Komnas HAM Ingatkan Polisi, Pengamanan Aksi Mahasiswa Harus Humanis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Posnews/KomnasHAM)

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Posnews/KomnasHAM)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hak menyampaikan pendapat di muka umum harus mendapat perlindungan, bukan justru dihadapkan pada tindakan kekerasan.

Karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat keamanan agar mengedepankan pendekatan hak asasi manusia (HAM) saat mengamankan aksi mahasiswa dan masyarakat sipil pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat kepolisian pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan damai.

“Tugas aparat tentu ya memastikan kondusivitas pelaksanaan hak tersebut dijalankan dengan damai, tidak menggunakan kekuatan berlebih, tidak melakukan kekerasan,” ujar Anis, Senin (26/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengamanan demonstrasi tidak hanya menyangkut ketertiban umum.

Lebih dari itu, aparat juga harus melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat sekaligus menjaga keselamatan peserta aksi dan masyarakat di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Polri Kerahkan Armada Udara dari Pondok Cabe untuk Percepat Bantuan ke Aceh–Sumut–Sumbar

Komnas HAM Minta Polisi Hindari Kekerasan

Anis menekankan, polisi perlu menerapkan standar pengamanan yang menghormati HAM dalam setiap tahapan penanganan demonstrasi.

Menurutnya, Polri telah memiliki aturan internal yang menjadi pedoman bagi personel ketika menjalankan tugas di lapangan.

“Bagaimana pengamanan itu menggunakan pendekatan hak asasi manusia, karena kepolisian kan juga sudah punya peraturan kepolisian tentang HAM,” tuturnya.

Salah satu aturan yang relevan ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Aturan ini menjadi pedoman agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Dengan demikian, petugas perlu mengutamakan komunikasi, pengendalian situasi, dan langkah pengamanan yang proporsional.

Penggunaan kekuatan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak Demonstrasi Dijamin Undang-Undang

Jaminan kebebasan menyampaikan pendapat juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca Juga :  Nelayan Desak Prabowo-Gibran: Hapus PNBP dan Stop Kapal Asing

Peraturan tersebut menegaskan bahwa warga negara berhak menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan dengan tetap memperhatikan hukum dan hak orang lain.

UU tersebut juga mengatur tanggung jawab Polri untuk melindungi peserta penyampaian pendapat serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.

Di sisi lain, peserta demonstrasi juga wajib menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat, serta menyampaikan aspirasi secara damai.

Dengan menjalankan hak dan tanggung jawab masing-masing, aksi dapat berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan maupun kebebasan pihak lain.

Pengamanan Humanis Jadi Kunci

Menjelang aksi mahasiswa BEM UI dan masyarakat sipil, Komnas HAM mengimbau semua pihak menahan diri dan mengutamakan dialog.

Pendekatan humanis menjadi penting agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi bentrokan. Aparat perlu menjalankan tugas secara profesional, sedangkan peserta aksi diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, keberhasilan pengamanan tidak hanya terlihat dari situasi yang terkendali. Perlindungan terhadap hak warga, pencegahan kekerasan, serta keselamatan seluruh pihak juga menjadi ukuran penting. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Mahasiswa Siap Aksi di Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan
KPK Belum Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut, Fokus Kasus Kuansing
Jual Beli Data hingga Judol Meresahkan, Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Kolaborasi
MUI Soroti Klaim Imam Mahdi di Bangkalan, Korban Rugi Rp1,3 Miliar
Musim Hujan Mundur hingga 30 Hari, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Akhir Tahun
Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK
Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam
Kapal Bawa 1,16 Ton Ketamin, Kapolri Ingatkan Modus Narkotika Cair lewat Vape

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Komnas HAM Ingatkan Polisi, Pengamanan Aksi Mahasiswa Harus Humanis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Ribuan Mahasiswa Siap Aksi di Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

KPK Belum Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut, Fokus Kasus Kuansing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Jual Beli Data hingga Judol Meresahkan, Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Kolaborasi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:36 WIB

MUI Soroti Klaim Imam Mahdi di Bangkalan, Korban Rugi Rp1,3 Miliar

Berita Terbaru