20 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 29 Ribu Hektare

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, kebakaran hutan. (Posnews/BPBD)

Ilustrasi, kebakaran hutan. (Posnews/BPBD)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan setelah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Luas lahan terbakar yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut mencapai 29.168,78 hektare.

Langkah hukum ini mendapat dukungan dari pakar ekonomi kehutanan. Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menilai penindakan tegas penting untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak asap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerja kepolisian yang melakukan penetapan 20 korporasi sebagai tersangka juga patut didukung. Karena penegakan hukum adalah instrumen paling penting dalam mencegah bencana karhutla kembali terjadi di masa depan,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, penyidikan perlu menjangkau seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab.

Polisi juga perlu memeriksa perusahaan pemegang izin kehutanan dan perkebunan sawit yang wilayahnya terbakar apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap 20 korporasi tersebut akan menimbulkan efek jera,” ujarnya.

104 Laporan Polisi, Empat Korporasi Bermodal Asing

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.

Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka. Sebanyak 16 perusahaan merupakan korporasi dalam negeri, sedangkan empat lainnya berstatus penanaman modal asing (PMA).

Baca Juga :  Hadiri Haul Ponpes Buntet, Kapolri: Polri dan Ulama Saling Melengkapi

Keempat korporasi PMA itu adalah PT HKI dan PT AI yang berasal dari Singapura, PT RKA dari Malaysia, serta PT API dari Korea Selatan.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Asep menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Karena itu, jumlah korporasi yang menjadi tersangka masih berpotensi bertambah sesuai hasil penyidikan.

Pola Kebakaran Berulang Jadi Perhatian

Hadi menyoroti pola karhutla besar yang terjadi pada 2015, 2019, dan 2026. Menurut dia, sejumlah lokasi kebakaran berada di kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan hak pengusahaan hutan (HPH).

Saat ini, perizinan usaha pemanfaatan hutan dikenal sebagai perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).

Namun, keberadaan api di area konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Penyidik perlu mengungkap sumber api, bukti pelanggaran, serta peran dan tanggung jawab setiap pihak.

Karena itu, Hadi mendukung penyelidikan menyeluruh terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Polri Usulkan Pencabutan Izin 23 Korporasi

Dalam perkembangan lain, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan karhutla. Rekomendasi tersebut berbeda dari penetapan 20 korporasi sebagai tersangka.

Baca Juga :  Cuaca Jakarta Hari Ini 8 Agustus 2025: BMKG Prakirakan Hujan Guyur Wilayah Jakarta pada Malam Hari

Polisi menyebut sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan, antara lain kebakaran berulang di area perusahaan, sumber api yang berasal dari dalam konsesi, keterbatasan sarana pengendalian kebakaran, serta luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Sarana pencegahan yang perlu diperhatikan perusahaan meliputi menara pemantau api, kamera pengawas, embung air, peralatan pemadam, personel, dan anggaran penanggulangan kebakaran.

Langkah tersebut penting karena karhutla bukan hanya merusak hutan dan lahan. Asap kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan, aktivitas sekolah, transportasi, serta mata pencaharian warga di sekitar lokasi.

Korporasi Diduga Lalai atau Sengaja Melanggar Aturan

Asep menjelaskan, penyidik mendalami dugaan bahwa kebakaran terjadi akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja ataupun karena kelalaian dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Namun, status tersangka bukan putusan bersalah. Pembuktian tetap harus melalui proses hukum yang berlaku.

Hadi berharap pengusutan dilakukan secara konsisten dan transparan. Penegakan hukum diharapkan mencegah karhutla berulang dan melindungi warga serta lingkungan. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komnas HAM Ingatkan Polisi, Pengamanan Aksi Mahasiswa Harus Humanis
Ribuan Mahasiswa Siap Aksi di Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan
KPK Belum Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut, Fokus Kasus Kuansing
Jual Beli Data hingga Judol Meresahkan, Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Kolaborasi
MUI Soroti Klaim Imam Mahdi di Bangkalan, Korban Rugi Rp1,3 Miliar
Musim Hujan Mundur hingga 30 Hari, BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Akhir Tahun
Harta Pejabat Tak Sesuai LHKPN Bisa Dirampas? Ini Usulan Wakil Ketua KPK
Api Masih Mengintai di Lahan Gambut, 17.942 Hektare Karhutla Belum Padam

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:08 WIB

20 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Lahan Terbakar Capai 29 Ribu Hektare

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Komnas HAM Ingatkan Polisi, Pengamanan Aksi Mahasiswa Harus Humanis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Ribuan Mahasiswa Siap Aksi di Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:24 WIB

KPK Belum Dalami Dugaan Amplop untuk Menhut, Fokus Kasus Kuansing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:56 WIB

Jual Beli Data hingga Judol Meresahkan, Kapolri dan Menkomdigi Perkuat Kolaborasi

Berita Terbaru