NUSA TENGGARA BARAT, POSNEWS.CO.ID – Misteri kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nitra (19) alias Vira, mahasiswi Universitas Mataram (Unram), akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan teman dekat korban, Radiet Adiansyah (20), mahasiswa asal Labuhan Badas, Sumbawa, sebagai tersangka.
Vira ditemukan tewas di tepi Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (27/8/2025) pukul 06.00 WITA.
Motif Pembunuhan Menolak Hubungan Intim
Kasatreskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan motif pembunuhan terkait penolakan korban saat tersangka berusaha melakukan hubungan intim.
“Korban menolak, tersangka marah. Dia mencekik, menendang, dan membekap korban dengan pasir hingga meninggal dunia,” jelas Punguan dikutip Minggu (21/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil autopsi memperkuat dugaan ini. Luka lecet pada kemaluan korban menunjukkan adanya perlawanan sebelum meninggal.
Kejanggalan Pengakuan Tersangka
Awalnya, Radiet mengaku menjadi korban pemukulan orang asing di Pantai Nipah. Dia mengklaim dipukul bambu hingga pingsan, dan tidak mengetahui apa yang terjadi pada Vira.
Namun, polisi menilai pengakuan itu janggal. “Tidak ada saksi maupun bukti CCTV yang menunjukkan orang lain di lokasi saat kejadian,” kata Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta.
Luka-luka yang dialami Radiet ternyata akibat perlawanan korban. Pemeriksaan mendalam membuat polisi meningkatkan status Radiet dari saksi menjadi tersangka.
Penyelidikan Intensif Polisi
Dalam penyidikan, polisi memeriksa 36 saksi, menggelar olah TKP di Pantai Nipah, dan memanggil ahli kriminologi serta forensik. Tersangka juga menjalani tes poligraf dan pemeriksaan kejiwaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain laptop, pakaian, perhiasan, sepeda motor, dompet, handphone, lipstik, parfum, serta bambu dan batu berlumur darah.
Radiet kini ditahan di Mapolres Lombok Utara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan maksimal dan tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. (red)



















