Amnesti dan Abolisi – Jalan Pintas atau Luka Hukum yang Menganga?

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Stabilitas Politik vs Penegakan Hukum

Stabilitas Politik vs Penegakan Hukum

ONLINEWS.CO.ID – Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari proses hukum yang menyita perhatian publik memunculkan satu pertanyaan besar: apakah keduanya benar-benar tidak terbukti bersalah, atau ada intervensi kekuasaan lewat amnesti dan abolisi?

Di tengah krisis kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, publik mulai mempertanyakan apakah Presiden menggunakan wewenangnya untuk memberikan jalan pintas kepada dua tokoh tersebut. Padahal, amnesti dan abolisi merupakan instrumen konstitusional yang kuat, namun bisa berubah menjadi pisau bermata dua jika digunakan secara tidak bijak.

Apa Itu Amnesti dan Abolisi?

Amnesti merupakan pengampunan terhadap sekelompok orang atas tindakan pidana tertentu, biasanya bermuatan politis. Sementara itu, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang berdasarkan permintaan Presiden.

Meski Presiden memegang kewenangan tersebut, ia tetap harus mendapatkan pertimbangan dari DPR. Pertanyaannya: seberapa transparankah proses tersebut? Apakah DPR benar-benar mewakili suara rakyat, atau hanya menjalankan formalitas politik?

Baca Juga :  Motor Diizinkan Masuk Tol Saat Banjir Jakarta, Polda Metro Jaya Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Risiko Penyalahgunaan oleh Elite

Jika aparat membebaskan Hasto dan Tom bukan karena lemahnya bukti, melainkan karena intervensi politik, maka publik memiliki alasan kuat untuk khawatir. Negara hukum tidak seharusnya tunduk pada kekuasaan. Presiden tidak boleh memberikan pengampunan hanya karena kedekatan politik atau demi menjaga stabilitas pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amnesti dan abolisi seharusnya menjadi alat hukum dalam kondisi luar biasa—bukan sebagai alat pencitraan atau penyelamatan politik.

Sayangnya, pemerintah sering mengambil keputusan penting seperti ini secara diam-diam. Akibatnya, masyarakat hanya bisa berspekulasi, dan itu membuka ruang ketidakpercayaan.

Jika Presiden benar-benar telah memberikan amnesti atau abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka pemerintah wajib menyampaikan alasan, dasar hukum, dan urgensinya secara terbuka kepada publik.

Baca Juga :  Skandal Rektor USU: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Bahaya Preseden Bagi Masa Depan Hukum

Jika Presiden bisa mengesampingkan proses hukum dengan alasan politik, maka Indonesia berisiko menciptakan preseden berbahaya. Ke depan, Presiden bisa dengan mudah membebaskan siapa pun yang dekat kekuasaan lewat surat pengampunan.

Apa gunanya lembaga penyidikan, pengadilan, dan penegakan hukum jika surat dari Presiden cukup untuk menghapus semua proses hukum?

Amnesti dan abolisi bukanlah mekanisme yang haram, namun juga bukan tameng untuk melindungi elite dari jerat hukum. Jika pemerintah membebaskan Hasto dan Tom lewat kewenangannya, rakyat berhak tahu: ini tanggung jawab negara atau rekayasa politik?

Sebab jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka demokrasi Indonesia sedang dalam bahaya—dan kepercayaan publik kian tergerus.

Oleh: Redaksi Onlinews

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi
Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai
Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan
Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan
Diplomasi Rel dan Jembatan: Korea Utara Buka Kembali Jalur Logistik dengan China dan Rusia
Bupati Syamsul Auliya Rachman Jadi Tersangka, KPK Bongkar Setoran THR Rp610 Juta
Revolusi Jalur Langit: Jepang Bangun Tol Drone 40.000 Km di Atas Kabel Listrik

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:44 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Buka Posko Informasi dan Jamin Perlindungan Saksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jakarta Dilanda Cuaca Panas, Dinkes Ungkap Risiko Kesehatan yang Mengintai

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:04 WIB

Prabowo Perintahkan Polri Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:55 WIB

Arus Mudik 2026: 459 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta, 3,2 Juta Masih Tertahan

Minggu, 15 Maret 2026 - 05:09 WIB

Cuaca Indonesia Minggu 15 Maret 2026, Jakarta hingga Surabaya Berawan dan Hujan

Berita Terbaru