JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pergerakan pasukan TNI dalam jumlah besar menuju DKI Jakarta menjadi perhatian publik.
Mabes TNI meminta masyarakat tidak mengaitkan pengerahan tersebut dengan isu atau dinamika tertentu yang tengah berkembang.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Muhammad Nas menegaskan, mobilisasi prajurit merupakan bagian dari kesiapsiagaan militer dalam menjalankan tugas negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak perlu dikait-kaitkan dengan isu apa pun,” kata Nas kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, TNI harus selalu siap menghadapi berbagai kemungkinan situasi.
Kesiapan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab menjaga keamanan, melindungi masyarakat, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pengerahan pasukan merupakan hal yang biasa dilakukan TNI untuk kesiapsiagaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh prajurit harus siap menjalankan tugas dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Karena TNI dituntut senantiasa siap siaga untuk melindungi segenap bangsa dan menjaga keutuhan NKRI, selalu siap melaksanakan tugas berpedoman perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.
TNI AL siapkan 20.980 personel dalam empat tahap
Di tengah klarifikasi Mabes TNI, informasi mengenai rencana pengerahan 20.980 personel TNI Angkatan Laut (AL) ke Jakarta turut menjadi sorotan.
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL) Laksamana Madya TNI Yayan Sofiyan menjelaskan, pengerahan tersebut merupakan rencana penebalan pengamanan untuk mengantisipasi perkembangan situasi di wilayah DKI Jakarta.
Rencana itu mengacu pada Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Seluruh personel yang digeser akan berada di bawah kendali operasi Kodam Jaya.
Pengerahan dibagi menjadi empat tahap. Rinciannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama: Sebanyak 2.100 personel dari satuan TNI AL yang sudah berada di Jakarta mulai dikerahkan pada 2 November 2026.
2. Tahap kedua: Sebanyak 3.500 personel dari luar Jakarta dijadwalkan bergerak pada 4 November 2026.
3. Tahap ketiga: Sebanyak 2.240 personel dari luar Jakarta turut digeser pada 4 November 2026.
4. Tahap keempat: Sebanyak 13.140 personel dari Mabesal dan satuan wilayah Jakarta disiapkan dalam status siaga di markas masing-masing.
Dengan demikian, total rencana pengerahan dan kesiapsiagaan TNI AL mencapai 20.980 personel.
Pasukan tersebut berasal dari sejumlah satuan, antara lain Korps Marinir, Koarmada I dan II, Kodaeral, Kolinlamil, Pusat Penerbangan TNI AL, Kodiklatal, Akademi Angkatan Laut, serta pangkalan TNI AL di sejumlah daerah.
Untuk pergeseran personel dari luar Jakarta, TNI AL menggunakan kapal perang Republik Indonesia (KRI) dan jalur darat.
Namun, angka 20.980 tersebut merupakan rencana pengerahan TNI AL, bukan jumlah total pasukan gabungan dari tiga matra TNI.
Pengerahan pasukan muncul di tengah isu nasional
Pergerakan personel TNI ke Jakarta juga menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan sejumlah isu nasional, termasuk perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Kapuspen TNI meminta publik tidak menghubungkan kedua peristiwa tersebut. Hingga keterangan disampaikan, Mabes TNI tidak memberikan penjelasan yang mengaitkan pengerahan pasukan dengan perkara tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan informasi mengenai rencana penebalan personel dengan dugaan hubungan antara pengerahan pasukan dan isu tertentu.
Kesimpulan mengenai tujuan operasi harus merujuk pada keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Dave Laksono minta pengerahan dilakukan secara terukur
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta masyarakat menyikapi penebalan personel TNI di Jakarta secara proporsional.
Menurut Dave, kesiapsiagaan merupakan bagian dari tanggung jawab TNI dalam menghadapi perkembangan situasi yang berpotensi memengaruhi keamanan nasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengerahan personel harus berdasarkan kebutuhan tugas, kondisi lapangan, serta koordinasi dengan lembaga terkait.
“Karena itu, kita perlu melihat kebijakan tersebut secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum memperoleh penjelasan yang utuh dari pihak terkait,” kata Dave dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Dave juga menyampaikan bahwa Komisi I DPR menghargai profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Meski demikian, setiap langkah pengamanan harus memiliki dasar yang jelas dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
“Yang terpenting, setiap langkah pengamanan tetap dilaksanakan secara terukur, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan kepentingan masyarakat dan stabilitas nasional,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat tetap tenang dan menjalankan aktivitas seperti biasa. Menurutnya, TNI memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, persatuan, dan keutuhan bangsa.
Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik
Pengerahan pasukan dalam jumlah besar tentu menarik perhatian masyarakat. Karena itu, informasi mengenai tujuan, dasar penugasan, jumlah personel, serta mekanisme pengendalian perlu disampaikan secara jelas sesuai kebutuhan informasi publik.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menghindari spekulasi yang belum didukung fakta. Kesiapsiagaan pertahanan merupakan bagian dari tugas TNI, sedangkan pelaksanaannya tetap harus mengikuti hukum dan kewenangan institusi.
Dengan penjelasan yang terbuka dan terukur, publik dapat memahami pergerakan pasukan tanpa terjebak kabar yang belum terverifikasi. Pada akhirnya, kesiapsiagaan aparat dan rasa aman masyarakat harus berjalan beriringan. **
Editor : Hadwan













