APPSI Tolak Keras Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Nilai Tekan Nafas Usaha Kecil

Minggu, 19 Oktober 2025 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok dan penegakan hukum di Jakarta. Dok: Istimewa

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pedagang pasar di Jakarta marah besar. Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DKI Jakarta menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mereka menilai akan menekan ekonomi rakyat kecil. DPRD DKI tetap kukuh pertahankan aturan 200 meter dari sekolah yang kini tengah difinalisasi Panitia Khusus (Pansus).

“Pembuat peraturan harus tahu, magnet pembeli di pasar itu adalah rokok. Selain sembako, rokok adalah barang cepat laku. Kalau dilarang dijual, pedagang kecil mau makan apa?” tegas Ketua DPW APPSI DKI Jakarta, Ngadiran, Sabtu (18/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang Kian Tercekik

Ngadiran menyoroti pasal kontroversial dalam Raperda KTR yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Lebih parah lagi, aturan itu juga memperluas zona larangan hingga ke pasar tradisional.

Ia menilai, kebijakan tersebut memukul pedagang kecil yang tengah berjuang memulihkan usaha pasca pandemi. “Sekarang saja omzet pedagang turun sampai 60 persen. Kalau ditambah aturan seperti ini, kami bisa gulung tikar,” ungkap Ngadiran dengan nada kecewa.

Baca Juga :  Letjen Susan Coyle Jadi Kepala Angkatan Darat Perempuan Pertama Australia

Oleh karena itu, ia mendesak DPRD DKI Jakarta segera mencabut pasal-pasal pelarangan yang dinilai tak berpihak pada rakyat kecil.

Pasar Tradisional Terancam Mati Perlahan

Nada protes juga datang dari Jariyanto, perwakilan APPSI Jakarta Utara. Menurutnya, penerapan larangan rokok dan zonasi jual beli akan membuat aktivitas pasar semakin sepi, bahkan mempercepat kematian pasar tradisional.

“Bayangkan, di Jakarta Utara ada 23 pasar. Setiap pasar ada sekitar 1.500 pedagang. Kalau aturan ini berlaku, ribuan orang bakal kehilangan mata pencaharian. Pasar tradisional akan mati perlahan!” ujarnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Jariyanto menegaskan, pemerintah seharusnya membina dan memberdayakan pedagang kecil, bukan menambah beban dengan aturan yang justru menjerat usaha mereka.
“Bantu kami bertahan! Pedagang butuh pembinaan, bukan pembatasan,” tegasnya dengan nada tegas.

DPRD Tetap Kukuh, Pedagang Kian Murka

Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menegaskan bahwa aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah tetap dipertahankan. Ia beralasan, kebijakan itu bertujuan melindungi anak-anak dan remaja dari paparan produk tembakau.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Berikan Kepastian Hukum bagi 2.703 PPPK Tahap I

“Tujuan kami jelas, yaitu mencegah anak-anak mudah mengakses rokok. Namun, kami juga sudah menampung masukan dari berbagai pihak untuk mencari titik tengah,” kata Farah dalam rapat finalisasi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Meski begitu, di lapangan, para pedagang tetap menilai kebijakan tersebut tidak realistis dan hanya akan mematikan ekonomi pasar rakyat.

APPSI Siap Turun ke Jalan

Tak tinggal diam, APPSI menegaskan siap melakukan aksi protes besar-besaran bila DPRD DKI tetap mengesahkan Raperda tanpa revisi. Mereka menuding pemerintah lebih sibuk membuat aturan moral ketimbang menyejahterakan pelaku usaha kecil.

“Kalau aturan ini dipaksakan, kami akan turun ke jalan! Pedagang pasar tidak bisa terus jadi korban kebijakan yang tidak memihak rakyat!” tutup Ngadiran dengan suara lantang dan penuh amarah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo
90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga
Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18 Mulai Beredar Luas
Ukraina Siap Perluas Penggunaan Drone AI Otonom
Malaysia Resmi Tingkatkan Mandatori Biodiesel Sawit
Indonesia dan Belarus Percepat Kerja Sama Industri
4.263 Personil Amankan Demo di Jakpus Hari Ini, Massa Bergerak ke Monas hingga DPR
Ancaman El Niño 2026: Cuaca Kering Ekstrem Siap Memangkas

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:56 WIB

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:06 WIB

90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:27 WIB

Bocoran Spesifikasi Xiaomi 18 Mulai Beredar Luas

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:22 WIB

Ukraina Siap Perluas Penggunaan Drone AI Otonom

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:39 WIB

Malaysia Resmi Tingkatkan Mandatori Biodiesel Sawit

Berita Terbaru

Penyelamatan darurat di Tokyo. Jago merah menghanguskan ruang musik Sekolah Takinogawa Dai-san, memaksa ratusan murid melarikan diri ke halaman sekolah. Dok: @takanyo VIA X/via REUTERS

INTERNASIONAL

Kebakaran Hebat Melanda Sekolah Dasar di Tokyo

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:56 WIB

Jaminan keadilan harga petani hulu. Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan memperketat pengawasan harga TBS guna melindungi kesejahteraan petani swadaya. Dok: Istimewa.

NASIONAL

90 Persen Pabrik Kelapa Sawit Patuhi Penyesuaian Harga

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:06 WIB