Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

BANTEN, ONLINEWS.CO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap 2 tersangka berinisial YS dan AR. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Petugas menangkap YS di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang, pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Polisi kemudian menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang Rp245.000, dan satu unit ponsel dari YS.

Modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Tim Reserse Narkoba Polda Banten kemudian berhasil mengamankan AR di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

Ilustrasi Obat keras Golongan 1
Ilustrasi Obat keras Golongan 1

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

-15.300 butir Tramadol HCL
-10.370 butir Trihexyphenidyl
-9.528 butir Hexymer
-uang tunai Rp650.000
-61 pak plastik klip bening
-satu unit ponsel

Baca Juga :  Edarkan Narkoba di Penjara, Ammar Zoni Pakai Penutup Kepala ke Nusakambangan

Polda Banten masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Polda Banten berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda,” tegas Wiwin. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal
Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung
Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker
Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur
Polres Jakbar Musnahkan Narkoba Rp119 Miliar, Jaringan Internasional Digulung
Fakta Baru Mutilasi Depok, Polisi Dalami Dugaan Tersangka di Grup Komunitas Gay
Mutilasi Depok: Saepul Habisi Kunaefi, Potongan Kaki Dibuang ke Sungai

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Satu Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Ternyata Milik Pria yang Sudah Meninggal

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:53 WIB

Pria di Depok Nyaris Tewas, Leher Disayat Cutter Saat Tutup Warung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sabu, Ganja, dan 30 CD Porno Ditemukan di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Temuan 995 Senjata di Sekolah Jaksel, Polisi Diminta Buka Ruangan Mirip Bunker

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Nasabah Dibacok Usai Ambil Uang di Bank, Rp30 Juta Dibawa Kabur

Berita Terbaru

Google menghentikan operasional Google Assistant di perangkat Android mulai 4 September dan mengalihkan seluruh perintah suara ke kecerdasan buatan Gemini. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Google Resmi Hentikan Layanan Google Assistant

Jumat, 7 Agu 2026 - 16:51 WIB

Tri Waluyo menerima audiensi Koalisi Santri Kota di DPRD DKI Jakarta. (Posnews/MR)

JABODETABEK

PKB DKI Dorong Perda Pesantren untuk 107 Pesantren Jakarta

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:43 WIB

Wamendag Dyah Roro Esti membuka Sanur Fashion Week 2026 di Denpasar, Bali. (Posnews/Kemendag)

EKBIS

Sanur Fashion Week 2026 Jadi Panggung Wastra Indonesia

Jumat, 7 Agu 2026 - 14:32 WIB