JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan panjang kasus korupsi timah Rp 300 triliun hingga kini terus dipantau publik. Kejaksaan Agung sempat dipertanyakan serius tidak menangani kasus tersebut.
Untuk itu, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lapas Cibinong, Bogor.
Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait mega-skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya sudah mengeksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.
“Kejaksaan Negeri Jaksel telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” kata Anang, Kamis (30/10/2025).
Putusan Inkrah, Jaksa Bergerak Cepat
Menurut Anang, jaksa mengeksekusi Harvey setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Eksekusi mengacu pada:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025
- Putusan PT DKI Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025
- Putusan PN Jaksel Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST
Selanjutnya, Kejagung menerbitkan surat perintah eksekusi P-48 untuk menahan Harvey per 18 Juli 2025.
Vonis Naik Drastis
Awalnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, publik mengecam putusan yang dianggap terlalu ringan.
Sebagai respons, Kejagung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Harvey sempat kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi MA menolak. Vonis pun inkrah dan langsung dieksekusi.
Kasus Harvey Moeis termasuk perampokan sumber daya paling fantastis dalam sejarah.
Kerugian negara tembus Rp300 triliun, menyeret nama pengusaha kelas atas hingga pejabat tambang. (red)





















