Bos Cabul Perkosa dan Bunuh Karyawan, Jasad Dibuang ke Citarum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

Ilustrasi Mayat. (Posnews/Ist)

KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Karawang, Jawa Barat akhirnya terbongkar.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh bosnya sendiri.

Korban berinisial DO (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Ia bekerja di minimarket rest area KM 72A Tol Cipularang. Tanpa disangka, atasannya Heryanto (27) justru menjadi pelaku yang tega memperkosa lalu menghabisi nyawanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menegaskan, timnya bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan di rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Baca Juga :  Ibu Tiri ASN Kemenag di Sukabumi Ditahan, Kasus Penganiayaan Anak Berujung Maut

“Pelaku berinisial H kami tangkap tanpa perlawanan. Ia adalah kepala toko tempat korban bekerja,” tegas Nazal di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).

Motif Nafsu dan Uang

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Heryanto membunuh DO pada Minggu (5/10/2025) malam di rumahnya di Purwakarta. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terlilit utang dan ingin menguasai harta korban.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memancing korban datang ke rumahnya. Begitu situasi sepi, ia langsung mencekik dan membekap korban hingga pingsan. Tak berhenti di situ, pelaku malah memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya.

Baca Juga :  Update Kasus Ledakan SMAN 72, ABH Diinterogasi 3 Kali - Polisi Dalami Cara Merakit Bom

“Setelah korban lemas, pelaku memperkosa DO, lalu mencekiknya lagi sampai tewas,” ungkap Nazal dengan nada tegas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto mengambil perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Tak lama kemudian, ia membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, Polres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan penyidikan masih berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tutup AKP Nazal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut
Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
Detik-detik Karyawati Toko Dikejar dan Dipukul, Dua OTK Diburu Polisi
Sopir Lajuran Aris Sanda Tewas, Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Toraja
Duka Kehilangan Suami, Sinta Bilolo Dievakuasi TNI dari Mbua ke Wamena
Berkedok Bantuan Modal, Wanita Ini Diduga Sasar Lansia di Cileungsi
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:17 WIB

Pelaku Penganiaya Satpam di Pluit Sudah Jadi Tersangka Tapi Kok Belum Ditahan, Korban Pertanyakan ke Polres Jakut

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 13:21 WIB

12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 07:29 WIB

Detik-detik Karyawati Toko Dikejar dan Dipukul, Dua OTK Diburu Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 06:12 WIB

Sopir Lajuran Aris Sanda Tewas, Jenazah Dibawa Pulang ke Tanah Toraja

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB