JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Ombudsman RI mengungkap sejumlah program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak sesuai kontrak.
Temuan ini muncul sejak tahap persiapan bahan, mengungkap ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi di lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mencontohkan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor, dapur umum menerima beras medium dengan kadar patah di atas 15%, padahal kontrak menyebut beras premium.
“Pada tahap persiapan bahan, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kontrak dan realisasi. Di Bogor, SPPG menerima beras medium meski kontrak menyebut beras premium,” kata Yeka, Selasa (30/9/2025).
Selain itu, beberapa SPPG menerima sayuran tidak segar dan lauk pauk tidak lengkap. Yeka menegaskan, hal ini terjadi karena belum adanya standar acceptance quality limit yang tegas.
Ia menegaskan, negara sudah membayar harga premium, namun anak-anak justru menerima kualitas yang belum optimal.
Masalah juga muncul pada tahap pengolahan makanan. Banyak SPPG belum konsisten menerapkan standar HACCP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa dapur tidak mencatat suhu dan retained sample sebagai bagian dari pengendalian mutu.
Yeka menekankan bahwa pemerintah harus menjadikan kejadian luar biasa ini sebagai alarm untuk memperbaiki dan menegakkan tata kelola serta prosedur pengelolaan MBG secara disiplin. (red)





















