Penganiayaan di Atrium Senen, Pria Dibacok Golok di Tengah Cekcok Hebat

Kamis, 27 November 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Penganiayaan. (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Penganiayaan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi penganiayaan brutal tejadi di kawasan Plaza Atrium Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025) malam.

Seorang pria berinisial RH (36) menjadi korban bacokan golok setelah terlibat perselisihan dengan pelaku MF (35).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.50 WIB di pintu arah masuk Plaza Atrium. Menurut saksi Dedi Hariyanto dan Amirudin, keduanya melihat korban dan pelaku terlibat adu mulut panas sebelum insiden terjadi.

Setelah cekcok, pelaku yang terpengaruh minuman alkoholsempat pulang ke rumahnya di Duren Sawit. Tak lama kemudian, ia kembali ke lokasi membawa sebilah golok. Tanpa banyak bicara, MF langsung mengayunkan golok ke arah korban.

Bacokan itu mengenai tubuh Rahmat dan membuatnya mengalami luka serius. Warga sekitar yang melihat kejadian langsung panik dan mencoba melerai.

Baca Juga :  Update Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan Ringan Guyur Jakarta Selatan

Korban yang merupakan warga Kabupaten Tegal itu segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, saksi melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Senen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban RH mengalami luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, serta punggung,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media, Kamis, 27 November 2025.

Meminjam Golok Milik Korban

Menurut Susatyo, aksi kekerasan tersebut bermula dari perselisihan terkait permintaan pelaku yang ingin meminjam golok milik korban. Namun pelaku menolak meminjam golok kepada pelaku. Sehingga penolakan korban memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan penyerangan.

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” jelas Susatyo.

Baca Juga :  Wanita Ditikam 9 Tusukan di Cipondoh Tangerang Saat Antar Anak Sekolah, Polisi Ciduk Pelaku

Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat minum minuman beralkohol bersama. Setelah korban menolak meminjamkan golok, pelaku pulang ke kontrakan untuk mengambil senjata tajam.

Kemudian pelaku kembali ke lokasi sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor. Korban sempat berusaha melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban.

Atas perbuatannya,pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila penganiayaan menyebabkan luka berat. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Netizen untuk Dedi Sitorus PDIP : Jangan Sok Bicara HAM! Tanya Ibu Mega, Pak Andhika dan Om Hendro: Bagaimana ‘Munir dan Theys’?
Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor
29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan
Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini
Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum
Prakiraan Cuaca Kamis 19 Maret 2026: Jabodetabek dan Kota Besar Diguyur Hujan Lebat
Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H Digelar Besok, Kemenag Libatkan BMKG dan BRIN
Pelabuhan Ketapang Ditutup Total Saat Nyepi 2026, Penyeberangan ke Bali Lumpuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

Dari Netizen untuk Dedi Sitorus PDIP : Jangan Sok Bicara HAM! Tanya Ibu Mega, Pak Andhika dan Om Hendro: Bagaimana ‘Munir dan Theys’?

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:37 WIB

Polisi Amankan 15 Remaja Konvoi Bawa Petasan di Gunung Putri Bogor

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:02 WIB

29 Lokasi Salat Idulfitri 2026 Muhammadiyah Depok, Digelar 20 Maret di 11 Kecamatan

Kamis, 19 Maret 2026 - 10:40 WIB

Macet Parah, One Way Cikampek–Salatiga Resmi Berlaku Pagi Ini

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:19 WIB

Koalisi Sipil Geram, Kasus Andrie Yunus Diminta Dibuka Terang di Pengadilan Umum

Berita Terbaru