicu kecurigaan setelah tokoh yang disebut sebagai Ratu Adil meninggal dunia dan para pengikut mulai mempertanyakan ajaran serta uang yang telah mereka serahkan.

Namun, jumlah keseluruhan korban dan total kerugian seluruh pihak belum dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia.

Angka Rp1,3 miliar merupakan kerugian yang dilaporkan Halimi, bukan angka final kerugian seluruh kelompok.

MUI Soroti Klaim Menguasai Takdir dan Keimanan

Cholil Nafis menjelaskan bahwa dalam keyakinan Ahlussunnah wal Jamaah, Imam Mahdi diyakini akan muncul pada akhir zaman, menjelang turunnya Nabi Isa dan kemunculan Dajjal.

Sejumlah hadis juga menjelaskan karakteristik sosok tersebut, termasuk garis keturunannya.

Karena itu, menurut Cholil, pengakuan sepihak sebagai Imam Mahdi tidak memiliki dasar yang dapat dibenarkan dalam ajaran Islam.

Baca Juga :  Misteri Kematian Sutrimo Memanas, Polda Metro Siapkan Ekshumasi Jenazah

Ia juga menyoroti klaim yang dikaitkan dengan kemampuan menentukan takdir, umur, dan keimanan orang lain. Menurutnya, klaim semacam itu tidak masuk akal dan dapat digunakan untuk memengaruhi pengikut.

โ€œWong dirinya sendiri tidak tahu pada takdirnya sendiri, bagaimana bisa tahu pada takdir orang lain? Kalau tahu, saya pikir enggak bakalan dia nipu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,โ€ ujar Cholil.

Cholil turut mengingatkan bahaya pengultusan individu secara berlebihan. Penghormatan kepada guru agama, menurutnya, tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan sikap kritis terhadap ajaran maupun permintaan yang disampaikan.

Polisi Masih Dalami Laporan Dugaan Penipuan

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 21 Oktober 2026. Kepala Seksi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, membenarkan bahwa penyidik Satreskrim tengah mendalami laporan tersebut.

Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan serta pemerasan.

Hingga pemberitaan pada 26 Oktober 2026, belum ada keterangan terverifikasi mengenai penetapan FF sebagai tersangka. Karena itu, dugaan terhadap FF tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Masyarakat Diminta Kritis terhadap Klaim Keagamaan

Menanggapi kasus tersebut, Cholil mendorong peningkatan literasi keagamaan agar masyarakat mampu membedakan ajaran yang memiliki dasar keilmuan dengan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengimbau masyarakat mempelajari agama melalui ulama dan lembaga pendidikan yang memiliki kompetensi serta sanad keilmuan yang jelas.

Pemanfaatan media digital untuk pendidikan keagamaan juga dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Bagi orang yang merasa terjebak dalam kelompok dengan praktik serupa, langkah yang dapat ditempuh antara lain meminta pendapat ulama tepercaya, menyimpan bukti transaksi atau komunikasi, serta berkonsultasi dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan penipuan.

Kasus di Bangkalan ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan keagamaan tidak seharusnya dimanfaatkan untuk menekan orang lain demi keuntungan materi. ย **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Belum Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut, Fokus Kasus Kuansing
Jual Beli Data hingga Judol Meresahkan, Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Kolaborasi
Musim Hujan Mundur hingga 30 Hari, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Akhir Tahun
Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK
Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam
Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape
Izin Tambang Emas PT KEL di Nabire Dicabut, Satgas Temukan Pelanggaran
25.338 Titik Panas Terdeteksi di Enam Provinsi, Kalteng Terbanyak

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

KPK Belum Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut, Fokus Kasus Kuansing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Jual Beli Data hingga Judol Meresahkan, Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Kolaborasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:36 WIB

MUI Soroti Klaim Imam Mahdi di Bangkalan, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Musim Hujan Mundur hingga 30 Hari, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Akhir Tahun

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:03 WIB

Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK

Berita Terbaru