JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah langsung tancap gas membenahi regulasi Polri. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat tingkat tinggi untuk merumuskan aturan turunan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga bersama Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, pemerintah sepakat menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai payung hukum pelaksanaan UU Polri.
Langkah ini sekaligus menjawab polemik publik soal penempatan anggota Polri dan TNI di jabatan aparatur sipil negara.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan RPP tersebut akan mengatur pelaksanaan Pasal 28 ayat (3) UU Polri serta Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aturan ini dirancang untuk memperjelas jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri.
Menurut Yusril, rapat tertutup yang berlangsung sekitar dua jam itu dihadiri 17 kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah, kata dia, ingin menghadirkan satu regulasi komprehensif agar tidak terjadi multitafsir di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Undang-Undang ASN menegaskan jabatan ASN diisi oleh ASN. Namun, ada jabatan tertentu yang bisa diisi prajurit TNI dan anggota Polri. Nah, jabatan-jabatan itulah yang akan diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah,” tegas Yusril.
Lebih jauh, Yusril menyampaikan draf RPP tersebut akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dibahas lebih lanjut.
Apakah aturan ini akan mengakomodasi seluruh kementerian dan lembaga, menurutnya, masih akan dibicarakan secara mendalam.
PP Secara Khusus
Ia juga menyinggung belum adanya Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur persoalan ini.
Di sisi lain, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi serta terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 yang memicu diskusi luas di ruang publik.
“Untuk mengakhiri perdebatan dan memberi kepastian hukum, pemerintah dengan persetujuan Presiden akan merumuskannya dalam satu Peraturan Pemerintah yang berlaku lintas kementerian dan lembaga,” jelasnya.
Pemerintah menargetkan RPP tersebut rampung paling lambat akhir Januari 2026. Yusril memastikan seluruh perkembangan penyusunan aturan itu akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Target kami secepatnya. Mudah-mudahan akhir Januari PP sudah terbit,” pungkas Yusril, seraya membuka kemungkinan pembahasan lanjutan terkait perubahan Undang-Undang Polri ke depan.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















