Bos Cabul Perkosa dan Bunuh Karyawan, Jasad Dibuang ke Citarum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Karawang, Jawa Barat akhirnya terbongkar.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh bosnya sendiri.

Korban berinisial DO (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Ia bekerja di minimarket rest area KM 72A Tol Cipularang. Tanpa disangka, atasannya Heryanto (27) justru menjadi pelaku yang tega memperkosa lalu menghabisi nyawanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menegaskan, timnya bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan di rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis di Bogor, Pria 25 Tahun Tewas dengan Leher Terlilit Kawat

“Pelaku berinisial H kami tangkap tanpa perlawanan. Ia adalah kepala toko tempat korban bekerja,” tegas Nazal di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).

Motif Nafsu dan Uang

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Heryanto membunuh DO pada Minggu (5/10/2025) malam di rumahnya di Purwakarta. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terlilit utang dan ingin menguasai harta korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memancing korban datang ke rumahnya. Begitu situasi sepi, ia langsung mencekik dan membekap korban hingga pingsan. Tak berhenti di situ, pelaku malah memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya.

Baca Juga :  Satpol PP Sisir 6 Kecamatan, 65 PKL Diimbau - Parkir Liar Disikat

“Setelah korban lemas, pelaku memperkosa DO, lalu mencekiknya lagi sampai tewas,” ungkap Nazal dengan nada tegas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto mengambil perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Tak lama kemudian, ia membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, Polres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan penyidikan masih berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tutup AKP Nazal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan
Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan
Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL
Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan
Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan
KPK Sita 6 Barang Elektronik Faisal Assegaf, Terkait Kasus Suap Bea Cukai
16 Mahasiswa FH UI Diduga Terlibat Pelecehan, BEM Minta Menteri Turun Tangan
Begal Anggota Damkar di Gambir Dibekuk, Ditangkap di Hotel Pluit

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:36 WIB

Keamanan JPO Diperketat, Pemprov DKI Pasang CCTV di Titik Rawan

Rabu, 15 April 2026 - 08:51 WIB

Jakbar Buka 1.000 Lowongan Pramudi Mikrotrans, Prioritas Warga Lokal dan Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 08:37 WIB

Mulai 15 April 2026, Jalur 6-8 Stasiun Bogor Ditutup – Ini Dampaknya ke Jadwal KRL

Rabu, 15 April 2026 - 08:23 WIB

Transformasi Ancol Dimulai, Fokus pada Experience dan Ekosistem Hiburan

Rabu, 15 April 2026 - 06:38 WIB

Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Cerah Pagi – Siang Berpotensi Hujan

Berita Terbaru