Pakar HTN Tegaskan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Dijamin Undang-Undang

Jumat, 14 November 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi Polri sepenuhnya sah, konstitusional, dan masih berlaku hingga hari ini.

Ia menyoroti bahwa dasar hukumnya kuat dan tidak pernah dicabut, sehingga kebijakan tersebut tetap memiliki legitimasi penuh.

Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, menjadi rujukan utama yang memberi kewenangan menugaskan aparat kepolisian ke instansi lain. Ia memastikan aturan itu masih eksis dan konstitusional.

Baca Juga :  Polri Resmikan Wisata Juang Museum Korbrimob di Bogor, Gratis untuk Umum

Penugasan anggota Polri di luar Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai sekarang masih berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Ia menjelaskan, Pasal 28 memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di lembaga strategis, termasuk kementerian, lembaga negara, hingga institusi tertentu yang membutuhkan keahlian kepolisian.

Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya sah, maka penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Harus Lewat Mekanisme Administratif yang Benar

Selain dasar hukum, Margarito menekankan adanya prosedur formal yang harus ditempuh. Penugasan hanya bisa dilakukan jika:

  • ada permintaan resmi dari lembaga yang membutuhkan,
  • ada persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB,
  • dan Kapolri menerbitkan surat keputusan penugasan“Jika prosesnya sesuai aturan, maka penugasan itu sah,” ujarnya.
Baca Juga :  Ditpolairud Polda Metro Jaya Gercep Selamatkan Warga Terjebak Banjir Jakarta

Putusan Mahkamah Tidak Mengubah Dasar Hukum

Margarito menilai putusan Mahkamah yang sempat menjadi sorotan publik tidak mengubah struktur hukum penugasan anggota Polri. Dasar hukumnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.

Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah aturan penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undangnya tidak berubah,” tuturnya.

Ia menegaskan, selama UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka kebijakan menugaskan anggota Polri ke institusi lain tetap sah, konstitusional, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan negara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru
Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci
Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang
Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus
PM Jepang Sanae Takaichi Apresiasi Kesepakatan Damai AS-Iran
Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan
António Guterres Saksikan Langsung Horor Kekerasan Geng
Kapal Perang Rusia Tembakkan Tembakan Peringatan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:10 WIB

Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Besok, Status JC Bisa Buka Fakta Baru

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Setelah Tetapkan Wamen Imipas Tersangka, KPK Kini Periksa 11 Saksi Kunci

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:24 WIB

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

Polda Metro Didesak Periksa Mantan Kabais TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:06 WIB

Anggaran Polri 2027 Kurang Rp66 Triliun, Remunerasi hingga Pemilu Jadi Alasan

Berita Terbaru

Ilustrasi, Misi damai Vatikan di Asia Timur. Kardinal Lazzaro You Heung-sik menyebut Paus Leo XIV siap mengunjungi Korea Utara guna meredakan ketegangan politik regional. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Paus Leo XIV Siap Kunjungi Korea Utara jika Pyongyang Mengundang

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:24 WIB