SUKOHARJO, POSNEWS.CO.ID – Harapan ribuan korban kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) untuk mendapatkan kembali uang mereka terus diperjuangkan.
Bareskrim Polri kembali menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, kali ini berupa 103 objek tanah dan bangunan di Perumahan D’Trosemi, Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penyitaan yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026) itu memiliki nilai taksiran sekitar Rp10,23 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memburu aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana PT DSI, sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian para korban.
Sebanyak 103 objek yang disita terdiri atas 86 bidang tanah kavling dengan luas total 7.343 meter persegi dan 17 unit rumah di atas lahan seluas 1.200 meter persegi.
Seluruh aset tersebut tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Multiguna Cipta Mandiri (MCM), perusahaan milik Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri.
Penyidik melakukan penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 309/PenPid.B-SITA/2026/PN Skh tertanggal 13 Oktober 2026. Penyitaan ini masuk dalam penyidikan klaster keempat yang secara khusus membidik PT DSI sebagai korporasi.
Telusuri Aset hingga ke Perusahaan Afiliasi
Pengungkapan aset di Sukoharjo berawal dari kerja sama Bareskrim Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik menindaklanjuti data penelusuran aset dari OJK dengan melakukan verifikasi langsung ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sukoharjo.
Setelah memastikan data kepemilikan, penyidik mengambil langkah penyitaan. Proses di lapangan juga melibatkan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Surakarta dan BPN setempat.
Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban, menegaskan penyitaan tersebut bukan akhir dari perburuan aset.
Ia menyebut Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, memerintahkan jajarannya terus melakukan penelusuran tanpa berhenti pada aset yang sudah ditemukan.
“Bapak Direktur Tipideksus, Kombes Pol Suhasto, SIK, memerintahkan saya untuk terus melakukan tracing aset, tidak boleh berhenti. Perintah itu kami jalankan. Aset PT DSI dan afiliasinya akan kami kejar ke mana pun disembunyikan, atas nama siapa pun dicatatkan. Tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan aset yang terkait dengan perkara ini,” tegas Arsal.
Menurut dia, kolaborasi dengan OJK mempercepat proses penelusuran dan verifikasi kepemilikan aset.
“Kami berterima kasih kepada OJK. Data dari OJK kami verifikasi satu per satu ke BPN, dan hasilnya kini sudah kami sita. Sinergi seperti ini yang membuat aset bisa cepat ditemukan dan diamankan untuk kepentingan para korban,” ujarnya.
Perburuan Meluas ke Solo Raya
Selain Sukoharjo, penyidik juga mendalami informasi kepemilikan aset di wilayah Surakarta dan daerah lain.
Tim Penyidik Subdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Agus Sobarnapraja tengah berkoordinasi dengan BPN Surakarta untuk menelusuri sejumlah informasi aset.
Arsal mengatakan penyidik akan terus mengikuti setiap petunjuk yang mengarah pada aset terkait perkara PT DSI.
“Satu aset membuka jalan ke aset berikutnya. Dari Sukoharjo kami bergerak ke Surakarta, dan tidak menutup kemungkinan ke daerah lain. Prinsip kami sederhana: kejar sampai dapat. Setiap rupiah yang kami amankan adalah harapan bagi para korban,” kata Arsal.
Perkembangan penelusuran aset ini menjadi penting karena nilai kerugian yang dimintakan para korban masih jauh lebih besar dibandingkan aset yang berhasil diamankan.
Bareskrim sebelumnya menyampaikan nilai aset hasil penelusuran dari empat klaster perkara PT DSI telah melampaui Rp500 miliar.
Namun, OJK dalam informasi terbarunya pada 30 Oktober 2026 menyebut total aset yang telah disita dalam penanganan perkara mencapai Rp432 miliar.
Kedua angka tersebut merupakan laporan dari lembaga berbeda sehingga perlu dibaca sesuai cakupan dan metode penghitungan masing-masing.
OJK juga menyerahkan hasil penelusuran lanjutan mengenai aliran dana dan identifikasi aset terkait PT DSI kepada Bareskrim pada Oktober 2026.
Penelusuran itu mencakup aset pemegang saham, pengurus, serta pihak terafiliasi yang diduga memiliki hubungan dengan penggunaan dana lender.
5.102 Korban Ajukan Restitusi Rp1,07 Triliun
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menyelesaikan penghitungan restitusi bagi 5.102 korban PT DSI. Nilai ganti kerugian yang dihitung mencapai Rp1.076.021.883.889 atau sekitar Rp1,07 triliun.
LPSK menyerahkan hasil penghitungan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok pada Rabu (21/10/2026). Angka itu merupakan nilai kewajaran restitusi bagi korban yang memenuhi persyaratan formal dan materiil, bukan pembayaran yang sudah diterima para korban.
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan, lembaganya membuka permohonan restitusi pada 1 April hingga 16 Mei 2026. Selanjutnya, LPSK melakukan verifikasi dan penghitungan pada 17 Mei hingga 5 Oktober 2026.
Dari sekitar 25 ribu korban yang tercatat, sekitar 14 ribu orang telah melalui proses verifikasi. Namun, hanya 5.102 pemohon yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghitungan restitusi.
Hasil penilaian LPSK selanjutnya menjadi bahan dalam proses penuntutan. Adapun keputusan mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan serta besaran restitusi tetap berada di tangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Empat Klaster Penyidikan PT DSI
Untuk mengurai perkara dan menelusuri aset secara lebih terarah, penyidik membagi penanganan kasus PT DSI ke dalam empat klaster.
Klaster pertama menjerat Taufiq Aljufri, Mery Yuniarni, dan Arie Rizal Lesmana. Klaster kedua melibatkan Atis Sutisna, sedangkan klaster ketiga menjerat tersangka berinisial FH.
Berkas perkara ketiga klaster tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, klaster keempat menempatkan PT DSI sebagai korporasi yang sedang diproses dalam penyidikan.
Besarnya perkara ini tergambar dari data pemeriksaan OJK per September 2025. PT DSI tercatat menghimpun dana Rp11,49 triliun dari 23.266 pemberi pinjaman atau lender sejak 2018.
Dari jumlah tersebut, Rp2,47 triliun belum dikembalikan kepada para lender. Sekitar Rp1,87 triliun di antaranya diduga dialirkan ke proyek-proyek fiktif.
Dengan nilai restitusi yang telah dihitung mencapai Rp1,07 triliun, perjuangan 5.102 korban kini memasuki tahap penting di proses peradilan.
Karena itu, penelusuran dan pengamanan aset menjadi salah satu kunci agar hak para korban tidak berhenti sebatas angka dalam berkas perkara. **
Editor : Hadwan













