DPR Semprot OJK, Aturan Debt Collector Picu Aksi Kekerasan dan Intimidasi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

Ilustrasi, Debt Collector. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus Pasal 44 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ia menuding aturan OJK tersebut justru membuka celah maraknya aksi brutal para debt collector.

“Saya mendesak OJK segera mencabut aturan yang memperbolehkan jasa keuangan memakai pihak ketiga untuk menagih utang. Faktanya di lapangan, praktik ini sering melanggar hukum dan menimbulkan kekerasan,” tegas Abdullah di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Politikus itu menegaskan, penyelesaian utang seharusnya dilakukan lewat jalur perdata, bukan dengan intimidasi atau ancaman oleh penagih lapangan.

Baca Juga :  Remaja Terapis Spa Tewas Misterius, Polisi Temukan Rekaman CCTV Aneh

Debt Collector Ancam Polisi Jadi Bukti

Abdullah menyoroti kasus viral debt collector berinisial L (38) yang mengancam polisi saat hendak menarik mobil di Kelapa Dua, Tangerang, Kamis (2/10/2025). Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tangerang.

“Sudah banyak laporan tentang pelanggaran penagih utang. Tapi sanksi bagi perusahaan jasa keuangan yang mempekerjakan mereka masih minim,” sindirnya tajam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ribuan Aduan Masuk ke OJK

Berdasarkan data resmi OJK, sejak Januari hingga 13 Juni 2025, tercatat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai aturan. Modusnya mulai dari ancaman, kekerasan, hingga mempermalukan nasabah di muka umum.

Baca Juga :  Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini, Hotman Paris Yakin Dikabulkan Hakim

“Pertanyaannya, berapa banyak perusahaan yang sudah disanksi? Jangan-jangan cuma pelaku lapangan yang ditindak,” ujar Abdullah geram.

Jalur Perdata Selesaikan Utang

Abdullah menegaskan, penyelesaian utang seharusnya lewat mekanisme perdata agar lebih adil dan transparan. Ia menilai, cara ini bisa meminimalisir risiko pelanggaran dan intimidasi terhadap masyarakat.

“Kalau diselesaikan lewat perdata, semua jelas mulai dari proses penagihan, penjaminan, sampai penyitaan,” katanya.

Menurutnya, debitur yang tidak mampu membayar tetap akan tercatat dalam daftar hitam nasional (blacklist) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Bank Indonesia dan OJK.

“Dengan begitu, tidak ada lagi alasan untuk mengirim debt collector liar ke lapangan,” tutupnya. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Begal Bersenpi Dihajar Massa di Tambora, Peluru Nyasar Lukai Warga Jakbar
Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis, Gubernur DKI Siapkan Solusi Buka TPU Baru
112 Siswa MAN 1 Banyuwangi Diduga Keracunan MBG, Dinkes Turun Tangan
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat 24–26 Oktober 2025
Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas
Polisi Gerebek Tambora, Pengedar Ganja 2,1 Kg Ditangkap di Jembatan Besi
Pemerintah Siapkan Rp8 Triliun, Latih 500 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
110 WNI Korban Online Scam di Kamboja Segera Dipulangkan, Pemerintah Gerak Cepat

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:07 WIB

Dua Begal Bersenpi Dihajar Massa di Tambora, Peluru Nyasar Lukai Warga Jakbar

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:22 WIB

Lahan Pemakaman di Jakarta Menipis, Gubernur DKI Siapkan Solusi Buka TPU Baru

Jumat, 24 Oktober 2025 - 06:05 WIB

112 Siswa MAN 1 Banyuwangi Diduga Keracunan MBG, Dinkes Turun Tangan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:43 WIB

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem, Jabodetabek Diguyur Hujan Lebat 24–26 Oktober 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Lisa Mariana Besok Hadir di Bareskrim, Kasus Pencemaran Nama Baik RK Memanas

Berita Terbaru