Polisi Tangkap Pria di Bekasi, Curi Motor Honda PCX Mantan Mertua

Kamis, 18 September 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

Rian (27) tertangkap mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kabupaten Bekasi. Foto-Fahmi

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Rian (27) kedapatan mencuri motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah anak korban melapor ke Polsek Serang Baru dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/POLSEK SERANG BARU/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pelakunya Rian, mantan menantu korban,” ujar Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, Selasa (16/9/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi. Dari keterangan saksi, saat kejadian ia melihat sosok pelaku.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan di Depan Rumah Yatim Kemanggisan, Warga Palmerah Haru

Petugas kemudian mendatangi rumah orangtua Rian. Namun sejak hari kejadian, pelaku tidak pernah pulang.

“Pada Sabtu, 13 September sekitar pukul 22.00 WIB, tim buser berhasil menemukan Rian,” kata Hotma.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Serang Baru. Dari pengakuannya, Rian mengaku masuk ke rumah mantan mertuanya dengan mencongkel jendela menggunakan obeng.

Setelah itu, pelaku mengambil dan menjual motor Honda PCX tersebut kepada temannya. Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti 1,5 gram emas,” jelasnya.

Baca Juga :  Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi, KPK Pastikan Kasus Suap Tuntas

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter.

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Hotma. (Fahmi)

Penulis : Fahmi

Editor : Tanjung

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Industri Musik Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun
Ukraina dan Rusia Pulangkan 1.000 Tawanan Perang Melalui Mediasi AS-UEA
Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi, Orang Tua Siswa Datangi KCD Pendidikan
Perombakan Kabinet Keamanan AS: Trump Copot Kristi Noem dan Tunjuk Markwayne Mullin Pimpin DHS
Rusia Peringatkan Tindakan Balasan Atas Rencana Finlandia Izinkan Senjata Nuklir
BNN Bongkar Lab Narkoba Rusia di Bali, Villa Jadi Pabrik Party Drug – 7,8 Kg Narkoba Disita
Tuntutan Radikal Donald Trump: Iran Wajib Menyerah Tanpa Syarat di Tengah Gempuran Masif ke Beirut
ASN DKI Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pramono Anung: Sanksinya Berat

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:59 WIB

Industri Musik Berduka, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:45 WIB

Ukraina dan Rusia Pulangkan 1.000 Tawanan Perang Melalui Mediasi AS-UEA

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:03 WIB

Izin SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Dedi Mulyadi, Orang Tua Siswa Datangi KCD Pendidikan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 17:42 WIB

Perombakan Kabinet Keamanan AS: Trump Copot Kristi Noem dan Tunjuk Markwayne Mullin Pimpin DHS

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:35 WIB

Rusia Peringatkan Tindakan Balasan Atas Rencana Finlandia Izinkan Senjata Nuklir

Berita Terbaru