Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis resmi masuk Lapas Cibinong usai dieksekusi Kejagung kasus korupsi timah. (Instagram@sandradewi88)

Harvey Moeis resmi masuk Lapas Cibinong usai dieksekusi Kejagung kasus korupsi timah. (Instagram@sandradewi88)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan panjang kasus korupsi timah Rp 300 triliun hingga kini terus dipantau publik. Kejaksaan Agung sempat dipertanyakan serius tidak menangani kasus tersebut.

Untuk itu, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lapas Cibinong, Bogor.

Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait mega-skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya sudah mengeksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Kejaksaan Negeri Jaksel telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” kata Anang, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung untuk Ketiga Kali Dugaan Korupsi Chromebook Rp1,98 T

Putusan Inkrah, Jaksa Bergerak Cepat

Menurut Anang, jaksa mengeksekusi Harvey setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Eksekusi mengacu pada:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025
  • Putusan PT DKI Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025
  • Putusan PN Jaksel Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan surat perintah eksekusi P-48 untuk menahan Harvey per 18 Juli 2025.

Vonis Naik Drastis

Awalnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, publik mengecam putusan yang dianggap terlalu ringan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Home Industri Oli Palsu di Kembangan, 3 Pelaku Dicokok

Sebagai respons, Kejagung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Harvey sempat kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi MA menolak. Vonis pun inkrah dan langsung dieksekusi.

Kasus Harvey Moeis termasuk perampokan sumber daya paling fantastis dalam sejarah.

Kerugian negara tembus Rp300 triliun, menyeret nama pengusaha kelas atas hingga pejabat tambang. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN
Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada
Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm
Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka
Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher
BNN Luncurkan “Jaga Jakarta Tanpa Narkoba”, Tangkal Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Sulap Baju Lama, Sebuah Fenomena Upcycling
Buruh Ultimatum Pemerintah, Upah 2026 Naik 7,77% atau Mogok Nasional

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:26 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Mencuat Lagi, DPR: Belum Masuk Pembahasan Resmi UU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:03 WIB

Bekasi Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir Hingga April 2026, Warga Diminta Waspada

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:28 WIB

Pohon Rengas Tumbang di Dharmawangsa, 5 Mobil Ringsek – 2 Warga Luka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Mayat Pria di Siak Dikubur Berterpal, Polisi Ungkap Luka Sadis di Kepala dan Leher

Berita Terbaru

Banjir besar melanda Jakarta Selatan, 27 RT terendam hingga 110 cm usai hujan deras. BPBD kerahkan petugas, warga diminta waspada potensi banjir susulan. (BPBD)

JABODETABEK

Banjir Kepung Jakarta Selatan, 27 RT Terendam, Air Capai 110 Cm

Kamis, 30 Okt 2025 - 19:56 WIB