Suap S$50 di Singapura: Pria Malaysia Didakwa Coba Sogok Polisi Lalu Lintas

Minggu, 9 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Seorang pria Malaysia (Lee Keh Meng, 44) didakwa di pengadilan Singapura setelah diduga mencoba menyuap seorang petugas polisi lalu lintas sebesar S$50. Dok: Istimewa.

Ilustrasi, Seorang pria Malaysia (Lee Keh Meng, 44) didakwa di pengadilan Singapura setelah diduga mencoba menyuap seorang petugas polisi lalu lintas sebesar S$50. Dok: Istimewa.

SINGAPURA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Singapura mendakwa seorang warga negara Malaysia, Lee Keh Meng (44), pada Jumat (7/11/2025). Jaksa menuduh Lee mencoba menyuap Sersan Ahmad Hafiz Bin Abdul Sukur, seorang petugas Polisi Lalu Lintas, dengan uang S$50 (sekitar Rp 590.000).

Kronologi Dugaan Penyuapan

Menurut dakwaan, insiden terjadi pada 23 Oktober 2025. Lee diduga menawarkan suap agar Sersan Ahmad Hafiz tidak melaporkan pelanggarannya.

Lebih lanjut, pelanggaran itu terkait layanan ride-hailing (taksi online) lintas batas tidak sah (unauthorised cross-border ride-hailing service).

Sersan Hafiz menolak suap tersebut. Akibatnya, Polisi Singapura (Singapore Police Force) segera merujuk kasus ini ke Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Lee menghadapi satu dakwaan berdasarkan Bagian 6(b) Undang-Undang Pencegahan Korupsi (Prevention of Corruption Act) Singapura.

Dalam rilis persnya, CPIB menegaskan sikap Singapura yang “memiliki pendekatan nol-toleransi yang ketat terhadap korupsi”.

Jika terbukti bersalah, Lee terancam denda hingga S$100.000 (sekitar Rp 1,18 miliar). Alternatifnya, ia bisa dipenjara tidak lebih dari lima tahun, atau menghadapi keduanya.

Baca Juga :  Amnesti dan Abolisi – Jalan Pintas atau Luka Hukum yang Menganga?

Ketegasan Hukum Singapura

Kasus ini menyoroti ketegasan Singapura terhadap segala bentuk korupsi, sekecil apa pun nilainya. Meskipun tawaran S$50 mungkin terlihat kecil, Singapura tetap memberlakukannya sebagai pelanggaran serius menurut undang-undang negara tersebut.

Oleh karena itu, peristiwa ini menjadi pengingat kuat bagi warga negara asing maupun lokal untuk mematuhi hukum dan tidak mencoba menyuap petugas penegak hukum.

Imbauan untuk Publik

Selain itu, CPIB juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap potensi kasus korupsi. Masyarakat dapat mengajukan laporan melalui formulir e-Complaint online biro, email ke report@cpib.gov.sg, atau menghubungi Duty Officer di 1800-376-0000.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek 28 Juni 2026: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan, Jakarta Berawan
54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara
Polisi Tangkap Sopir Truk Viral Cibubur, Korban Sempat Bergelantungan
Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas
AKBP Martua Silitonga, Perwira Berpengalaman Kini Perkuat Direktorat Narkoba PMJ
Mabes Polri Mutasi 1.121 Perwira, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Metro Jaya
Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Pasar Baru, Barang Bukti 1.022 Gram Diamankan
Pesta Rakyat HUT Jakarta 499, Sudirman-Thamrin Ditutup, Ini Jalur Pengalihan

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:41 WIB

Cuaca Jabodetabek 28 Juni 2026: Bogor dan Depok Berpotensi Hujan, Jakarta Berawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:43 WIB

54 Tim Ramaikan Turnamen Mobile Legends Hari Bhayangkara ke-80 di Jakarta Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polisi Tangkap Sopir Truk Viral Cibubur, Korban Sempat Bergelantungan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:24 WIB

Sosok AKBP Arif Fazlurrahman, Perwira Berpengalaman di Bidang Lalu Lintas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:35 WIB

AKBP Martua Silitonga, Perwira Berpengalaman Kini Perkuat Direktorat Narkoba PMJ

Berita Terbaru