Pakar HTN Tegaskan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Dijamin Undang-Undang

Jumat, 14 November 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi Polri sepenuhnya sah, konstitusional, dan masih berlaku hingga hari ini.

Ia menyoroti bahwa dasar hukumnya kuat dan tidak pernah dicabut, sehingga kebijakan tersebut tetap memiliki legitimasi penuh.

Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, menjadi rujukan utama yang memberi kewenangan menugaskan aparat kepolisian ke instansi lain. Ia memastikan aturan itu masih eksis dan konstitusional.

Baca Juga :  “Reserse Gaul” Raden Bagoes Jadi Dirressiber Polda Metro Jaya, Perkuat Keamanan Siber Jakarta

Penugasan anggota Polri di luar Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai sekarang masih berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pasal 28 memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di lembaga strategis, termasuk kementerian, lembaga negara, hingga institusi tertentu yang membutuhkan keahlian kepolisian.

Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya sah, maka penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Harus Lewat Mekanisme Administratif yang Benar

Selain dasar hukum, Margarito menekankan adanya prosedur formal yang harus ditempuh. Penugasan hanya bisa dilakukan jika:

  • ada permintaan resmi dari lembaga yang membutuhkan,
  • ada persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB,
  • dan Kapolri menerbitkan surat keputusan penugasan“Jika prosesnya sesuai aturan, maka penugasan itu sah,” ujarnya.
Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Bintara Polri 2025, Irjen Karyoto: Polisi itu Jalan Hidup

Putusan Mahkamah Tidak Mengubah Dasar Hukum

Margarito menilai putusan Mahkamah yang sempat menjadi sorotan publik tidak mengubah struktur hukum penugasan anggota Polri. Dasar hukumnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.

Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah aturan penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undangnya tidak berubah,” tuturnya.

Ia menegaskan, selama UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka kebijakan menugaskan anggota Polri ke institusi lain tetap sah, konstitusional, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan negara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan
4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya
Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita
Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Diperiksa, 129 Korban Masih Dicari
Mendagri Tito Minta ASN di Papua Mendapat Pengamanan Lebih Ketat
OTT KPK BPN Bogor: Bos Summarecon dan 7 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:26 WIB

Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan

Rabu, 16 September 2026 - 12:47 WIB

49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

4 Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad Terancam Dipecat, Ini Kronologinya

Rabu, 16 September 2026 - 09:31 WIB

Polisi Ciduk Dua Pemuda di Jaktim, Pisau hingga 5 HP Disita

Rabu, 16 September 2026 - 07:26 WIB

Tragedi Warung Mi Ayam Babelan, K Tewas Bersama Bayi 7 Bulan

Berita Terbaru

Laporan CBO menunjukkan biaya perang AS melawan Iran tembus $38 miliar Dolar AS dan mendongkrak inflasi hingga 2027. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Biaya Perang AS Lawan Iran Tembus 38 Miliar Dolar AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 17:39 WIB

Donald Trump mengecam keputusan Mahkamah Agung AS yang memblokir aturan pembatasan surat suara via pos jelang pemilu paruh waktu. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Kecam Mahkamah Agung AS

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:35 WIB

 Serangan udara Israel di Kfar Rumman, Lebanon Selatan menewaskan 13 orang termasuk 6 anak-anak. Simak rincian eskalasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 13 Orang

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:29 WIB

Korban hilang banjir bandang Himalaya capai 3.044 orang dengan 750 tewas, sementara bantuan internasional terus mengalir ke Nepal. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ribuan Korban Hilang Banjir Bandang Perbatasan Nepal-Tiongkok

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:44 WIB