Polda Metro Sikat Balpres Ilegal — 207 Bal Sita, Jaringan Penyeludup Ambyar

Sabtu, 15 November 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memeriksa ratusan ballpress pakaian bekas ilegal yang disita dari truk fuso di Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek.(Posnews/Ist)

Polisi memeriksa ratusan ballpress pakaian bekas ilegal yang disita dari truk fuso di Rest Area KM 19 Tol Jakarta–Cikampek.(Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Meski pemerintah telah mengeluarkan larangan, perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal masih tetap nekat beroperasi di tanah air.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akhirnya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang merajalela di Jakarta. Dalam operasi besar itu, polisi menyita 207 balpres dari jaringan penyelundup yang beraksi di Duren Sawit, Jakarta Timur. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam membersihkan peredaran pakaian bekas impor yang merusak pasar dalam negeri.

Ini penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Semua barang bukti serta para saksi sudah kami amankan. Penyidik melanjutkan gelar perkara demi kepastian hukum,” ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga :  CFN Sudirman–Thamrin Malam Tahun Baru 2026, Polisi Imbau Warga Naik Transportasi Umum

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan langkah tegas ini mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden memerintahkan aparat menertibkan praktik thrifting tanpa mematikan pelaku UMKM, sekaligus menyiapkan produk lokal sebagai substitusi bagi para pedagang.

Arahan Pak Presiden jelas: pembatasan barang bekas harus diiringi produk pengganti,” ungkap Budi.

Instruksi tersebut dipertegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengultimatum seluruh jajarannya agar tidak memberi ruang bagi penyelundupan balpres.

Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas!” tegas Kapolri.

Berawal dari Laporan WargaBerujung Penangkapan Beruntun

Kasus ini terungkap setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus menerima laporan warga pada 12 November 2025. Warga curiga terhadap satu truk engkel yang masuk ke kawasan Duren Sawit.

Polisi langsung menyetop kendaraan itu dan menemukan 23 bal pakaian bekas impor. Petugas selanjutnya memborgol sopir berinisial D di lokasi.

Baca Juga :  Polemik Ceramah JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Tak berhenti di situ, penyidik mengembangkan temuan tersebut ke Pasar Senen, Jakarta Pusat. Di lokasi ini, polisi menangkap I, koordinator penerima balpres. Dari pemeriksaan awal, diketahui masih ada dua truk lain yang sedang menuju Jakarta.

Tanpa menunda waktu, tim bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan melakukan penyergapan besar-besaran. Polisi berhasil mengamankan:

  • 2 truk engkel
  • 3 mobil boks
  • 1 unit Avanza
  • 7 sopir dan kenek
  • 184 bal pakaian bekas impor

Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 207 balpres dari tiga lokasi berbeda.

Seluruh barang bukti dan saksi kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan akan mengejar semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pakaian bekas impor tersebut. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg
Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik
Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang
BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas
Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol
Dugaan TPKS Artis ATT alias BP Terjadi di Sekitar SCBD, Polisi Masih Selidiki
Sopir dan Kernet Tewas, Truk Kontainer Terguling di Tol Slipi
Guru Renang di Depok Diduga Dipukul Ojol hingga Tabrak Tiang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Tangkap Pengedar 7,2 Kg Sabu di Jakbar, Upah Rp5 Juta per Kg

Senin, 14 September 2026 - 15:08 WIB

Janjian Lewat MiChat Berujung Maut, Wanita 18 Tahun Tewas Dicekik

Senin, 14 September 2026 - 09:20 WIB

Cekcok Berujung Pencekikan, Wanita 19 Tahun Tewas di Hotel Tanah Abang

Senin, 14 September 2026 - 05:52 WIB

BMKG Ungkap Cuaca Jabodetabek Senin 14 September, Bekasi Terasa Panas

Minggu, 13 September 2026 - 20:41 WIB

Budaya Betawi Mendunia, 2.713 Penari Pecahkan Rekor MURI di Ancol

Berita Terbaru