Polisi Tangkap Pria di Bekasi, Curi Motor Honda PCX Mantan Mertua

Kamis, 18 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Rian (27) kedapatan mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pelakunya Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, saat kejadian ia melihat sosok pelaku.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Waspada Hujan dan Angin Kencang

Petugas kemudian mendatangi rumah orangtua Rian. Namun sejak hari kejadian, pelaku tidak pernah pulang.

“Pada Sabtu, 13 September sekitar pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan Rian,” kata Hotma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Serang Baru. Dari pengakuannya, Rian mengaku masuk ke rumah mantan mertuanya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut kepada temannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti 1,5 gram emas,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Jasad Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Gudang Rumah H. Sahroni

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotma. (Fahmi)

Penulis : Fahmi

Editor : Tanjung

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach
Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar
Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG
Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang
Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri
Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit
Astronom Temukan Atmosfer pada Dunia Es Terpencil 2002 XV93
Bareskrim Tangkap Red Notice Interpol Kasus Scam Online Jaringan Kamboja

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:12 WIB

Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Siang Panas Sore Hujan Deras – Ini Kata BMKG

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:56 WIB

Banjir Belum Surut, 80 RT di Jakarta Masih Terendam Air – 3 Jalan Tergenang

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:38 WIB

Anggota Polisi Dilarang Live Streaming Saat Dinas, Ini Penjelasan Polri

Berita Terbaru

Ilustrasi, Mencari keadilan dan kohesi sosial. Sidang umum perdana Komisi Kerajaan Australia resmi berjalan untuk menyelidiki lonjakan antisemitisme dan mengevaluasi celah keamanan nasional setelah tragedi penembakan Hanukkah di Bondi Beach. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengungkap Akar Kebencian Pasca-Tragedi Penembakan Bondi Beach

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:39 WIB

Gagalnya kesepakatan damai. Afghanistan menuduh militer Pakistan meluncurkan serangan mematikan ke wilayah timur yang menargetkan fasilitas publik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Afghanistan Tuduh Pakistan Serang Warga Sipil di Kunar

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:33 WIB