Mantan Suami Biadab, Wanita Bandar Lampung Ditusuk 63 Kali dan Dihajar Batu Cobek

Senin, 3 November 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus pembunuhan Tri Finalia di Bandar Lampung setelah autopsi mengungkap 63 luka tusuk. (Polres Bandar Lampung)

Polisi merilis kasus pembunuhan Tri Finalia di Bandar Lampung setelah autopsi mengungkap 63 luka tusuk. (Polres Bandar Lampung)

LAMPUNG, POSNEWS.CO.ID Kasus pembunuhan sadis yang sempat menggemparkan warga Bandar Lampung akirnya terungkap. Pelaku ternyata mantan suami korban. Ia diduga nekad menghabisi korban karena masalah keluarga.

Tri Finalia (31) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mirisnya, pelaku tak lain adalah mantan suaminya, Beny (26). Korban meninggal dengan kondisi mengenaskan setelah ditusuk 63 kali.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfred Jacob Tilukay mengungkap hasil autopsi yang bikin bulu kuduk berdiri.

“Hasil autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung menemukan 63 luka tusukan yang disebabkan senjata tajam jenis pisau,” tegas Alfred, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, Pasutri hingga Ibu Kandung Terlibat

Luka brutal itu tersebar di leher, tangan, hingga dada korban. Selain luka tusukan, tim forensik juga menemukan luka akibat benda tumpul.

“Ada luka dari benda tumpul. Pelaku mengaku memukul korban menggunakan batu cobek,” ungkap Kapolres.

Pelaku Beny disebut langsung menyerang korban dalam kondisi emosi tinggi. Motif sementara diduga kuat karena sakit hati dan masalah rumah tangga.

Penyidik kini mendalami unsur pembunuhan berencana mengingat jumlah luka dan cara pelaku menyerang korban sangat sadis.

Baca Juga :  Penyelundupan 439 Bal Pakaian Bekas, Polda Metro: Lewat Jalur Tikus - Nilai Rp 4 Miliar

Kasus ini memicu kemarahan publik, terlebih karena pelaku mantan suami yang seharusnya melindungi, justru menjadi eksekutor keji.

Polisi memastikan pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat.

Sebelumnya, seorang wanita di Bandar Lampung ditemukan tewas di rumahnya, Sabtu (1/11/2025) pagi.

Korban bernama Tri Finalia warga Perumahan Bumi Kedamaian, Jalan Ratu Lengkara, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Pada tubuhnya banyak ditemukan luka tusukan senjata tajam jenis pisau. Luka tersebut berada di leher hingga area kepala korban. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Amerika Serikat dan Iran Resmi Rilis Dokumen Damai
Terungkap! Pacar Gelap Ibu Korban Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras di Sumedang
Brimob Polda Metro Bubarkan Tawuran di Jakarta, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
PM Jepang Sanae Takaichi Sukses Jalani Debut Diplomasi G7
Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:19 WIB

Amerika Serikat dan Iran Resmi Rilis Dokumen Damai

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:37 WIB

Terungkap! Pacar Gelap Ibu Korban Jadi Pelaku Penyiraman Air Keras di Sumedang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:29 WIB

Brimob Polda Metro Bubarkan Tawuran di Jakarta, 4 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:59 WIB

Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Berita Terbaru

Terobosan di meja perundingan. Amerika Serikat dan Iran resmi mempublikasikan draf kesepakatan damai sementara guna mengakhiri perang dan memulihkan ekonomi dunia. Dok: REUTERS/Stringer

INTERNASIONAL

Amerika Serikat dan Iran Resmi Rilis Dokumen Damai

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:19 WIB