11 WNA Diperiksa Imigrasi Soetta, Lima Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Jumat, 6 November 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen warga negara asing dalam operasi gabungan di Tangerang.

Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen warga negara asing dalam operasi gabungan di Tangerang.

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Operasi pengawasan orang asing di Cengkareng dan Kosambi, Tangerang, mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian oleh 11 warga negara asing (WNA).

Lima warga Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal, sedangkan dua warga Pakistan diduga tidak melaporkan perubahan alamat.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kini mendalami hasil pemeriksaan terhadap seluruh WNA tersebut. Mereka terdiri atas delapan warga Tiongkok, dua warga Pakistan, dan satu warga Nigeria.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Operasi gabungan berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Petugas menyasar sejumlah perusahaan dan apartemen untuk memastikan kesesuaian izin tinggal serta dokumen ketenagakerjaan dengan aktivitas para WNA di lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, mengatakan operasi tersebut melibatkan unsur kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satpol PP, Kepolisian, serta TNI.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Prabowo Minta Operasi Modifikasi Cuaca Jabodetabek Diperluas

“Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan,” kata Komang dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Dua Jenis Dugaan Pelanggaran Keimigrasian

Dari pemeriksaan awal, petugas menduga lima WNA Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ menyalahgunakan izin tinggal. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian. Keduanya diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak Imigrasi.

Petugas juga masih mendalami kemungkinan pelanggaran yang melibatkan tiga WNA Tiongkok berinisial YC, FC, dan YW serta seorang WNA Nigeria berinisial CKE.

Baca Juga :  Siapa Perekrut Peserta Bayaran di Deklarasi Sumpah Pemuda?

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap 11 WNA tersebut masih berlangsung. Imigrasi perlu memastikan fakta dan bentuk pelanggaran sebelum menetapkan tindakan lebih lanjut.

Imigrasi Tentukan Sanksi Berdasarkan Hasil Pemeriksaan

Komang menegaskan, hasil pendalaman akan menjadi dasar penentuan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.

Ia menyatakan pengawasan terhadap orang asing akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan selama berada di Indonesia.

“Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran keimigrasian. Pengawasan rutin terus kami lakukan untuk menjaga ketertiban dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai prosedur,” pungkasnya.

Operasi ini menegaskan kewajiban WNA mematuhi izin tinggal dan melaporkan perubahan alamat. Adapun keputusan terhadap 11 WNA tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan Imigrasi. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Wilayah Mana yang Berpotensi Hujan?
POLIRAN Buka Jalan Kerja bagi Warga Jakarta
Hujan Mengintai Jabodetabek Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya
3.418 PNS Baru DKI Diingatkan Pramono soal Etika Bermedsos
Warga Boncos Terpaksa Pakai Alamat Lain saat Cari Kerja, Ini Penyebabnya
Bangunan di Pinggir Rel Kampung Bahari Ditertibkan, Kapolres Turun Memantau
Hujan Petir Mengintai Bogor, Cek Cuaca Jabodetabek Hari Ini
Konser Andrea Bocelli Picu Polemik, Ribuan Aparat Amankan JIExpo

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:25 WIB

11 WNA Diperiksa Imigrasi Soetta, Lima Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Jumat, 6 November 2026 - 05:38 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Wilayah Mana yang Berpotensi Hujan?

Kamis, 5 November 2026 - 22:00 WIB

POLIRAN Buka Jalan Kerja bagi Warga Jakarta

Kamis, 5 November 2026 - 05:21 WIB

Hujan Mengintai Jabodetabek Hari Ini, Cek Daftar Wilayahnya

Rabu, 4 November 2026 - 19:51 WIB

3.418 PNS Baru DKI Diingatkan Pramono soal Etika Bermedsos

Berita Terbaru

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. (Posnews/Sekneg)

NASIONAL

Istana Waspada, Kasus Penyadapan Prabowo Masuk Babak Baru

Jumat, 6 Nov 2026 - 16:28 WIB

Kelangkaan NVIDIA RTX 50 Series mendorong produsen GPU di Asia kembali memasarkan RTX 3060 dan RTX 3050. Simak ulasan. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Kelangkaan RTX 50 Dorong Produsen Memproduksi Seri 30

Jumat, 6 Nov 2026 - 15:29 WIB