Polda Kalteng Gagalkan 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Minggu, 21 September 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 46,7 kg sabu hasil pengungkapan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dok-Polri

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 46,7 kg sabu hasil pengungkapan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dok-Polri

KALIMANTAN TENGAH, POSNEWS.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah kembali menggebrak peredaran gelap narkoba. Kali ini, Polres Lamandau di bawah komando AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi seberat 46,7 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.

Acara itu juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, Forkopimda, dan Kapolres Lamandau.

Dalam operasi ini, polisi menyita 44 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra. Empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG ikut diamankan.

Baca Juga :  Teror di Amsterdam: Ledakan di Sekolah Yahudi Picu Kekhawatiran Global atas Anti-Semitisme

“Sabu ini masuk lewat jalur perbatasan Kalteng dan berasal dari Malaysia,” ungkap Irjen Iwan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka hanya berperan sebagai perantara. Para kurir membawa barang haram itu dari Kalimantan Barat lalu berencana mengedarkannya ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk membongkar jaringan pengirim maupun penerima. “Ini pengungkapan luar biasa sekaligus ancaman. Artinya, sabu masih banyak di sini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kebakaran Pabrik Kulit Lumpia di Cipayung, 5 Pekerja Luka Akibat Lelehan Plastik Panas

Kini, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka mulai dari penjara seumur hidup hingga mati.”

Menurut Kapolda, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng memberantas narkoba.

“Dalam kasus ini saja, kita berhasil menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebulan Diburu, Pria yang Diduga Siram Istri Siri dengan Air Keras di Jambi Ditangkap
Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan
Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus
Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas
Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Misteri Kematian Istri Dokter di Cirebon, Ditemukan Bersimbah Darah di Kamar
Pencuri Brankas Masjid Al Markaz Gasak Rp75 Juta, Uangnya Ludes untuk Sabu dan Judol
Terbongkar Setelah Ekshumasi, Ayah di Bogor Diduga Dibunuh Anak Kandung

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 06:08 WIB

Sebulan Diburu, Pria yang Diduga Siram Istri Siri dengan Air Keras di Jambi Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 - 22:18 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka, Polisi Bongkar 4 Dugaan Pemerasan

Jumat, 25 September 2026 - 17:11 WIB

Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar, Kombes Fahrurozi Ditempatkan di Tempat Khusus

Jumat, 25 September 2026 - 17:01 WIB

Baku Tembak Pecah di Papua Tengah, 4 Anggota OPM Dilaporkan Tewas

Jumat, 25 September 2026 - 14:22 WIB

Kapolda Bengkulu Turun ke Lahan, Tanam Jagung untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

PM Jepang Sanae Takaichi membela ICC di PBB tanpa mengecam sanksi AS. Simak analisis dilema diplomasi dan aliansi keamanan dengan Donald Trump. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Jepang Sanae Takaichi Hadapi Dilema Diplomasi

Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:03 WIB

LG Display merilis panel OLED 24,5 inci 720Hz dan 0,02ms untuk monitor esports. Simak spesifikasi ASUS ROG Swift OLED PG259QWS Ace. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

LG Display Rilis Panel OLED 24,5 Inci 720Hz Pertama di Dunia

Sabtu, 26 Sep 2026 - 12:05 WIB

Square Enix mengoptimalkan Final Fantasy VII Revelation di PS5 Pro dengan PSSR 4K 60 FPS. Simak opsi grafis PS5 standar dan ukuran berkasnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Square Enix Optimalkan Final Fantasy VII Revelation di PS5 Pro

Sabtu, 26 Sep 2026 - 10:04 WIB

Microsoft merombak divisi Xbox dengan memangkas 268 karyawan dan memindahkan franchise Halo ke Activision. Simak rincian restrukturisasi studio. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Microsoft Rombak Total Divisi Xbox: PHK 268 Karyawan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 08:00 WIB

Funcom merilis Dune: Awakening di PS5 dan Xbox dengan mode PvE dan DLC Filmic Archive. Simak rincian fitur dan harga game. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Funcom Rilis Dune: Awakening di PS5 dan Xbox Lengkap

Sabtu, 26 Sep 2026 - 07:00 WIB