Polda Kalteng Gagalkan 46,7 Kg Sabu Lintas Provinsi, 4 Tersangka Ditangkap

Minggu, 21 September 2025 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 46,7 kg sabu hasil pengungkapan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dok-Polri

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menunjukkan barang bukti 46,7 kg sabu hasil pengungkapan Polres Lamandau, Kalimantan Tengah. Dok-Polri

KALIMANTAN TENGAH, POSNEWS.CO.ID Polda Kalimantan Tengah kembali menggebrak peredaran gelap narkoba. Kali ini, Polres Lamandau di bawah komando AKBP Joko Handono berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lintas provinsi seberat 46,7 kilogram.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Halaman Mapolres Lamandau, Minggu (29/9/2025) sore.

Acara itu juga dihadiri Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, pejabat utama Polda, Forkopimda, dan Kapolres Lamandau.

Dalam operasi ini, polisi menyita 44 bungkus sabu yang disembunyikan dalam tiga tas ransel di mobil Daihatsu Sigra. Empat tersangka berinisial SF, EW, UM, dan MG ikut diamankan.

Baca Juga :  Polwan Mabes Polri Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kalibata Peringati HUT ke-77

“Sabu ini masuk lewat jalur perbatasan Kalteng dan berasal dari Malaysia,” ungkap Irjen Iwan.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para tersangka hanya berperan sebagai perantaraPara kurir membawa barang haram itu dari Kalimantan Barat lalu berencana mengedarkannya ke Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

Kapolda menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk membongkar jaringan pengirim maupun penerima. “Ini pengungkapan luar biasa sekaligus ancaman. Artinya, sabu masih banyak di sini,” tegasnya.

Baca Juga :  Kecelakaan Mobil MBG di Cilincing: 10 Saksi Diperiksa, Tersangka Segera Ditentukan

Kini, empat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaOleh karena itu, ancaman hukuman bagi mereka sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Ancaman hukuman bagi mereka mulai dari penjara seumur hidup hingga mati.”

Menurut Kapolda, keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Kalteng memberantas narkoba.

Dalam kasus ini saja, kita berhasil menyelamatkan sekitar 885 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba
Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan
Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Majalengka Perkuat Benteng Antinarkoba, Pemkab dan BNN Bergerak Lindungi Generasi Muda
Hendak Azan, Marbut Masjid di Purwakarta Diduga Dihabisi dengan Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Bareskrim Gerebek Five Stars Bali, 53 Orang Diamankan dalam Kasus Narkoba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Rebutan Warisan Berujung Maut di Tapanuli Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Mayat di Bagasi Mobil Grobogan Terungkap, Korban Bos Konter HP Ambarawa

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif untuk membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir usai Mahkamah Agung menolak kebijakan sebelumnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Trump Terbitkan Perintah Eksekutif Baru

Sabtu, 8 Agu 2026 - 07:00 WIB