Harvey Moeis Resmi Masuk Lapas Cibinong, Eksekusi Vonis 20 Tahun Penjara Kasus Timah

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harvey Moeis resmi masuk Lapas Cibinong usai dieksekusi Kejagung kasus korupsi timah. (Instagram@sandradewi88)

Harvey Moeis resmi masuk Lapas Cibinong usai dieksekusi Kejagung kasus korupsi timah. (Instagram@sandradewi88)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Perjalanan panjang kasus korupsi timah Rp 300 triliun hingga kini terus dipantau publik. Kejaksaan Agung sempat dipertanyakan serius tidak menangani kasus tersebut.

Untuk itu, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, ke Lapas Cibinong, Bogor.

Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait mega-skandal korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pihaknya sudah mengeksekusi hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jaksel telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis,” kata Anang, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Diplomasi di Bawah Bayang-Bayang Iran: AS Tunda Pertemuan Damai Ukraina

Putusan Inkrah, Jaksa Bergerak Cepat

Menurut Anang, jaksa mengeksekusi Harvey setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Eksekusi mengacu pada:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Putusan MA Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025
  • Putusan PT DKI Nomor 1/PIDSUS-TPK/2025
  • Putusan PN Jaksel Nomor 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST

Selanjutnya, Kejagung menerbitkan surat perintah eksekusi P-48 untuk menahan Harvey per 18 Juli 2025.

Vonis Naik Drastis

Awalnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, publik mengecam putusan yang dianggap terlalu ringan.

Baca Juga :  Krisis Kreativitas Hollywood: Mengapa Bioskop Hanya Penuh Sekuel dan Daur Ulang?

Sebagai respons, Kejagung mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta lalu memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Harvey sempat kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi MA menolak. Vonis pun inkrah dan langsung dieksekusi.

Kasus Harvey Moeis termasuk perampokan sumber daya paling fantastis dalam sejarah.

Kerugian negara tembus Rp300 triliun, menyeret nama pengusaha kelas atas hingga pejabat tambang. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral
Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni
Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan
Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026
Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
Efek Konflik Timur Tengah, ASN Jakarta Bakal WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
Pabrik Uang Palsu di Purwakarta Digerebek, Pelaku Ditangkap di Warung Nasi Goreng
Pukulan Telak bagi RFK Jr.: Hakim AS Blokir Perombakan Kebijakan Vaksin Nasional

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Matinya Diplomasi Rahasia? Dampak Kebocoran Data Intelijen terhadap Hubungan Bilateral

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:44 WIB

Mudik 2026: Wakapolri Ungkap Puncak Arus dan Strategi Pengamanan di Merak-Bakauheni

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:30 WIB

Nasionalisme Vaksin dan Kesenjangan Kesehatan: Pelajaran dari Pandemi untuk Masa Depan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:28 WIB

Wakapolda Metro Jaya Cek Pos Bandara Soetta, Layanan Gratis Pindah Terminal Mudik 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:12 WIB

Pengamanan Ketat di Cikunir, Polisi Siap Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru