BNNP Bongkar Jaringan Narkotika Antarprovinsi Padang-Banten, Sabu 8 Kg Disita

Rabu, 19 November 2025 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BNNP Banten mengamankan seorang Wanita jaringn narkoba antarprovinsi di salah satu Hotel Image Kota Bandung. Darinya disita 4 Kg Sabu. (Posnews/BNN)

BNNP Banten mengamankan seorang Wanita jaringn narkoba antarprovinsi di salah satu Hotel Image Kota Bandung. Darinya disita 4 Kg Sabu. (Posnews/BNN)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID Perang melawan narkotika terus digenjarkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kali ini, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten berhasil mengungkap jaringan narkotika antarprovinsi Padang, Sumatera Barat menuju Banten.

Penangkapan dilakukan dalam dua tahap, mengamankan total 8 kilogram sabu beserta dua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan, Tim BNNP Banten menerima informasi masyarakat pada Sabtu, 15 November 2025, tentang pengiriman sabu melalui jalur darat.

Selanjutnya, tim bersama Bea Cukai Merak dan BIN Daerah Banten melakukan penyelidikan di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim menemukan sebuah tas mencurigakan di bus PT Transport Express Jaya, namun pemilik tas berhasil melarikan diri.

Baca Juga :  Kasus Ayah Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anak, DPR Minta Pertimbangkan KUHP Baru

Kemudian, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pertama, MR (36), di Hotel Flamboyan, Jalan DR. Sitanala, Kota Tangerang, Minggu (16/11) pukul 11.00 WIB. Interogasi MR mempermudah penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi 4 bungkus sabu seberat 4 Kg, dua unit ponsel, tas jinjing, KTP, tiket bus, dan bukti check-in hotel.

Barang bukti 8 kilogram sabu disita dari dua tersangka jaringan narkoba lintas Provinsi Padang-Banten. (Posnews/BNN)

Pengembangan JaringanTersangka Kedua Diamankan

Lebih lanjut dikatan Komjen Suyudi, Tim BNNP Banten mengembangkan kasus tersebut hingga ke Bandung. Pada Selasa, 18 November 2025, pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka kedua, DR (31), warga Medan, Sumatera Utara, di Hotel Image, Bandung.

Barang bukti tambahan diamankan, antara lain 4 Kg sabu, ponsel Android, KTP, dan dokumen terkait identitas tersangka. Kedua tersangka langsung dibawa ke kantor BNNP Banten untuk pemeriksaan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Baca Juga :  China Dukung Penuh Pakistan Mediasi Kebuntuan AS-Iran

Tindakan Lanjutan dan Penegakan Hukum

Selanjutnya selain mengamankan tersangka dan barang bukti, BNN Banten akan melakukan gelar perkara dan mengejar jaringan terkait.

Komjen Suyudi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan untuk memberantas peredaran narkotika.

Pengungkapan jaringan narkotika ini menunjukkan kerja cepat dan koordinasi lintas instansi. Masyarakat diimbau tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, BNNP Banten berhasil mematahkan distribusi sabu antarprovinsi dan memperkuat langkah pemerintah dalam perang melawan narkoba. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:59 WIB

Terbongkar! Frans Antoni Lakukan 168 Kali Pengiriman Uang Narkoba ke Thailand

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Berita Terbaru