DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menuding aturan OJK tersebut justru membuka celah maraknya aksi brutal para debt collector.

“Saya mendesak OJK segera mencabut aturan yang memperbolehkan jasa keuangan memakai pihak ketiga untuk menagih utang. Faktanya di lapangan, praktik ini sering melanggar hukum dan menimbulkan kekerasan,” tegas Abdullah di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus itu menegaskan, penyelesaian utang seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau ancaman oleh penagih lapangan.

Baca Juga :  Kabar Gembira! Tiket Kapal ASDP Diskon Besar Selama Libur Sekolah 2026

Debt Collector Ancam Polisi Jadi Bukti

Abdullah menyoroti kasus viral debt collector berinisial L (38) yang mengancam polisi saat hendak menarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (2/10/2025). Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

“Sudah banyak laporan tentang pelanggaran penagih utang. Tapi sanksi bagi perusahaan jasa keuangan yang mempekerjakan mereka masih minim,” sindirnya tajam.

Ribuan Aduan Masuk ke OJK

Berdasarkan data resmi OJK, sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Modusnya mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan nasabah di muka umum.

Baca Juga :  Serangan Udara Militer Nigeria Hantam Pasar, Ratusan Warga Diduga Tewas

“Pertanyaannya, berapa banyak perusahaan yang sudah disanksi? Jangan-jangan cuma pelaku lapangan yang ditindak,” ujar Abdullah geram.

Jalur Perdata Selesaikan Utang

Abdullah menegaskan, penyelesaian utang seharusnya lewat mekanisme perdata agar lebih adil dan transparan. Ia menilai, cara ini bisa meminimalisir risiko pelanggaran dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau diselesaikan lewat perdata, semua jelas mulai dari proses penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” katanya.

Menurutnya, debitur yang tidak mampu membayar tetap akan tercatat dalam daftar hitam nasional (blacklist) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Bank Indonesia dan OJK.

“Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk mengirim debt collector liar ke lapangan,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan
Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest
Putusan MK Jadi Amunisi, Gibran Dilaporkan ke Bareskrim soal Dokumen Pendidikan
Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan
Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu
Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?
Kopi, Teh dan Kakao Indonesia Siap Serbu Pasar Global di TEI 2026
Prabowo: Ada Ancaman, Jangan Gentar! Rp52 Triliun Kekayaan Negara Diselamatkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Prabowo Beri Taklimat 800 Pati TNI-Polri, Tekankan Sinergi dan Kesiapan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:27 WIB

Profil Letjen TNI Iwan Setiawan, Pangkostrad Baru Penakluk Everest

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Pesta Narkoba di Rutan Depok Berujung Pemindahan 313 Napi ke Nusakambangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Prabowo Tambah Polisi Hutan Jadi 70 Ribu, Pembalak Liar Mulai Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:45 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK Hari Ini, Kasus HGB Summarecon Makin Terang?

Berita Terbaru

Pengacara David Hearn mendesak pengawas pemerintah AS menyelidiki kegagalan renovasi Kolam Refleksi Lincoln dan kriminalisasi palsu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengacara Mantan Atlet Olimpiade AS Mendesak Penyelidikan

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:12 WIB

Donald Trump mempromosikan investasi Anduril $3,7 miliar di Sparrows Point Maryland untuk komponen kapal selam nuklir AS menjelang pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Mempromosikan Investasi Anduril Senilai 3,7 Miliar

Rabu, 7 Okt 2026 - 13:52 WIB