Bos Tambang Nikel Windu Aji Lolos Hukuman TPPU, Hakim Pecah Suara di Tipikor

Kamis, 25 September 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bos tambang Windu Aji Sutanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dok: Twitter @/_palungmariana

Bos tambang Windu Aji Sutanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dok: Twitter @/_palungmariana

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal hukum tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, bikin geger lagi. Windu Aji Sutanto, bos PT Lawu Agung Mining (LAM), lolos dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski jelas-jelas terbukti memutar duit korupsi Rp 1,7 miliar buat beli mobil mewah.

Dua hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025), kompak menyatakan perkara TPPU Windu nebis in idem alias tidak bisa dihukum dua kali. Namun, hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu melawan arus dan mengeluarkan dissenting opinion.

Hakim Berantem Opini

Ketua majelis hakim Sri Hartati lantang mengetok palu: “Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem.”

Artinya, perkara pencucian uang dianggap duplikat dari kasus korupsi tambang nikel yang sudah inkrah. Dengan alasan itu, Windu pun lolos dari hukuman.

Baca Juga :  Wilmar Kena Grebek! Bareskrim Sita 58 Ton Beras Oplosan Premium

Tapi, hakim Hiashinta menolak mentah-mentah putusan ini. Ia menegaskan, korupsi dan pencucian uang berbeda unsur pidana meski bersumber dari peristiwa sama.

“Bahwa walaupun dakwaan didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi perbuatan pidananya berbeda dan diatur dalam undang-undang berbeda,” tegas Hiashinta.

Duit Haram Disulap Jadi Mobil Mewah

Fakta persidangan justru membongkar aib Windu. Ia ketahuan memakai duit hasil penjualan nikel untuk membeli Toyota Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz atas nama PT LAM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut Windu memakai rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, buat menampung duit nikel sebesar Rp 1,7 miliar.

“Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto menerima transfer Rp 1.708.773.000 melalui rekening pihak lain,” ujar hakim.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kasus ini bikin publik garuk kepala. Bagaimana bisa orang yang nyata-nyata belanja mobil mewah pakai duit korupsi justru tidak divonis bersalah?

Baca Juga :  Kepala BNN Irjen Suyudi Tegaskan Pemberantasan Narkoba Tanpa Pandang Bulu

Hakim Hiashinta sudah jelas menilai tidak ada alasan pemaaf bagi Windu. Tapi suaranya kalah dari dua hakim lain. Lagi-lagi, hukum Indonesia terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Rakyat kecil bisa dipenjara hanya karena maling semangka, sementara bos tambang triliunan bisa melenggang bebas dengan dalih asas hukum.

Glenn Ikut Bebas

Tak hanya Windu, rekannya Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, juga ikut melenggang. Hakim menyatakan perkara TPPU Glenn juga nebis in idem, padahal jaksa sudah menuntut 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Sementara Windu sendiri sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk
Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal
Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka
Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak
Joget di Kafe Kemayoran Berujung Maut, Satpam Tewas Dibacok 7 Pemuda Mabuk
TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah
Polda Metro Jaya Siapkan Kantong Parkir Khusus di HUT ke-80 TNI di Monas
DPD RI Lepas Kontingen Setjen ke Pornas Korpri XVII 2025 Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 13:15 WIB

RUU KKS Beri Wewenang TNI Jadi Penyidik, Demokrasi di Ujung Tanduk

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny Rusak, DVI Polda Jatim Berjuang Maksimal

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Murid SD di Ciamis Tumbang Usai Santap Bubur MBG, Orangtua Murka

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 12:00 WIB

Kualifikasi MotoGP Mandalika 2025, Marquez Ambyar, Bezzecchi Meledak

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:09 WIB

TikTok Tetap Bisa Digunakan Meski Izin TDPSE Dibekukan Pemerintah

Berita Terbaru