Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, 2 Tersangka Diamankan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal

BANTEN, ONLINEWS.CO.ID – Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dengan menangkap 2 tersangka berinisial YS dan AR. Polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Petugas menangkap YS di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang, pada Minggu (27/7/2025) dini hari. Polisi kemudian menyita 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang Rp245.000, dan satu unit ponsel dari YS.

Modus operandi tersangka adalah mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal dengan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp150 juta.

Baca Juga :  Kemhan RI Tegaskan Isu Akses Udara Militer AS Masih Draf, Belum Final dan Tak Mengikat

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan menjelaskan, YS mengaku mendapatkan obat tersebut dari AR di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Tim Reserse Narkoba Polda Banten kemudian berhasil mengamankan AR di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

Ilustrasi Obat keras Golongan 1
Ilustrasi Obat keras Golongan 1

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:

-15.300 butir Tramadol HCL
-10.370 butir Trihexyphenidyl
-9.528 butir Hexymer
-uang tunai Rp650.000
-61 pak plastik klip bening
-satu unit ponsel

Baca Juga :  Polisi Bongkar Mutilasi Sadis Kerahkan K-9, Tangan dan Kaki Korban Dibuang di Kebun Bambu

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Banten masih memburu seorang tersangka lain berinisial SL yang berstatus DPO. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

“Polda Banten berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal untuk melindungi generasi muda,” tegas Wiwin. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu
Bareskrim Bongkar 21,9 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Bengkalis, Nilai Hampir Rp40 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Kamis, 16 April 2026 - 06:11 WIB

Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Rabu, 15 April 2026 - 22:03 WIB

Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban

Berita Terbaru