BATAM, POSNEWS.CO.ID โ Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret empat anggota Polri di Batam menjadi sorotan.
Ironisnya, personel yang seharusnya memberantas peredaran narkoba justru terseret perkara yang berkaitan dengan temuan zat etomidate di sebuah tempat hiburan malam.
Keempat anggota Polsek Batam Kota tersebut diamankan tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Shark Club, One Batam Mall, Batam, Minggu (25/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang berkembang menyebutkan, mereka terdiri dari seorang perwira dan tiga bintara. Bahkan, salah satu personel disebut menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim.
Saat ini, keempatnya menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri. Mereka juga dilaporkan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
Bahkan, ia menyebut kasus yang menyeret anak buahnya tersebut sebagai aib bagi dirinya dan institusi kepolisian.
“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu,” ujar Suhendri, Jumat (30/10/2026).
Kapolda Ancam Sanksi Tegas, Propam Dalami Peran Masing-Masing
Suhendri memastikan keempat personel akan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum dan aturan internal Polri.
Hasil pemeriksaan Propam nantinya menjadi dasar untuk menentukan jenis pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi kepolisian.
“Yang jelas, mereka akan diperiksa Propam dan diproses melalui sidang disiplin ataupun sidang kode etik. Untuk menentukan tingkat pelanggarannya, apakah berat, sedang, atau ringan, nanti ada tim yang akan melaksanakan sidang,” kata Suhendri.
Selain itu, Kapolda menegaskan kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba berlaku bagi seluruh anggota Polri tanpa terkecuali.
“Saya ingatkan seluruh anggota, jangan coba-coba melakukan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, akan saya tindak tegas sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Etomidate Jadi Barang Bukti, Ini Efek Berbahayanya
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa etomidate. Namun, Propam masih mendalami hubungan masing-masing personel dengan barang bukti tersebut.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang bekerja dengan menekan sistem saraf pusat.
Dalam penyalahgunaan secara ilegal, zat tersebut dapat menimbulkan efek sedatif atau penenang, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran.
โEtomidate bekerja menekan sistem saraf pusat. Pengguna ilegal mengonsumsinya untuk mendapatkan efek sedatif (penenang) ekstrem, sensasi rileks, euforia, hingga hilangnya kesadaran instan yang menyerupai efek narkotika golongan opioid atau ganja sintetis,โ jelas Oxy.
Secara hukum, etomidate telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Aturan tersebut berlaku sejak 28 November 2025.
Dengan demikian, penyalahgunaan zat tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika.
Nasib Empat Anggota Polisi Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pengawasan internal Polri. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam untuk mengetahui peran masing-masing personel, termasuk keterkaitan mereka dengan barang bukti etomidate.
Hingga Sabtu (31/10/2026), belum ada pengumuman resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun sanksi yang dijatuhkan kepada keempat personel tersebut.
Kapolda Kepri memastikan tidak ada anggota yang kebal hukum. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan menghadapi sanksi sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Penanganan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari integritas aparat penegak hukum itu sendiri. **
Editor : Hadwan













