BALI, POSNEWS.CO.ID – Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi bule asal Amerika Serikat berinisial JRG (44). Petugas menindak tegas karena wanita itu menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas retreat seksualitas di Seminyak, Bali.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menuturkan kasus ini terbongkar setelah warga melapor soal kegiatan mencurigakan di Seminyak. Untuk menindaklanjuti laporan itu, Tim Inteldakim bergerak cepat dengan turun ke lapangan dan melakukan pemantauan siber.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan bukti JRG menggelar kelas Intimacy Mastery Retreat pada 4–8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
“Kelas itu berbayar, berisi praktik hubungan intim, kedekatan emosional, sampai aktivitas seksual dengan alat bantu. Pesertanya campuran, datang dari berbagai negara,” kata Winarko, Jumat (19/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali bertindak. Mereka menangkap JRG pada 16 September 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak terbang ke Jakarta. Padahal, JRG hanya memegang Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 4 Oktober 2025.
“Dia jelas melanggar izin tinggal dengan mengadakan kegiatan komersial yang tak sesuai dengan visa,” tegas Winarko.
Atas pelanggaran itu, Imigrasi menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi JRG pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA menggunakan maskapai EVA Air rute Denpasar–Taipe–Los Angeles.
Sebagai penutup, Winarko memastikan pengawasan WNA di Bali akan semakin diperketat. “Semua orang asing wajib taat aturan. Siapa pun yang coba-coba melanggar, pasti kami tindak tegas,” tandasnya. (red)