Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan Polisi, Status Roy Suryo Cs Tak Berubah

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kabel grounding hasil pencurian di puluhan SPBU Jakarta dan Bogor. (Posnews/Ist)

Petugas Polda Metro Jaya menunjukkan barang bukti kabel grounding hasil pencurian di puluhan SPBU Jakarta dan Bogor. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuntaskan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat ini, penyidik langsung mengebut pemberkasan Roy Suryo dan kawan-kawan yang telah berstatus tersangka.

Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan penyidik sudah menyusun rencana penyidikan secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Metro Jaya pun memprioritaskan pemberkasan seluruh klaster perkara agar proses hukum segera rampung.

“Penyidik berpedoman pada rencana penyidikan yang telah disusun untuk segera melakukan pemberkasan semua klaster,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Iman menambahkan, percepatan pemberkasan menjadi rekomendasi utama hasil gelar perkara khusus yang digelar Senin (15/12/2025). Gelar perkara itu digelar atas permintaan para tersangka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan seluruh proses penyidikan berjalan profesional, proporsional, dan berbasis keilmuan.

Baca Juga :  Mobil Tabrak Tenda Maulid di Kembangan, Dua Orang Terluka Parah

Ia menegaskan, dalam gelar perkara khusus, tidak ada lagi perdebatan substansi soal keaslian ijazah.

“Penyidikan kami lakukan secara saintifik. Dalam forum gelar perkara, sebenarnya tidak ada lagi perdebatan soal ijazah,” tegas Budi.

Menurut Budi, konferensi pers digelar untuk meluruskan informasi sekaligus menyampaikan hasil resmi gelar perkara khusus kepada publik, termasuk tindak lanjut yang dilakukan penyidik.

Roy Suryo Cs Tetap Tersangka

Polda Metro Jaya menegaskan hasil gelar perkara khusus menyimpulkan Roy Suryo dan kawan-kawan tetap berstatus tersangka.

Penyidik menilai alat bukti telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan KUHAP.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti sah, penyidik menetapkan tersangka dan melanjutkan pemberkasan perkara,” jelas Iman.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik juga menunjukkan ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen itu sebelumnya disita dari pelapor.

Baca Juga :  Skandal Konser TWICE Jakarta, Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Penggelapan Dana

“Penyidik menampilkan ijazah asli Jokowi dengan persetujuan forum. Pengujian dilakukan sesuai SOP dan metodologi ilmiah,” ungkap Iman.

Penyidik memastikan uji laboratorium dilakukan dengan membandingkan dokumen sejenis dari tahun dan lembaga penerbit yang sama.

Meski demikian, Polda Metro Jaya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang keberatan. Penyidik mempersilakan mereka mengajukan praperadilan sesuai mekanisme KUHAP.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis,

Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 17 jenis barang bukti, mengamankan 709 dokumen, serta meminta keterangan 22 ahli lintas bidang keilmuan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas
Suami Bunuh Istri di Kamar Kos Grogol, Polisi Sita Palu Berdarah
Modus Ganjal ATM Digagalkan di Pamulang, 3 Pelaku Ditangkap Warga

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:26 WIB

769 Kasus Terungkap, Kriminalitas Jakarta Masih Mengkhawatirkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:27 WIB

Bea Cukai Bongkar Fakta Baru Pilot Malaysia Kurir Narkoba 25 Kg, Diupah Rp220 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:09 WIB

Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:00 WIB

Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Berita Terbaru

Putusan panggung hukum Buffalo. Juri federal menyatakan Hadi Matar bersalah atas aksi terorisme internasional terkait penikaman novelis Salman Rushdie. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Juri Menyatakan Hadi Matar Bersalah atas Penikaman Penulis

Jumat, 31 Jul 2026 - 16:21 WIB