INDRAMAYU, POSNEWS.CO.ID β Niat awal membantu memperbaiki tiang penangkal petir di rumah tetangga justru berujung tragedi.
Komariyah (46), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga menjadi korban pembunuhan oleh orang yang dikenalnya.
Polisi menetapkan dua pria berinisial FSS (31) dan NW (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FSS diketahui merupakan tetangga korban, sedangkan NW berasal dari Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Polres Indramayu dalam konferensi pers pada Rabu (4/11/2026). Penyidik telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Berawal dari Memperbaiki Tiang Penangkal Petir
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, FSS datang ke rumah Komariyah untuk memperbaiki tiang penangkal petir.
Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala. Ketika Komariyah memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga menyerangnya menggunakan palu besi hingga korban meninggal dunia.
βPalu itu milik pribadi karena dia baru selesai mengerjakan pekerjaan di rumah tersebut,β ujar Arwin.
Polisi menduga FSS kemudian membersihkan bekas darah di rumah korban. Ia selanjutnya menghubungi NW dengan alasan mengajaknya memeriksa pekerjaan di Cirebon.
Namun, setelah NW tiba di rumah Komariyah, FSS memberitahukan kejadian tersebut. NW sempat terkejut, tetapi kemudian diduga ikut membantu memindahkan jasad korban.
Jasad Korban Dibawa, Mobil Kemudian Dibakar
Keduanya diduga memasukkan jasad Komariyah ke bagian belakang mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban.
Sebelum meninggalkan rumah, FSS juga diduga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.
Dalam perjalanan, FSS diduga membeli bensin. Pada malam harinya, mereka tiba di sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Di lokasi tersebut, FSS diduga menyiramkan bensin ke mobil lalu membakarnya saat jasad korban masih berada di dalam kendaraan. Akibat kejadian itu, FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Indramayu.
Polisi Dalami Motif Dendam Pribadi
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga persoalan pribadi menjadi pemicu tindakan FSS.
Berdasarkan pengakuannya, ia merasa sakit hati karena korban beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil berutang.
Persoalan tersebut diklaim berlangsung sejak April 2026 hingga akhir Oktober 2026. Meski demikian, penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu besi, mobil Xpander yang terbakar, dua pelat nomor kendaraan, perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai Rp4.556.000.
Terancam Hukuman Berat
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan pembunuhan berencana.
Pasal ini mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. **
Editor : Hadwan













