JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Hak menyampaikan pendapat di muka umum harus mendapat perlindungan, bukan justru dihadapkan pada tindakan kekerasan.
Karena itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan aparat keamanan agar mengedepankan pendekatan hak asasi manusia (HAM) saat mengamankan aksi mahasiswa dan masyarakat sipil pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat kepolisian pun memiliki tanggung jawab untuk memastikan peserta aksi dapat menyampaikan aspirasi secara aman dan damai.
“Tugas aparat tentu ya memastikan kondusivitas pelaksanaan hak tersebut dijalankan dengan damai, tidak menggunakan kekuatan berlebih, tidak melakukan kekerasan,” ujar Anis, Senin (26/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa pengamanan demonstrasi tidak hanya menyangkut ketertiban umum.
Lebih dari itu, aparat juga harus melindungi hak warga untuk menyampaikan pendapat sekaligus menjaga keselamatan peserta aksi dan masyarakat di sekitar lokasi.
Komnas HAM Minta Polisi Hindari Kekerasan
Anis menekankan, polisi perlu menerapkan standar pengamanan yang menghormati HAM dalam setiap tahapan penanganan demonstrasi.
Menurutnya, Polri telah memiliki aturan internal yang menjadi pedoman bagi personel ketika menjalankan tugas di lapangan.
“Bagaimana pengamanan itu menggunakan pendekatan hak asasi manusia, karena kepolisian kan juga sudah punya peraturan kepolisian tentang HAM,” tuturnya.
Salah satu aturan yang relevan ialah Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Aturan ini menjadi pedoman agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Dengan demikian, petugas perlu mengutamakan komunikasi, pengendalian situasi, dan langkah pengamanan yang proporsional.
Penggunaan kekuatan tidak boleh dilakukan secara berlebihan dan harus sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Demonstrasi Dijamin Undang-Undang
Jaminan kebebasan menyampaikan pendapat juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa warga negara berhak menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan dengan tetap memperhatikan hukum dan hak orang lain.
UU tersebut juga mengatur tanggung jawab Polri untuk melindungi peserta penyampaian pendapat serta menjaga keamanan dan ketertiban umum selama kegiatan berlangsung.
Di sisi lain, peserta demonstrasi juga wajib menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat, serta menyampaikan aspirasi secara damai.
Dengan menjalankan hak dan tanggung jawab masing-masing, aksi dapat berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan maupun kebebasan pihak lain.
Pengamanan Humanis Jadi Kunci
Menjelang aksi mahasiswa BEM UI dan masyarakat sipil, Komnas HAM mengimbau semua pihak menahan diri dan mengutamakan dialog.
Pendekatan humanis menjadi penting agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi bentrokan. Aparat perlu menjalankan tugas secara profesional, sedangkan peserta aksi diharapkan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, keberhasilan pengamanan tidak hanya terlihat dari situasi yang terkendali. Perlindungan terhadap hak warga, pencegahan kekerasan, serta keselamatan seluruh pihak juga menjadi ukuran penting. **
Editor : Hadwan













