Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis resmi masuk Lapas Cibinong usai dieksekusi Kejagung kasus korupsi timah. (Instagram@sandradewi88)

Harvey Moeis resmi masuk Lapas Cibinong usai dieksekusi Kejagung kasus korupsi timah. (Instagram@sandradewi88)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan panjang kasus korupsi timah Rp 300 triliun hingga kini terus dipantau publik. Kejaksaan Agung sempat dipertanyakan serius tidak menangani kasus tersebut.

Untuk itu, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lapas Cibinong, Bogor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait mega-skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya sudah mengeksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Baca Juga :  Kembalinya Vinyl: Nostalgia Analog yang Mengalahkan Kecanggihan Digital

Kejaksaan Negeri Jaksel telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” kata Anang, Kamis (30/10/2025).

Putusan Inkrah, Jaksa Bergerak Cepat

Menurut Anang, jaksa mengeksekusi Harvey setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Eksekusi mengacu pada:

  • Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025
  • Putusan PT DKI Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025
  • Putusan PN Jaksel Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan surat perintah eksekusi P-48 untuk menahan Harvey per 18 Juli 2025.

Vonis Naik Drastis

Awalnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, publik mengecam putusan yang dianggap terlalu ringan.

Baca Juga :  Bocah 8 Tahun Tewas Bersimbah Darah di Kos Penjaringan, Diduga Korban Kekerasan Ibu

Sebagai respons, Kejagung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Harvey sempat kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi MA menolak. Vonis pun inkrah dan langsung dieksekusi.

Kasus Harvey Moeis termasuk perampokan sumber daya paling fantastis dalam sejarah.

Kerugian negara tembus Rp300 triliun, menyeret nama pengusaha kelas atas hingga pejabat tambang. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Berita Terbaru

Menjaga kedaulatan demokrasi. Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan hak pertahanan negara dan mendesak persetujuan pembelian senjata baru dari AS. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:19 WIB