LABUHAN BATU UTARA, POSNEWS.CO.ID – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 51 kilogram ganja dan menangkap tiga kurir di Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara.
Aksi cepat polisi ini langsung memutus jalur edar jaringan Madina–Tebing Tinggi.
Ketiga pelaku merupakan warga Mandailing Natal berinisial AFN (20), IEB (27), dan RL (32). Polisi menegaskan ketiganya berperan sebagai kurir yang menjemput dan mengantar ganja.
“Para pelaku berperan sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini terbongkar setelah tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi soal pergerakan ganja pada Selasa (2/12) malam.
Sebagai tindak lanjut, tim langsung bergerak dan menangkap para pelaku di Gunung Melayu, Labura, pada Rabu (3/12) pukul 01.05 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan menangkap para pelaku di SPBU,” jelas Eko.
Ganja Disembunyikan di Dalam Mobil
Para kurir mengaku membawa ganja dari Panyabungan Timur, Madina, dan berencana mengantarnya ke Tebing Tinggi. Polisi menemukan 51 bal ganja yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Avanza hitam bernopol F-1371-IZ.
“Total 51 bal atau 51 kg diduga ganja berhasil diamankan dari kendaraan para tersangka,” ucap Eko.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta mengejutkan: ketiga tersangka positif amphetamine dan THC.
“Tes urine menunjukkan hasil positif. Kami masih mengembangkan jaringan ini,” tegas Eko.
Polisi memastikan pengusutan terus berjalan untuk membongkar pemasok hingga pemodal jaringan ganja tersebut.(red)


















