Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Serda RS di Wonosobo, Riwayat Hukum Pelaku Mengejutkan

Selasa, 16 September 2025 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengamankan tersangka pembunuhan Serda RS di Wonosobo. Dok-Istimewa

Polisi mengamankan tersangka pembunuhan Serda RS di Wonosobo. Dok-Istimewa

WONOSOBO, POSNEWS.CO.ID – Iwan, tersangka pembunuhan Serda RS anggota Kodim 0707/Wonosobo, ternyata residivis kasus pencurian dan penganiayaan. Ia sudah keluar-masuk penjara sebanyak empat kali.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan kronologi hukum Iwan kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riwayat Kasus Hukum Pelaku

  • 2013: Iwan ditangkap karena mencuri truk dan menjalani hukuman 14 bulan di Rutan Ambarawa.
  • 2015: Pelaku kembali mencuri mobil pikap dan dipenjara 15 bulan di Rutan Temanggung.
  • 2020: Iwan melakukan pencurian dengan pemberatan berupa truk, menjalani hukuman 2 tahun 4 bulan di Wonosobo.
  • 2022: Pelaku terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat, dan dipenjara 2 tahun 6 bulan di Rutan Wonosobo.
Baca Juga :  Jorok! Sampah Penuh Belatung Menumpuk di Trotoar Wahid Hasyim, Warga Keluhkan Bau Menyengat

Kasus Pembunuhan Terbaru

Iwan menjadi tersangka pembunuhan Serda RS di Kafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Wonosobo, pada Minggu (14/9) dini hari. Pelaku membacok korban dan sempat melarikan diri. Berkat penyelidikan intensif, Iwan berhasil ditangkap polisi kemarin.

Baca Juga :  Prabowo Resmi Teken KUHAP Baru, Berlaku Bareng KUHP Mulai Januari 2026

AKP Arif menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kasus ini sekaligus menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap residivis agar tidak mengulangi tindakan kriminal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Iran memberikan ancaman terbuka kepada negara-negara Teluk untuk menghentikan serangan militer Amerika Serikat atau menghadapi penghancuran fasilitas energi kawasan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Iran Ancam Serang Fasilitas Energi Teluk

Sabtu, 8 Agu 2026 - 06:00 WIB