Bos Cabul Perkosa dan Bunuh Karyawan, Jasad Dibuang ke Citarum

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mayat. Dok-Istimewa

Ilustrasi Mayat. Dok-Istimewa

KARAWANG, POSNEWS.CO.ID – Jasad perempuan muda yang ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Karawang, Jawa Barat akhirnya terbongkar.

Setelah diselidiki, polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa korban ternyata korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh bosnya sendiri.

Korban berinisial DO (21), warga Kecamatan Banyusari, Karawang. Ia bekerja di minimarket rest area KM 72A Tol Cipularang. Tanpa disangka, atasannya Heryanto (27) justru menjadi pelaku yang tega memperkosa lalu menghabisi nyawanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Nazal Fawwaz menegaskan, timnya bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan dilakukan di rest area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) malam.

Baca Juga :  MKD DPR Gelar Sidang Etik Terbuka 29 Oktober, 5 Anggota DPR Siap Diperiksa

“Pelaku berinisial H kami tangkap tanpa perlawanan. Ia adalah kepala toko tempat korban bekerja,” tegas Nazal di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).

Motif Nafsu dan Uang

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan Heryanto membunuh DO pada Minggu (5/10/2025) malam di rumahnya di Purwakarta. Ia mengaku nekat melakukan pembunuhan karena terlilit utang dan ingin menguasai harta korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk melancarkan aksinya, pelaku memancing korban datang ke rumahnya. Begitu situasi sepi, ia langsung mencekik dan membekap korban hingga pingsan. Tak berhenti di situ, pelaku malah memperkosa korban dalam kondisi tak berdaya.

Baca Juga :  Transparansi Jadi Kunci, Skandal Naturalisasi Malaysia Jadi Sorotan Dunia

“Setelah korban lemas, pelaku memperkosa DO, lalu mencekiknya lagi sampai tewas,” ungkap Nazal dengan nada tegas.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Heryanto mengambil perhiasan emas, dua ponsel, dan sepeda motor korban. Tak lama kemudian, ia membuang jasad korban ke Sungai Citarum untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya, Polres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Pelaku sudah kami tahan, dan penyidikan masih berlanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius kami,” tutup AKP Nazal. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Percobaan Curas di Tambora, Korban Luka Tembak di Dada Saat Warga Tangkap Pelaku
Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas
Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus
Polri–Kemenhut Bersatu Padamkan Karhutla, Tangkap 83 Pelaku Pembakar Hutan
Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Libur Nataru 2026, Cek Jadwalnya
Pemprov DKI Tegas Dukung Larangan Thrifting, Jakarta Siap Tertibkan Pedagang Nakal
10 Pedagang Beras di Jakarta Kena Tegur, Jual di Atas Harga Eceran Tertinggi
Roy Suryo Bongkar Keanehan Ijazah Jokowi Saat Daftar Pilpres, Sebut 99,9 Persen Palsu

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:55 WIB

Percobaan Curas di Tambora, Korban Luka Tembak di Dada Saat Warga Tangkap Pelaku

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:16 WIB

Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Ojol, Tarif dan Perlindungan Mitra Jadi Fokus

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:43 WIB

Polri–Kemenhut Bersatu Padamkan Karhutla, Tangkap 83 Pelaku Pembakar Hutan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Diskon Tiket Pesawat hingga 14 Persen untuk Libur Nataru 2026, Cek Jadwalnya

Berita Terbaru

Selebgram Lisa Mariana. Dok: Instagram.com/@lisamarianaaa

ENTERTAINTMENT

Lisa Marian Dicecar 5 Jam di Bareskrim, Kasus Fitnah RK Makin Panas

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:16 WIB