TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Operasi pengawasan orang asing di Cengkareng dan Kosambi, Tangerang, mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh 11 warga negara asing (WNA).
Lima warga Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan dua warga Pakistan diduga tidak melaporkan perubahan alamat.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kini mendalami hasil pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut. Mereka terdiri atas delapan warga Tiongkok, dua warga Pakistan, dan satu warga Nigeria.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi gabungan berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Petugas menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen untuk memastikan kesesuaian izin tinggal serta dokumen ketenagakerjaan dengan aktivitas para WNA di lapangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, mengatakan operasi tersebut melibatkan unsur kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Kepolisian, serta TNI.
“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Komang dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Dua Jenis Dugaan Pelanggaran Keimigrasian
Dari pemeriksaan awal, petugas menduga lima WNA Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ menyalahgunakan izin tinggal. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian. Keduanya diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.
Petugas juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran yang melibatkan tiga WNA Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta seorang WNA Nigeria berinisial CKE.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 11 WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi perlu memastikan fakta dan bentuk pelanggaran sebelum menetapkan tindakan lebih lanjut.
Imigrasi Tentukan Sanksi Berdasarkan Hasil Pemeriksaan
Komang menegaskan, hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Ia menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia.
“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan rutin terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai prosedur,” pungkasnya.
Operasi ini menegaskan kewajiban WNA mematuhi izin tinggal dan melaporkan perubahan alamat. Adapun keputusan terhadap 11 WNA tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Imigrasi. **
Editor : Hadwan













