Bos Cabul Perkosa dan Bunuh Karyawan, Jasad Dibuang ke Citarum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Karawang, Jawa Barat akhirnya terbongkar.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh bosnya sendiri.

Korban berinisial DO (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Ia bekerja di minimarket rest area KM 72A Tol Cipularang. Tanpa disangka, atasannya Heryanto (27) justru menjadi pelaku yang tega memperkosa lalu menghabisi nyawanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menegaskan, timnya bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan di rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Baca Juga :  Usia Berangkat Haji Turun Jadi 13 Tahun, DPR dan Pemerintah Ketok Palu

“Pelaku berinisial H kami tangkap tanpa perlawanan. Ia adalah kepala toko tempat korban bekerja,” tegas Nazal di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).

Motif Nafsu dan Uang

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Heryanto membunuh DO pada Minggu (5/10/2025) malam di rumahnya di Purwakarta. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terlilit utang dan ingin menguasai harta korban.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memancing korban datang ke rumahnya. Begitu situasi sepi, ia langsung mencekik dan membekap korban hingga pingsan. Tak berhenti di situ, pelaku malah memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya.

Baca Juga :  Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

“Setelah korban lemas, pelaku memperkosa DO, lalu mencekiknya lagi sampai tewas,” ungkap Nazal dengan nada tegas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto mengambil perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Tak lama kemudian, ia membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, Polres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan penyidikan masih berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tutup AKP Nazal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lima Remaja Spesialis Pembobol Ruko dan Sekolah di Banyuwangi Dicokok Polisi
Tragedi KM Mutiara Sentosa 2, Penumpang Selamat Dievakuasi ke Tanjung Perak
Vape Etomidate Masuk Indonesia dari Malaysia Rp5,1 Miliar, 6 Tersangka Diciduk BNN
KMP Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Madura, 4 Orang Meninggal Dunia
Papua Tengah Darurat Pangan, TNI Terobos Medan Pegunungan Salurkan Bantuan
Janji Masuk SPKT Polres Banjarbaru, Polisi Gadungan Ditangkap usai Tipu Kekasih
Dedi Mulyadi Minta Oknum Dishub Bekasi Dipecat Usai Video Dugaan Pungli Viral
Ekspedisi Merah Putih Presisi 2026 Dimulai, Kapolda Riau Kirim 8 Tim ke Wilayah 3T

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Lima Remaja Spesialis Pembobol Ruko dan Sekolah di Banyuwangi Dicokok Polisi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2, Penumpang Selamat Dievakuasi ke Tanjung Perak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Vape Etomidate Masuk Indonesia dari Malaysia Rp5,1 Miliar, 6 Tersangka Diciduk BNN

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:44 WIB

KMP Mutiara Sentosa 2 Dilalap Api di Perairan Madura, 4 Orang Meninggal Dunia

Minggu, 2 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Papua Tengah Darurat Pangan, TNI Terobos Medan Pegunungan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

Dell resmi merilis trio laptop gaming Alienware terbaru yang mengusung chipset Intel Core Ultra 9 dan kartu grafis hingga Nvidia GeForce RTX 5090. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Dell Rilis Trio Alienware 16X Aurora, Area-51 16, dan Area-51

Minggu, 2 Agu 2026 - 15:12 WIB