Bos Tambang Nikel Windu Aji Lolos Hukuman TPPU, Hakim Pecah Suara di Tipikor

Kamis, 25 September 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bos tambang Windu Aji Sutanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dok: Twitter @/_palungmariana

Bos tambang Windu Aji Sutanto saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dok: Twitter @/_palungmariana

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Skandal hukum tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, bikin geger lagi. Windu Aji Sutanto, bos PT Lawu Agung Mining (LAM), lolos dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) meski jelas-jelas terbukti memutar duit korupsi Rp 1,7 miliar buat beli mobil mewah.

Dua hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025), kompak menyatakan perkara TPPU Windu nebis in idem alias tidak bisa dihukum dua kali. Namun, hakim anggota Hiashinta Fransiska Manalu melawan arus dan mengeluarkan dissenting opinion.

Hakim Berantem Opini

Ketua majelis hakim Sri Hartati lantang mengetok palu: “Mengadili, menyatakan perkara terdakwa atas nama Windu Aji Sutanto nebis in idem.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, perkara pencucian uang dianggap duplikat dari kasus korupsi tambang nikel yang sudah inkrah. Dengan alasan itu, Windu pun lolos dari hukuman.

Baca Juga :  DPO Narkoba Diburu! Rendy Hermawan, Tangan Kanan “Andre The Doctor” Terendus di Malaysia

Tapi, hakim Hiashinta menolak mentah-mentah putusan ini. Ia menegaskan, korupsi dan pencucian uang berbeda unsur pidana meski bersumber dari peristiwa sama.

“Bahwa walaupun dakwaan didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi perbuatan pidananya berbeda dan diatur dalam undang-undang berbeda,” tegas Hiashinta.

Duit Haram Disulap Jadi Mobil Mewah

Fakta persidangan justru membongkar aib Windu. Ia ketahuan memakai duit hasil penjualan nikel untuk membeli Toyota Land Cruiser, Alphard, dan Mercedes-Benz atas nama PT LAM.

Hakim menyebut Windu memakai rekening orang lain, yakni Supriono dan Opah Erlangga Pratama, buat menampung duit nikel sebesar Rp 1,7 miliar.

“Menimbang bahwa Terdakwa Windu Aji Sutanto menerima transfer Rp 1.708.773.000 melalui rekening pihak lain,” ujar hakim.

Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kasus ini bikin publik garuk kepala. Bagaimana bisa orang yang nyata-nyata belanja mobil mewah pakai duit korupsi justru tidak divonis bersalah?

Baca Juga :  Kasus TPPU Bos Sritex Menggila, Kejagung Segel Aset Mewah Hotel Ayaka Suites

Hakim Hiashinta sudah jelas menilai tidak ada alasan pemaaf bagi Windu. Tapi suaranya kalah dari dua hakim lain. Lagi-lagi, hukum Indonesia terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Rakyat kecil bisa dipenjara hanya karena maling semangka, sementara bos tambang triliunan bisa melenggang bebas dengan dalih asas hukum.

Glenn Ikut Bebas

Tak hanya Windu, rekannya Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT LAM, juga ikut melenggang. Hakim menyatakan perkara TPPU Glenn juga nebis in idem, padahal jaksa sudah menuntut 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Sementara Windu sendiri sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu dan Balita Diserang Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku
Kemendagri Minta Pemda Gerak Cepat Kendalikan Harga Pangan di Daerah
Business Networking Kemendag Perkuat Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Global
Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan
BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor
Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan
Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:09 WIB

Ibu dan Balita Diserang Molotov di Koja Jakut, Polisi Buru Pelaku

Senin, 22 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kemendagri Minta Pemda Gerak Cepat Kendalikan Harga Pangan di Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 19:49 WIB

Business Networking Kemendag Perkuat Ekspor Produk Indonesia ke Pasar Global

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14 WIB

Kejari Jaksel Beberkan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Ditahan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:34 WIB

BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor

Berita Terbaru