Pakar HTN Tegaskan Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah dan Dijamin Undang-Undang

Jumat, 14 November 2025 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

Pakar Hukum Tata Negara Prof Margarito Kamis menjelaskan keabsahan penugasan anggota Polri ke instansi non-Polri berdasarkan Pasal 28 UU 2/2002. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kembali mencuat, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi Polri sepenuhnya sah, konstitusional, dan masih berlaku hingga hari ini.

Ia menyoroti bahwa dasar hukumnya kuat dan tidak pernah dicabut, sehingga kebijakan tersebut tetap memiliki legitimasi penuh.

Menurut Margarito, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, menjadi rujukan utama yang memberi kewenangan menugaskan aparat kepolisian ke instansi lain. Ia memastikan aturan itu masih eksis dan konstitusional.

Penugasan anggota Polri di luar Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai sekarang masih berlaku,” ujar Prof. Margarito di Jakarta.

Baca Juga :  Heboh di Monas, Ribuan Ojol Deklarasi Jaga Keamanan Jakarta

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, Pasal 28 memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk menempatkan anggota Polri di lembaga strategis, termasuk kementerian, lembaga negara, hingga institusi tertentu yang membutuhkan keahlian kepolisian.

Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya sah, maka penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Harus Lewat Mekanisme Administratif yang Benar

Selain dasar hukum, Margarito menekankan adanya prosedur formal yang harus ditempuh. Penugasan hanya bisa dilakukan jika:

  • ada permintaan resmi dari lembaga yang membutuhkan,
  • ada persetujuan kementerian berwenang, seperti Kemenpan-RB,
  • dan Kapolri menerbitkan surat keputusan penugasan“Jika prosesnya sesuai aturan, maka penugasan itu sah,” ujarnya.
Baca Juga :  Heboh Nikita Mirzani Live Saat Ditahan, Pengawasan Lapas Pondok Bambu Dipertanyakan

Putusan Mahkamah Tidak Mengubah Dasar Hukum

Margarito menilai putusan Mahkamah yang sempat menjadi sorotan publik tidak mengubah struktur hukum penugasan anggota Polri. Dasar hukumnya tetap sama dan tidak mengalami revisi.

Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah aturan penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undangnya tidak berubah,” tuturnya.

Ia menegaskan, selama UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka kebijakan menugaskan anggota Polri ke institusi lain tetap sah, konstitusional, dan dapat dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan negara. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menantu Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Korban Dipukul Balok hingga Tewas
Tiga Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Bogor
PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam
Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon
Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Menantu Otak Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Korban Dipukul Balok hingga Tewas

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:52 WIB

Tiga Geng Motor Ditangkap Usai Tawuran Bersenjata Tajam di Bogor

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24 WIB

PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35 WIB

Imam Masjid di Palopo Bonyok Dikeroyok OTK Usai Tegur Bocah Main Mikrofon

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru

Menjaga stabilitas kawasan. Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi mengumumkan evolusi strategi Indo-Pasifik di Hanoi. Ia menjanjikan dukungan finansial besar untuk ketahanan energi dan keamanan maritim guna menghadapi agresivitas China. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

PM Sanae Takaichi Perkuat Aliansi Energi dan Keamanan di Vietnam

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:24 WIB